Home Tulisan Eksploitasi Atribut Perlindungan Negara oleh Oknum Polisi Gadungan
Tulisan

Eksploitasi Atribut Perlindungan Negara oleh Oknum Polisi Gadungan

Share

Oleh: Adithya Yehezkiel Simanjuntak, Alya Safira Pohan, Fahdah Syakirah, Haikal Fatur Rahman, dan Naila Sabila

​Suara USU, Medan. Fenomena polisi gadungan semakin marak terjadi dan menjadi ancaman serius bagi ketertiban umum di tengah dinamika sosial masyarakat. Munculnya berbagai kasus penipuan bermodus identitas otoritas ini mencerminkan bagaimana atribut negara dieksploitasi oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kriminal. Atribut tersebut seharusnya menjadi simbol perlindungan dan hukum, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Praktik semacam ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah maupun masyarakat luas. Upaya pencegahan harus segera dilakukan guna meminimalisasi jatuhnya korban-korban baru di masa mendatang.

​Praktik pemalsuan identitas tidak hanya menyasar kerugian materi, tetapi juga memanfaatkan aspek psikologis masyarakat yang cenderung merasa rendah diri di hadapan pemegang atribut resmi. Berdasarkan mini riset yang dilakukan oleh Kelompok 7 Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Kelas 9 Universitas Sumatera Utara (USU) terhadap 165 responden, ditemukan fakta yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak 65,5% masyarakat merasa setuju bahwa saat ini sulit membedakan antara atribut instansi yang asli dengan yang palsu. Hal ini menunjukkan bahwa kemiripan atribut palsu sudah mencapai tingkat yang sangat meyakinkan bagi warga awam. Data ini sekaligus menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk lebih gencar melakukan sosialisasi pengenalan identitas resmi.

​Ketidakmampuan masyarakat dalam melakukan verifikasi visual secara cepat juga menjadi celah utama bagi para pelaku penipuan untuk melancarkan aksinya. Secara teoretis, hal ini berkaitan dengan obedience to authority, di mana individu cenderung mematuhi perintah dari figur dengan atribut otoritas sah. Atribut negara sering kali menciptakan jarak sosial yang membuat warga negara merasa ragu untuk sekadar menanyakan surat tugas asli kepada aparat. Perasaan inferior di hadapan seragam akhirnya melumpuhkan logika kritis yang seharusnya tetap berjalan dalam situasi formal. Dampaknya, pelaku dengan mudah mengintimidasi korban tanpa mendapatkan perlawanan atau kecurigaan yang berarti.

​Dampak dari maraknya polisi gadungan ini sangat merugikan banyak pihak, baik secara finansial maupun psikologis. Selain menyebabkan trauma bagi korban, integritas institusi negara turut dipertaruhkan ketika atribut resmi mereka begitu mudah untuk dipalsukan. Transformasi digital yang tidak diiringi keamanan siber yang kuat serta lemahnya pengawasan terhadap penjualan atribut di pasar bebas turut memperparah keadaan ini. Penipu dapat melakukan penyamaran dengan sangat meyakinkan karena akses terhadap atribut tersebut sangat terbuka luas. Situasi ini tentu menuntut adanya pembenahan dalam sistem pengawasan distribusi atribut resmi di lingkungan masyarakat.

​Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata dari berbagai pihak untuk memutus rantai penipuan yang meresahkan ini. Pemerintah harus memperketat regulasi distribusi atribut negara dan menegakkan sanksi hukum yang lebih tegas kepada para pelanggarnya. Sanksi tersebut harus merujuk pada pembaruan dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait penyalahgunaan identitas atau martabat palsu yang dapat diancam pidana penjara guna memberikan efek jera bagi para pelaku. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak menoleransi penyalahgunaan simbol otoritas. Tanpa adanya tindakan yang tegas, kasus serupa akan terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi.

​Sebagai bentuk upaya bela negara, kesadaran kritis atau civic literacy setiap warga negara harus ditingkatkan secara berkelanjutan. Masyarakat perlu menyadari bahwa memverifikasi identitas aparat adalah langkah penting untuk menjaga keamanan pribadi serta ketertiban umum. Jangan biarkan rasa sungkan mengalahkan kewaspadaan seseorang, karena verifikasi identitas adalah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara yang cerdas. Langkah kecil ini berperan besar dalam menjaga marwah institusi negara dari oknum-oknum yang ingin merusaknya. Kewaspadaan kolektif akan menjadi benteng terkuat dalam menghadapi modus penipuan yang menggunakan atribut otoritas.

​”Banyak masyarakat yang lebih memilih memberikan sejumlah uang daripada harus berurusan panjang dengan proses hukum atau birokrasi. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum gadungan untuk memeras korban,” tulis tim peneliti dalam laporan mini riset tersebut. Pernyataan tersebut menutup laporan dengan penekanan pada pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat luas. Kesadaran akan prosedur hukum yang benar dapat menghindarkan warga dari praktik pungutan liar (pungli) maupun penipuan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pembuat kebijakan dan masyarakat menjadi kunci utama penyelesaian masalah ini.

​Artikel ini adalah publikasi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen Dr. Onan Marakali Siregar S.Sos., M.Si.

​Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.