Oleh: Redaksi
Suara USU, Medan. Setelah melewati dinamika yang cukup rumit, kali ini pemira kembali memberi warna dengan hadirnya PLT KPU (Muhammad Andre Farrel Rizky) melalui laman Instagram @official.kpumusu pada Rabu, (11/1) sekitar pukul 23.00 WIB. Tentunya banyak mahasiswa yang bertanya-tanya mengenai kehadiran KPU baru ini yang secara tiba-tiba, karena mengeluarkan pengumuman yang bertolak belakang dengan KPU sebelumnya.
Doli Muhammad Jafar Dalimunthe selaku Direktur DITMAWA USU buka suara mengenai dualism KPU ini, “hari ini terjadi lagi, dinamika baru dalam Pemira USU 2022. Kenapa muncul KPU baru dengan penunjukan PLT? Kalau ditanya kepada saya, kepada universitas, kami tidak tahu menahu terkait dengan KPU. KPU baru yang dibentuk apakah itu sebutannya KPU tandingan kah, atau KPUM USU yang kemudian menunjuk PLT untuk menghentikan ketua definitif.”
Doli menegaskan bahwa Ketua KPUM yang disahkan oleh rektorat tetap pada Higayon Sinaga, karena Pembentukan KPU dan Pemilihan Ketua KPU berdasarkan rapat pleno resmi KPUM dan kemudian hasil resmi pleno tersebut disahkan oleh universitas dengan (SK dengan tandatangan) rektor.
“Terkait dengan sudah munculnya rilis dan klaim dari KPU dengan PLT baru, jawaban saya juga cukup lugas, ringkas, dan tegas. Sampai hari ini 16:00 WIB 12 Januari 2023, Universitas Sumatera Utara hanya mengeluarkan satu SK resmi KPUM USU dengan ketua higayon sinaga. Bahwa ada KPUM yang mengklaim rilis dan lain lainnya silahkan dimaknai dan dipahami saja,” tegas Doli.
Kendati demikian, pada Kamis, (12/01) Doli mendapat informasi dari staf direktorat, ada surat yang akan dikirimkan terkait dengan permohonan untuk penunjukkan PLT Ketua KPU. Namun sampai detik ini surat itu juga belum belum didisposisi dan sampai ke direktorat karena proses surat menyurat di universitas menggunakan pola birokrasi dari mulai Tata Usaha dan seterusnya.
“Seperti yang saya sudah ungkapkan sebelumnya, kalaupun ada upaya kesepakatan, dan hal-hal lain yang menjadi kesepakatan dalam pleno KPUM universitas menerima dengan lapang dada. Tapi faktanya sampai hari ini keputusan yang sah (terkait PLT) tersebut belum sampai ke universitas, dan belum bisa ditelaah dan diadakan rapat oleh universitas melalui mediasi permasalahan. Tapi sudah muncul KPU dengan PLT yang sejatinya sudah pasti kalau pertanyaannya adalah apakah tersebut apakah KPU tersebut sah? Sudah pasti tidak sah,” tambah Doli.
Doli berharap kejadian ini kembali menjadi pembelajaran seperti dalam eksklusif statement kepada Suara USU sebelumnya (https://www.instagram.com/p/CnUaiEejo6L/). Doli menyatakan bahwa Pemira 2022/2023 ini semakin liar, semakin tidak beraturan, tetapi semakin menunjukkan hasrat dari kedua kelompok yang ingin berdinamika sampai melanggar administrasi universitas.
“Mudah mudahan semua mahasiswa membaca dan mengikuti perkembangan pemira ini bisa memahami dan bisa mengambil resume dari kejadian ini. Bagaimana kelanjutan dari pemira ini? Kelanjutan dari ketua Higayon atau yang diklaim sudah punya PLT dan seterusnya tetap akan kami proses. Hari ini universitas Sumatera Utara dicederai dengan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh sekelompok teman atau sekelompok oknum dengan membatalkan secara sepihak SK Resmi yang dikeluarkan oleh universitas,” tegas Doli.
Suara USU kemudian menghubungi Higayon selaku Ketua KPU sebelumnya yang mengawal pemira USU ini sejak awal dan banyak kegiatan dalam Pemira USU. Higayon mengatakan bahwa PLT tersebut tidak sah secara administrasi.
“Mengenai hal ini, saya menemukan bukti langsung, di mana orang yang meminta sebagian tanda tangan anggota delegasi KPUM tentang PLT tersebut adalah dari pihak 02, ini menjadi sebuah bukti konkret, di mana ada berbagai usaha yang dihalalkan dalam mencapai keinginan dalam kontestasi kali ini. sekali lagi saya katakan, Universitas hanya mengeluarkan satu SK yang mengatasnamakan saya sebagai ketua KPUM USU,” tutup Higayon.
Redaktur: Yessica Irene
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.