Home Kabar Kampus MM Tegaskan Putusan Sengketa Pemira Tidak Dapat Diganggu Gugat
Kabar KampusNews

MM Tegaskan Putusan Sengketa Pemira Tidak Dapat Diganggu Gugat

Share

Reporter: Dinda Sajidah dan Dhita Luna Bethfage Sihombing

Suara USU, Medan. Mahkamah Mahasiswa (MM) Universitas Sumatera Utara (USU) menanggapi aksi lanjutan yang dilakukan Koalisi 01 dan 02 di Biro Rektorat usai sidang pemeriksaan sengketa Pemilihan Raya (Pemira) yang dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026. Dalam keterangannya, MM menegaskan bahwa putusan yang telah dibacakan dalam sidang tersebut bersifat final, mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.

“Kami memahami masih ada pihak yang belum puas dengan hasil putusan. Namun, perlu ditegaskan bahwa putusan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka bersifat final dan mengikat, tidak ada mekanisme hukum yang bisa membukanya kembali hanya karena ada tekanan dari luar. Kami menghimbau semua pihak untuk menyikapi ini secara dewasa dan menghormati proses peradilan yang sudah berjalan sesuai ketentuan,” jelas Ketua MM, Rayvan Gufron dalam wawancara dengan Suara USU pada Senin (4/5).

Sebelumnya, usai pelaksanaan sidang pemeriksaan sengketa Pemira, Koalisi 01 dan 02 menggelar aksi di depan Biro Rektorat. Menanggapi aksi tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Kealumnian (Ditmawalumni) kemudian mengadakan audiensi yang melibatkan pasangan calon (paslon) 01 dan 02 serta lima perwakilan dari koalisi masing-masing paslon.

Audiensi tersebut menghasilkan dua poin keputusan, di antaranya pihak Ditmawalumni akan memfasilitasi penundaan Sidang Pleno penetapan pemenang Pemira USU 2026 hingga tercapai solusi yang disepakati bersama, serta pelaksanaan sidang mediasi lanjutan yang akan difasilitasi oleh rektorat pada Rabu, 6 Mei 2026

Menanggapi peristiwa tersebut, Rayvan menyampaikan bahwa MM menghormati itikad baik dari semua pihak, tetapi dengan tegas menyatakan bahwa forum yang diinisiasi oleh Ditmawalumni tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah, menunda atau membatalkan keputusan yang sudah dikeluarkan. Ia menambahkan bahwa seluruh tindak lanjut putusan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Pemira selaku Termohon, dan bukan Ditmawalumni maupun Mahkamah. 

Rayvan juga menyoroti kondisi ruang sidang saat pembacaan putusan yang dinilai tidak kondusif. Mereka mengungkapkan adanya tindakan dari pihak pemohon yang dianggap melanggar tata tertib persidangan, mulai dari interupsi tanpa izin, merekam video, hingga upaya mengganggu jalannya sidang.

“Perlu diingat bahwa di dalam ruang sidang saat pembacaan putusan, kondisinya sangat tidak kondusif. Pihak pemohon melakukan berbagai tindakan yang melanggar tata tertib persidangan, seperti menginterupsi hakim tanpa izin, berteriak, mengancam dan mengintimidasi, merekam tanpa izin, hingga mencoba mengganggu jalannya persidangan. Hal ini merupakan tindakan yang merendahkan kewibawaan majelis hakim,” tegasnya.

Mengenai dua poin yang dihasilkan dalam audiensi tersebut, Rayvan menegaskan bahwa kewenangan MM adalah memeriksa, mengadili, serta memutuskan perkara yang sudah mereka laksanakan secara tuntas. MM juga memastikan tidak akan menghadiri forum mediasi karena dinilai berpotensi mencederai independensi MM sebagai lembaga peradilan.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pemira, M. Rafif Cendana Rambey, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati dinamika yang terjadi sebagai bagian dari proses demokrasi di kampus, sekaligus menegaskan bahwa tahapan telah dijalankan sesuai prosedur.

“Kami menghormati hak setiap mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi dan ekspresinya sebagai bagian dari demokrasi di kampus. Dari pihak Panpel sendiri juga telah melaksanakan pleno penetapan sesuai surat putusan akhir Mahkamah Mahasiswa,” ujarnya dalam wawancara dengan Suara USU pada Selasa (5/5).

Rafif menambahkan bahwa Penpel akan tetap mengikuti proses yang sedang berlangsung, termasuk rencana pelaksanaan sidang mediasi. Sementara itu, MM menegaskan sikapnya tidak akan berubah. Putusan tetap final dan mengikat, tanpa adanya sidang ulang maupun pencabutan, serta mengimbau seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur konstitusional.

Redaktur: Muhassanah Nasution

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.