Home Kabar Kampus FK USU Tanggapi Ancaman DO bagi Mahasiswa Profesi Dokter Retaker UKMPPD
Kabar Kampus

FK USU Tanggapi Ancaman DO bagi Mahasiswa Profesi Dokter Retaker UKMPPD

Share

Reporter: Raka Rafzan Rasyid dan Mayla Faiza Janayu

Suara USU, Medan. Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) tengah menindaklanjuti kebijakan penghapusan relaksasi penerbitan Nomor Ijazah Nasional (NINA) dan Nomor Sertifikat Profesi Nasional bagi mahasiswa kedokteran yang telah berakhir pada 31 Desember 2025. Kebijakan yang tertuang dalam surat Wakil Rektor I nomor 231476/UN5/1/R1/KM.00.03/2025 ini merupakan respons atas instruksi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkait standardisasi kelulusan profesi dokter, vokasi, hingga spesialis. Aturan tersebut memicu kekhawatiran besar, terutama bagi para retaker (peserta ujian ulang) yang telah melewati masa studi profesi selama lima tahun, karena mereka kini berada di bawah bayang-bayang pemutusan studi atau Drop Out (DO).

​Wakil Dekan I FK USU, Dr. dr. Delyuzar, M.Ked(PA), Sp.PA(K), menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya bukanlah hal baru yang muncul tiba-tiba. Menurutnya, pemberitahuan resmi sudah disosialisasikan sejak Januari 2025. Namun, atas desakan para dekan fakultas kedokteran di seluruh Indonesia, pemerintah akhirnya memberikan masa transisi selama satu tahun untuk memberi kesempatan bagi para mahasiswa menyelesaikan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

​“Kebijakan ini memberikan waktu satu tahun bagi mahasiswa untuk mengikuti UKMPPD yang diadakan sebanyak empat kali, yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Berdasarkan data nasional, dalam kurun waktu tersebut, sekitar 2.000 dari 3.000 retaker di seluruh Indonesia telah dinyatakan lulus,” ujar Delyuzar saat diwawancarai oleh Suara USU pada Kamis (12/03).

​Sebagai langkah mitigasi bagi mahasiswa yang belum juga berhasil lulus hingga batas waktu tersebut, pihak USU memberikan kelonggaran tambahan waktu hingga 27 Februari 2026, yang bertepatan dengan gelombang pertama UKMPPD tahun depan. Mahasiswa diberikan pilihan untuk mengundurkan diri secara resmi sebelum tanggal tersebut agar status akademiknya tidak tercatat sebagai Drop Out. Langkah ini diambil agar para mahasiswa tersebut tetap memiliki rekam jejak akademik yang bersih sehingga bisa melanjutkan pendidikan di bidang lain atau melamar pekerjaan tanpa beban status DO.

Delyuzar menekankan bahwa alasan di balik ketatnya aturan ini adalah demi menjaga kualitas lulusan dokter. Ia berpendapat bahwa jika seorang mahasiswa terus-menerus mengulang ujian dalam jangka waktu yang sangat lama, mereka akan mengalami kesulitan karena sudah terlalu lama meninggalkan basis pendidikan teori dan klinis.

​Merespons kesulitan yang dihadapi para mahasiswa, FK USU menyatakan tidak tinggal diam. Pihak fakultas telah menyediakan berbagai fasilitas pendukung secara cuma-cuma untuk mendampingi para retaker menghadapi ujian kompetensi yang menentukan tersebut. ​“Bimbingan yang diberikan itu gratis dan yang membimbing itu dosennya langsung. Kita juga ada buat grup WhatsApp, di situ kita kasih semangat, motivasi, kita juga siapkan psikolog untuk konseling. Semua kita siapkan agar mereka semangat. Menurut saya upaya USU sudah maksimal,” tegas Delyuzar.

​Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa secara regulasi, aturan batas studi ini sebenarnya sudah ada sejak bertahun-tahun lalu, tetapi implementasinya kerap tertunda. Hal ini dinilai membuat sebagian mahasiswa menjadi kurang fokus dan justru menyambi kegiatan lain seperti bekerja. Akibatnya, ketika aturan benar-benar ditegakkan, terjadi gelombang protes dari mahasiswa yang merasa terdesak. Delyuzar menyayangkan situasi di mana kesempatan dan fasilitas bimbingan yang ada tidak dimanfaatkan secara optimal sejak awal.

​Meskipun harus menjalankan aturan kementerian, Delyuzar mengaku tetap memiliki empati mendalam terhadap nasib para mahasiswanya. Ia berharap tetap ada solusi terbaik di tengah himpitan regulasi yang kaku. ​“Bagi kita ini menyedihkan, karena ini anak-anak kita. Kalau bisa kita bantu pasti kita bantu. Tapi karena ini peraturan dari kementerian maka kita selaku universitas hanya bisa menjalankan peraturan itu. Mudah-mudahan adik-adik kita ada jalan keluarnya, tapi kalau tidak itulah yang terbaik yang bisa kita lakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, ​keprihatinan serupa juga disuarakan oleh mahasiswa FK USU lainnya. Mawar (bukan nama sebenarnya), salah satu mahasiswa kedokteran USU, menyebutkan bahwa tekanan mental yang dihadapi para retaker sangatlah besar di tengah ketidakpastian ini. ​“Seperti yang kita tahu UKMPPD merupakan ujian yang wajib diikuti seluruh mahasiswa kedokteran. Ketika sudah berada di tahap akhir namun tidak kunjung lulus, tentu sangat disayangkan,” pungkasnya.

Hingga saat ini, baik pihak fakultas maupun mahasiswa masih menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini bagi para mahasiswa yang terdampak.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.