Reporter : Zalfaa Tirta
Suara USU, Medan. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sumatera Utara adakan sosialisasi konsitusi dan diskusi terbuka kepada mahasiswa Universitas Sumatera Utara. Kegiatan sosialisasi dan diskusi terbuka ini berlangsung di Auditorium Fakultas Kesehatan Masyarakat USU pada Rabu (06/03).
Kegiatan yang diselengarakan oleh BEM Universitas Sumatera Utara ini turut dihadiri oleh Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat, perwakilan Ketua BEM Fakultas USU, dan hanya segelintir mahasiswa padahal dari pihak BEM mengaku telah mengundang setiap fakultas dan lapisan ormawa yang ada di USU.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang disambung dengan pembacaan doa. Pada kesempatan kali ini Ketua Umum BEM Universitas Sumatera Utara, Aziz Syahputra turut memberikan kata sambutan. Dalam kata sambutanya ia berfokus kepada penyelengaraan Pemira USU yang rencananya akan dilangsungkan pada April atau selambat lambatnya pada Juni 2024.
Sosialisasi diisi dengan penyampaian materi mengenai revitalisasi organisasi terakit UUD MASMA dan Peraturan Rektor No. 28 Tahun 2023 di mana Universitas Sumatera Utara melegitimasi kegiatan Ormawa dalam bentuk Peraturan Rektor No 23 Tahun 2008. Peraturan ini menyangkut tata laksana ormawa dan prosedur pelaksanaannya serta kaitannya dengan pihak biro universitas. Peraturan Rektor No. 28 Tahun 2023 ini terdiri dari 33 pasal yang mengatur dan menjelaskan pembentukan, pembekuan, hingga penutupan organisasi mahasiswa serta tujuan, fungsi, hak dan kewajiban, struktural, kegiatan, pendanaan, dan sanksi organisasi mahasiswa.
Selanjutnya, sebelum membuka sesi diskusi publik, BEM USU menjabarkan mengenai Peraturan Darurat Pengganti Undang-Undang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara tentang Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Universitas Sumatera Utara. Materi tersebut menjelaskan secara detail rancangan aturan umum, peraturan, struktural, hingga pelaksanaan Pemira 2024 yang akan datang.
Sesi diskusi langsung dibuka sesaat setelah penyampaian isi dari Peraturan Darurat Pengganti Undang-Undang tersebut. Selama sesi diskusi, kondisi berlangsung kondusif para mahasiswa bebas mengajukan pertanyaan ataupun menyampaikan sarannya mengenai isi rancangan.
Akibat peserta yang hadir tidak cukup banyak hasilnya kurang memuaskan pada saat sesi diskusi karena peserta yang sedikit mengakibatkan persfektif dan sudut pandang yang terbatas. Hal ini tentu jadi tantangan untuk BEM tentang bagaimana strategi mereka menarik minat mahasiwa mengenai PEMIRA yang seluruhnya memiliki hak suara dalam Pemira 2024. Solusi sementara dari pihak BEM USU selain melaksanakan kegiatan offline seperti ini ialah akan dikumpulkan kritik dan saran secara online melalui google form saat rancangan peraturan yang telah didiskusikan nanti sudah diterbitkan untuk umum.
“Selanjutnya konstitusi masyarakat mahasiswa akan dilanjutkan untuk mendampingi setiap kegiatan BEM agar masyarakat mahasiswa tau tentang konstitusinya sendiri,” jelas Aziz Syahputra.
Redaktur : Balqis Aurora
Leave a comment