
Oleh: Ines Eliyana Br Ginting
Suara USU, Medan. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan semakin sempitnya lapangan pekerjaan tetap, banyak orang kini beralih ke jalur alternatif untuk bertahan hidup. Dunia kerja yang dulu identik dengan kantor dan kontrak kini bergeser ke arah yang lebih fleksibel dikenal dengan istilah ekonomi gig atau serabutan dan freelance. Model kerja ini menawarkan kebebasan waktu, kesempatan menentukan proyek, dan ruang untuk mengatur ritme hidup sendiri. Namun di balik gambaran “merdeka bekerja” yang terlihat menarik, tersimpan realitas yang jauh lebih kompleks ketidakpastian, ketimpangan, dan rapuhnya jaminan sosial ekonomi.
Menurut data International Labour Organization (ILO), jumlah pekerja gig di dunia pada tahun 2023 mencapai 162 juta orang, atau sekitar 8,5% dari total pekerja global. Kawasan Asia Pasifik menempati posisi tertinggi dengan sekitar 68 juta pekerja gig, disusul oleh Eropa dan Amerika Utara. Angka ini menunjukkan bahwa ekonomi gig bukan sekadar tren sesaat, melainkan transformasi besar dalam struktur ketenagakerjaan modern.
Indonesia juga tidak ketinggalan. Data Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LD UI) bersama Gojek mencatat bahwa pada tahun 2023 terdapat 24 juta pekerja gig, atau sekitar 18% dari total angkatan kerja nasional. Sebagian besar dari mereka bekerja di sektor transportasi online (40%), jasa (25%), perdagangan (15%), dan industri kreatif (10%). Banyak di antara mereka melihat sistem ini sebagai solusi di tengah sulitnya mencari pekerjaan tetap. Tapi seiring waktu, “kebebasan” itu mulai menunjukkan sisi lain yang tidak seindah kelihatannya.
Menjadi pekerja gig atau freelancer sering dianggap simbol kebebasan tidak ada bos, tidak ada jam kerja kaku, dan tidak perlu datang ke kantor. Mereka bisa bekerja dari rumah, dari kafe, bahkan sambil bepergian. Namun, di balik fleksibilitas itu tersimpan kenyataan pahit mereka harus menanggung seluruh risiko sendiri.
Data Kementerian Ketenagakerjaan RI (2023) menyebutkan lebih dari 4 juta pekerja gig di Indonesia tidak memiliki perlindungan sosial yang memadai. Mereka dikategorikan sebagai “kontraktor independen,” sehingga tidak berhak atas BPJS Ketenagakerjaan, upah minimum, cuti, maupun jaminan kesehatan.
Contohnya sederhana ketika pengemudi ojek online jatuh sakit, penghasilannya langsung hilang hari itu juga. Seorang freelancer yang kehilangan klien juga tidak memiliki tunjangan pengangguran untuk bertahan hidup. Survei Oxfam Indonesia (2022) bahkan mencatat bahwa 60% pekerja lepas kesulitan memenuhi kebutuhan dasar karena pendapatan mereka tidak menentu dan tidak ada sistem perlindungan sosial yang menopang.
Jadi, meski tampak bebas dan modern, banyak pekerja gig justru hidup dalam tekanan ekonomi yang tinggi. Mereka bebas memilih waktu bekerja, tapi tidak bebas dari kecemasan soal penghasilan besok.
Fenomena ini melahirkan istilah baru dalam dunia kerja prekariat gabungan dari kata precarious (tidak stabil) dan proletariat (kelas pekerja). Istilah ini menggambarkan generasi pekerja baru yang hidup tanpa kepastian penghasilan, tanpa status kerja, dan tanpa jaminan masa depan.
Kondisi ini terlihat jelas di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja informal melonjak dari 77 juta orang pada 2021 menjadi 84 juta orang pada 2024. Angka ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang bekerja tanpa perlindungan hukum. Mereka bukan buruh pabrik yang memiliki serikat pekerja, bukan pula pegawai tetap dengan kontrak yang jelas, tetapi juga bukan pengusaha yang memiliki kendali penuh atas usaha mereka. Mereka berada di posisi tengah rentan dan tanpa posisi tawar.
Tidak bisa disangkal, teknologi digital telah membuka banyak peluang kerja baru. Namun, kemajuan itu juga melahirkan bentuk ketimpangan yang baru. Di kota besar, pekerjaan digital tampak menjanjikan dan modern. Tapi di luar kota, realitasnya jauh berbeda banyak pekerja harus menghadapi biaya operasional tinggi, risiko keamanan di jalan, dan persaingan ketat.
Sementara itu, keuntungan terbesar justru dinikmati oleh perusahaan platform dan pemilik modal yang menguasai sistem. Sementara para pekerja di lapangan berjuang keras untuk sekadar bertahan. Inilah ironi dari kemajuan digital teknologi mempercepat pekerjaan, tapi tanpa regulasi yang adil, ia bisa berubah menjadi bentuk eksploitasi modern.
Ekonomi gig tidak harus dihapuskan. Sistem ini jelas telah membantu jutaan orang tetap bekerja di tengah sulitnya mencari pekerjaan tetap dan sedikitnya lowongan pekerjaan. Namun, kebebasan digital harus diimbangi dengan perlindungan sosial yang nyata. Pemerintah perlu hadir untuk memastikan bahwa pekerja gig mendapatkan hak yang sama seperti pekerja formal akses jaminan sosial, perlindungan hukum, dan upah yang layak.
Karena pada akhirnya, bekerja bukan hanya tentang mencari penghasilan, tetapi juga tentang memiliki rasa aman, martabat, dan kepastian hidup. Kebebasan sejati bukan hanya soal bisa memilih jam kerja, melainkan tentang bisa hidup dengan layak tanpa takut kehilangan segalanya hanya karena satu hari tidak bisa bekerja.
Redaktur: Zahra Zaina Rusty
Leave a comment