
Oleh: Latifa Rahma Husna, Siti Aisyah
Suara USU, Medan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU) bekerja sama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara menggelar diskusi bertajuk “Pelanggaran Aparat POLRI & TNI dan Penyempitan Ruang Sipil”, Jumat (25/4/25). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran mahasiswa, khususnya di lingkungan FIB USU, terhadap isu-isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menyempitnya ruang sipil di Indonesia.
Diskusi ini menghadirkan tiga pemantik, yaitu Aulia Rahman dari KontraS Sumut, Anggraeni Sihotang dari Teater O, serta Alfhandi Hagana dari HMI FIB USU. Dalam diskusi ini ada 3 topik yang menjadi pembahasan, yakni: 1. Tanggapan tentang HAM dan penyempitan sipil terhadap masyarakat adat; 2. Tanggapan tentang HAM dan penyempitan sipil dalam kacamata seni dan teater; 3. Tanggapan tentang HAM dan penyempitan sipil dalam lingkup gerakan mahasiswa
Dalam pemaparan pertama, Aulia Rahman menyoroti meningkatnya kekerasan yang dilakukan aparat di Sumatera Utara. Sepanjang periode terakhir, tercatat 18 kasus penyiksaan oleh kepolisian, enam di antaranya menyebabkan kematian. Selain itu, terdapat tujuh kasus kekerasan oleh oknum TNI terhadap warga sipil.
Salah satu insiden yang paling disorot publik adalah penyerangan oleh 33 prajurit TNI dari Batalyon Armed Kilap Sumagan ke Desa Selamat, Deli Serdang. Aulia menilai bahwa kekerasan aparat kian masif setelah pengesahan Undang-Undang TNI yang memperluas kewenangan militer dalam urusan keamanan sipil.
“Ini berpotensi memperbesar pelanggaran HAM, terutama terhadap masyarakat adat yang selama ini sudah berada dalam posisi rentan atas konflik agraria, perampasan tanah, hingga intimidasi,” tegas Aulia.
Topik kedua dibawakan oleh Anggraeni Sihotang yang membahas penyempitan ruang sipil dari perspektif seni dan teater. Ia menekankan bahwa seni sejatinya adalah medium untuk menyampaikan kebenaran dan menyuarakan keresahan masyarakat. Namun, seni sering kali dibungkam ketika menyentuh kepentingan kekuasaan.
“Seni itu menyebutkan yang dibungkam, menyuarakan yang tertindas, dan menggugat yang berkuasa. Tapi ketika itu terjadi, kenapa kekuasaan merasa terancam?” ujar Anggraeni dalam sesi wawancara.
Sementara itu, Alfhandi Hagana dalam pemaparannya menyampaikan pandangannya sebagai mahasiswa. Ia menggarisbawahi pentingnya posisi mahasiswa sebagai agen perubahan (agent of change) sekaligus bagian dari masyarakat sipil.
Alfhandi menyinggung beberapa insiden yang menunjukkan kecenderungan negara untuk membungkam ruang akademik dan gerakan mahasiswa, seperti kedatangan aparat ke Sekretariat GMNI FH USU menjelang aksi buruh, serta intimidasi di UIN Walisongo saat diskusi berlangsung.
“Negara seolah enggan melihat rakyatnya menjadi pintar. Mahasiswa yang aktif justru dikotak-kotakkan, bahkan dijadikan buzzer. Ini merusak nalar dan menghilangkan hak masyarakat,” tutupnya.
Redaktur: Jesika Yusnita Laoly
Leave a comment