Home Opini Hampir 2.000 CPNS Mengundurkan Diri, Cermin Kegagalan Tata Kelola ASN
Opini

Hampir 2.000 CPNS Mengundurkan Diri, Cermin Kegagalan Tata Kelola ASN

Share
Sumber foto: Kompas.com

Oleh: Alya Nayla Sahirah S.

Suara USU, Medan. Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh fenomena yang ironis sekaligus mencemaskan. Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus seleksi justru memilih untuk mengundurkan diri.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), setidaknya 1.967 dari 179.090 pelamar tercatat mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus CPNS 2024. Jumlah ini bukanlah angka yang kecil, melainkan sebuah tanda tanya besar atas efektivitas sistem rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), serta membangunkan alarm keras tentang carut-marut tata kelola ASN di Indonesia.

Melansir dari Kompas.id, penyebab utama pengunduran diri tersebut didominasi oleh ketidaksesuaian lokasi penempatan. Sebanyak 1.265 CPNS mundur karena unit kerja yang terlalu jauh dari domisilinya. Alasan lain termasuk tidak mendapatkan izin dari keluarga (320 orang), harus merawat orang tua yang sakit (156 orang), melanjutkan studi S-2/S-3 (44 orang), masalah kesehatan pribadi (21 orang), kontrak kerja lain (13 orang), hingga penghasilan yang tidak sesuai dengan ekspektasi (3 orang). Bahkan, enam orang menyatakan mundur karena merasa tidak berhak lulus. Data ini jelas menunjukkan tanda bahwa ada masalah yang lebih serius dibanding sekadar “kurangnya komitmen”.

Lima instansi dengan angka pengunduran diri tertinggi yang tercatat di antaranya:

  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (640 orang),
  • Kementerian Kesehatan (575 orang),
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (154 orang),
  • Badan Pengawas Pemilu (131 orang),
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (121 orang).

Jelas terlihat bahwa bahkan di kementerian yang vital sekalipun, permasalahan pengunduran diri ini terjadi secara masif.

Jika diulik lebih jauh, total jumlah formasi CPNS 2024 mencapai lebih dari 78.000 kursi. Mundurnya hampir 2.000 orang berarti sekitar 2,5 persen dari total formasi menjadi kosong sebelum CPNS tersebut sempat mengabdi. Namun, pertanyaannya, mengapa semua ini baru muncul setelah proses seleksi yang panjang dan mahal itu rampung? Mengapa negara seolah tidak mengantisipasi potensi ini sejak awal proses rekrutmen? Angka ini mengindikasikan kesalahan serius dalam proses rekrutmen ASN yang tidak dapat dipandang sebelah mata.

Fenomena ini bukan sekadar kesalahan individu yang “berubah pikiran” secara sepihak. Proses seleksi CPNS di Indonesia telah lama dikritik karena terjebak dalam pendekatan prosedural semata, tanpa mempertimbangkan realitas para calon ASN. Apabila penempatan dilakukan tanpa transparansi, tanpa menjelaskan risiko geografis, fasilitas daerah, hingga keterbatasan karier, maka pengunduran diri massal tersebut adalah konsekuensi yang cukup logis, bahkan tidak terhindarkan.

Proses seleksi CPNS seharusnya bukan hanya mengukur kemampuan teknis saja, tetapi juga menguji kesiapan mental dan komitmen calon abdi negara. Jika ribuan orang mengundurkan diri secara bersamaan, maka hal ini menandakan ada sesuatu yang salah dalam desain proses tersebut.

