Home Tulisan Ketika Usia Tak Lagi Jadi Patokan, Memaknai Kesiapan Pernikahan di Era Sekarang
Tulisan

Ketika Usia Tak Lagi Jadi Patokan, Memaknai Kesiapan Pernikahan di Era Sekarang

Share

Oleh: Shinta Kurnia Devi, Salsa Aulia, Mayani Simarmata, Rizqy Radja Viandra Hasibuan

Suara USU, Medan. Pernikahan sering dianggap sebagai salah satu tahap penting dalam kehidupan. Namun, di era sekarang, cara pandang terhadap pernikahan mulai mengalami perubahan. Jika sebelumnya pernikahan kerap dikaitkan dengan batasan usia tertentu, kini pandangan tersebut tidak lagi sepenuhnya berlaku, khususnya di kalangan generasi muda.

Perubahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti lingkungan sosial, tuntutan pendidikan, hingga perkembangan media massa. Hal ini sejalan dengan penelitian Suwarnoputri dkk. (2024) yang menyebutkan bahwa pemahaman mahasiswa tentang kesiapan pernikahan dipengaruhi oleh perubahan nilai sosial, tekanan akademik, lingkungan sosial, serta media massa. Dengan demikian, pernikahan tidak lagi dipandang semata dari aspek waktu, tetapi juga dari kesiapan individu.

Kesiapan pernikahan bukanlah hal yang sederhana. Usia tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator. Menurut Suwarnoputri dkk. (2024), kesiapan pernikahan mencakup berbagai dimensi, seperti kematangan emosi, kesiapan usia, kematangan sosial, kesehatan emosional, kesiapan menjalankan peran, serta kesiapan finansial. Kematangan emosi berkaitan dengan kemampuan individu dalam mengelola perasaan dan menyelesaikan konflik, sementara kesiapan finansial berkaitan dengan kemampuan memenuhi kebutuhan dalam kehidupan rumah tangga.

Temuan ini diperkuat melalui wawancara dengan seorang laki-laki berusia 25 tahun pada fase dewasa awal yang dalam tulisan ini disamarkan sebagai DT. Ia menyatakan bahwa dirinya belum menikah karena belum merasa siap secara pribadi.

“Kalau cuma menikah, semua orang juga bisa. Tapi dari diri saya sendiri masih belum yakin, apalagi untuk jadi orang tua,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kesiapan mental menjadi pertimbangan utama. Peran sebagai orang tua dipandang tidak sederhana, sehingga membutuhkan kesiapan yang matang. Selain itu, proses menuju kesiapan tidak bersifat instan, melainkan membutuhkan waktu untuk memahami diri sendiri.

DT juga berpendapat bahwa usia bukan lagi patokan utama dalam menentukan waktu pernikahan. Menurutnya, setiap individu memiliki waktunya masing-masing tanpa harus terburu-buru.

“Sekarang banyak juga yang umur 30-an baru menikah, jadi tidak harus buru-buru,” tambahnya.

Pandangan ini mencerminkan adanya pergeseran norma sosial di masyarakat. Tekanan untuk menikah pada usia tertentu masih ada, tetapi tidak sekuat sebelumnya. Kini, banyak individu lebih memilih memprioritaskan kesiapan diri dibanding sekadar memenuhi tuntutan sosial.

Di sisi lain, faktor ekonomi tetap menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pernikahan. Namun demikian, kesiapan finansial saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan kesiapan mental. Hal ini juga ditegaskan dalam penelitian Suwarnoputri dkk. (2024) bahwa kesiapan finansial merupakan bagian penting dari kesiapan pernikahan, tetapi tetap perlu didukung oleh aspek kesiapan lainnya.

Dari pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa kesiapan pernikahan merupakan proses yang kompleks. Baik mahasiswa maupun individu pada fase dewasa awal dihadapkan pada berbagai pertimbangan sebelum memutuskan untuk menikah. Oleh karena itu, kesiapan pernikahan perlu dipahami secara menyeluruh, tidak hanya dari satu aspek saja.

Pada akhirnya, pernikahan di era sekarang tidak lagi semata-mata soal usia. Meskipun usia tetap menjadi salah satu pertimbangan, faktor kesiapan emosional, sosial, dan finansial justru menjadi hal yang lebih utama. Pergeseran ini menunjukkan bahwa cara pandang masyarakat terhadap pernikahan semakin berkembang ke arah yang lebih realistis, reflektif, dan matang dalam menghadapi kehidupan berumah tangga.

Daftar Pustaka
Suwarnoputri, A. R., dkk. (2024). Analisis Pemahaman Mahasiswa terhadap Konsep Kesiapan Pernikahan. Jurnal Edukasi: Jurnal Bimbingan Konseling, 10(1), 1–21.

Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Sosiologi Keluarga untuk Kesejahteraan Sosial dengan dosen pengampu Dr. Hairani Siregar, S.Sos., M.SP dan Dra. Berlianti, M.SP.

Redaktur: Lucy Kezia Simarmata

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.