https://share.google/K7o5CNxv22JRkPBgU
Home Tulisan Fitur Report Sudah Ada, Tapi Mengapa Konten Negatif Tetap Merajalela?
Tulisan

Fitur Report Sudah Ada, Tapi Mengapa Konten Negatif Tetap Merajalela?

Share

Oleh: Ade Khairunnisa Ritonga, Agnes Sihombing, Callysta Priscilla, Dzakwan, El-Khoir Hasibuan, Farida Ayahmum, Floraica Sipayung, Masyhurunnabil

Perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar dalam cara manusia berkomunikasi dan memperoleh informasi. Media sosial kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi Generasi Z. Selain sebagai sarana hiburan, media sosial juga menjadi sumber informasi dan tren. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga berpotensi menjadi tempat penyebaran konten negatif yang dapat merugikan individu maupun masyarakat luas.

Konten seperti hoaks, ujaran kebencian, hingga penipuan digital dengan mudah ditemukan di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan X. Data terbaru menunjukkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir lebih dari 4,1 juta konten negatif dalam periode Oktober 2024 hingga April 2026 saja, yang menunjukkan betapa masifnya penyebaran konten bermasalah di ruang digital Indonesia.  Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, jumlah konten negatif yang ditangani terus meningkat, mencerminkan bahwa permasalahan ini belum juga mereda. Di sisi lain, terdapat sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar hoaks, memperkuat fakta bahwa informasi palsu masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. 

Kondisi ini menegaskan bahwa keamanan ruang digital tidak hanya bergantung pada pemblokiran oleh pemerintah, tetapi juga membutuhkan kontribusi langsung dari para pengguna media sosial. Fitur “report” hadir sebagai bentuk partisipasi pengguna dalam menjaga kualitas konten di ruang digital. Melalui fitur ini, pengguna dapat melaporkan berbagai jenis pelanggaran, seperti konten kekerasan, penipuan, ujaran kebencian, hingga konten yang tidak pantas. Meskipun fitur ini telah tersedia di hampir semua platform, tidak semua pengguna memahami cara penggunaannya secara optimal.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat terhadap fitur report serta melihat apakah budaya melaporkan konten sudah berkembang di kalangan pengguna media sosial. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner yang terdiri dari 10 pertanyaan kepada 103 responden yang aktif menggunakan media sosial.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran publik terhadap fitur report tergolong sangat tinggi. Sebanyak 93,2% responden menyatakan telah mengetahui adanya fitur report di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X. Namun, ketika ditinjau lebih dalam, hanya 27,2% responden yang menyatakan sangat paham mengenai cara penggunaan fitur tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tingkat pengetahuan tinggi, tingkat pemahaman mendalam masih tergolong rendah.

Selain itu, penelitian juga menemukan bahwa sebanyak 73,8% responden memilih untuk melaporkan konten yang bersifat vulgar atau tidak pantas. Temuan ini menunjukkan bahwa jenis konten yang paling dianggap mengganggu oleh masyarakat adalah konten yang melanggar norma kesopanan. Sementara itu, jenis konten lain seperti hoaks atau ujaran kebencian cenderung belum selalu mendapatkan respon pelaporan yang sama kuatnya.

Temuan ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pengetahuan dan praktik dalam penggunaan fitur report. Banyak pengguna yang sudah mengetahui fitur tersebut, tetapi belum sepenuhnya memahami cara penggunaannya atau belum memiliki dorongan untuk menggunakannya secara aktif. Hal ini menjadi indikasi bahwa edukasi mengenai fitur report masih perlu ditingkatkan, tidak hanya dalam bentuk pengenalan, tetapi juga pada aspek pemahaman dan praktik langsung.

Selain itu, tingkat kepedulian sosial juga mempengaruhi tindakan pengguna dalam melaporkan konten. Responden yang memiliki kesadaran tinggi terhadap dampak negatif media sosial cenderung lebih aktif menggunakan fitur report. Sebaliknya, responden yang kurang memiliki kesadaran digital cenderung bersikap pasif dan memilih untuk mengabaikan konten yang bermasalah.

Secara keseluruhan, budaya “report” konten di masyarakat masih dalam tahap berkembang. Meskipun mayoritas pengguna sudah mengetahui keberadaan fitur tersebut, belum semua memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menggunakannya secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi yang lebih luas dari berbagai pihak, baik platform media sosial maupun institusi pendidikan, agar masyarakat lebih aktif dalam menjaga kualitas konten di ruang digital.

Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 9 dengan Dosen Pengampu Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.