Home Kabar Kampus Efisiensi Anggaran, USU Sesuaikan Operasional Bus Lintas dan Fasilitas Kampus
Kabar Kampus

Efisiensi Anggaran, USU Sesuaikan Operasional Bus Lintas dan Fasilitas Kampus

Share

Reporter: Dhita Luna, Nejla Assyifa Munthe

Suara USU, Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) mulai menerapkan sejumlah kebijakan baru guna menghemat anggaran dan biaya operasional di lingkungan kampus. Kebijakan ini menyasar beberapa aspek vital, mulai dari pembatasan jam operasional bus Lintas USU, pemakaian ruangan kelas, hingga aturan ketat penggunaan pendingin ruangan (AC). Langkah ini merupakan tindak lanjut resmi dari Surat Edaran Rektor USU Nomor: 8527/UN5.1.R/HK.05/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja dan Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Secara Fleksibel.

Kebijakan efisiensi tersebut diperkuat dan diresmikan dengan surat nomor 9084/UN5.3.8/PL/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis, Muhammad Anggia Muchtar, pada 16 April 2026. Langkah ini diambil agar biaya operasional universitas tetap stabil dan berkelanjutan.

Poin krusial dalam kebijakan ini adalah pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50% untuk dalam negeri dan 70% untuk luar negeri. Perjalanan dinas kini diprioritaskan hanya untuk kegiatan yang berdampak langsung terhadap Kinerja Utama Universitas (IKU), sementara agenda pertemuan rutin diarahkan menggunakan platform Zoom.

Di sektor transportasi, layanan bus Lintas USU kini hanya beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan dua unit armada. Abdul Hakim, Kasubag Sarana dan Prasarana selaku perwakilan Wakil Rektor IV USU, menjelaskan dalam wawancara dengan Suara USU (24/04) bahwa mobilitas mahasiswa di sore hari telah menurun drastis sehingga operasional setelah pukul lima sore dianggap tidak lagi optimal.

“Start-nya mulai jam tujuh pagi, selesainya jam lima. Kami merasa tingkat mahasiswa kalau sudah jam lima lewat tinggal sedikit. Jam yang sibuk dan efisiennya memang di jam tujuh sampai jam lima,” ungkap Abdul Hakim.

Selain itu, penghematan besar-besaran dilakukan pada penggunaan listrik di gedung perkuliahan dan birokrasi. Kampus mewajibkan suhu AC diatur minimal pada 25°C guna mengurangi konsumsi daya. Untuk memastikan kedisiplinan, Satuan Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kampus (K3) USU akan melakukan patroli rutin di luar jam kerja guna memeriksa peralatan elektronik yang masih menyala.

Terkait fasilitas fisik, penggunaan ruang kelas dan fasilitas kampus di akhir pekan kini dibatasi. Wewenang pengelolaan dan perizinannya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing fakultas. Pihak kampus berharap seluruh sivitas akademika dapat lebih disiplin dan bijak dalam menggunakan fasilitas yang ada demi mendukung efisiensi energi dan anggaran ini.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.