Kegagalan ini juga berdampak langsung pada pemborosan anggaran negara. Mengutip dari laporan BKN, penyelenggaraan proses seleksi CPNS melibatkan biaya besar mulai dari seleksi administrasi, pelaksanaan ujian CAT (Computer Assisted Test), hingga pelatihan prajabatan, yang menghabiskan ratusan miliar rupiah. Semua ini menjadi sia-sia ketika formasi yang sudah diperebutkan dengan ketat justru akhirnya kosong. Setiap satu posisi yang batal terisi, berarti negara membuang biaya administrasi, logistik untuk seleksi, dan waktu produktif yang seharusnya telah diisi dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sanksi administratif yang diberlakukan oleh BKN berupa larangan mendaftar CPNS selama dua periode kepada peserta yang mengundurkan diri, tampaknya hanya menyentuh permukaan permasalahan. Apabila tidak diiringi dengan perbaikan struktural dalam sistem rekrutmen, terutama terkait transparansi formasi, insentif finansial, hingga strategi pengembangan karier, maka tidak menutup kemungkinan bahwa fenomena pengunduran diri massal ini akan terus terulang ke depannya.

Perkembangan zaman juga tentu menuntut adanya perubahan. Generasi muda saat ini lebih berorientasi pada kualitas hidup, fleksibilitas karier, dan penghargaan terhadap potensi diri yang mereka miliki. Misalnya, gaji pokok CPNS golongan IIIA, hanya sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta. Dengan beban kerja yang tinggi dan tantangan geografis yang besar, nominal tersebut jauh dari kata memadai dibandingkan peluang di sektor swasta, startup, atau bahkan sektor informal digital seperti freelancer, content creator, penjualan di e-commerce, dll.

Selain itu, hal yang paling mengkhawatirkan adalah bahwa formasi di wilayah-wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) justru menjadi formasi yang paling tidak diminati dan mengalami angka pengunduran diri tertinggi pada CPNS 2024. Padahal, wilayah-wilayah inilah yang paling membutuhkan keberadaan ASN untuk mengisi kekosongan tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga pelayanan lainnya. Namun ironisnya, negara tidak memberikan kompensasi ekstra untuk formasi dengan risiko penempatan di daerah 3T.

Jika dibandingkan dengan negara lain seperti di Australia, Kanada, hingga Jepang, pekerja sektor publik yang ditempatkan di daerah pedalaman akan memperoleh tunjangan risiko, fasilitas tempat tinggal, dan jaminan karier jangka panjang. Sementara di Indonesia? ASN di daerah 3T hanya diberi janji pengabdian tanpa insentif yang nyata. Bahkan dalam konteks global pun, sistem ASN di Indonesia juga semakin tertinggal.

Banyak negara yang sudah beralih ke model aparatur berbasis kontrak berbasis kinerja (performance-based contract), bukan hanya sekadar status yang permanen. Indonesia masih mempertahankan sistem feodal, di mana loyalitas kepada struktur lebih diutamakan ketimbang hasil kerja yang nyata.

Apabila negara tidak segera membenahi akar permasalahan ini, maka konsekuensinya bukan hanya pada kerugian anggaran atau administrasi saja. Jika pemerintah tetap menutup mata terhadap sinyal-sinyal ini, krisis kepercayaan terhadap profesi ASN akan terus melebar. Birokrasi akan semakin kekurangan SDM berkualitas karena generasi-generasi terbaik memilih jalan yang lain. Apakah negara akan terus membiarkan birokrasi berjalan pincang di tengah persaingan global?

Kualitas pelayanan publik tentunya juga akan merosot. Ketimpangan antara kota dan daerah terlihat semakin menganga. Hal ini akan memperbesar ketidakpuasan publik, dan memperlemah kapasitas negara dalam mengelola urusan masyarakat bahkan kepercayaan publik terhadap birokrasi juga bisa runtuh total.

Mundurnya ribuan CPNS 2024 adalah cerminan dari retaknya birokrasi kita. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah berani melakukan reformasi besar-besaran dalam manajemen rekrutmen ASN. Bukan sekadar menambal lubang, tetapi pemerintah juga harus membangun ulang fondasi yang jauh lebih kuat. Mulai dari sistem seleksi yang lebih transparan, realistis, kontrak kerja sesuai dengan capaian, dan pemberian insentif berbasis lokasi dan risiko kerja yang diterima.

Redaktur: Katrin Alina 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.