Reporter: Nisa Rosanti, Suci Rahmawati Siregar
Suara USU, Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Mahasiswa (MM) untuk pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira) tahun 2026. KPU dan MM ini secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.
Struktur kepanitiaan terdiri atas lima anggota KPU yang dipimpin oleh Muhammad Rafif Cendana Rambe sebagai ketua. Sementara itu, MM juga beranggotakan lima orang dengan Rayvan Gufron menjabat sebagai ketua. Sebelumnya, proses pembentukan KPU dan MM ini terbentuk melalui seleksi yang dilaksanakan oleh Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian (Ditmawalumni) setelah masa jabatan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) USU berakhir.
Dalam pelaksanaannya, Pemira tahun ini dirancang menggunakan sistem bauran. Mahasiswa tetap datang ke lokasi pemilihan di fakultas masing-masing, tetapi proses pemungutan suara dilakukan melalui komputer yang telah disediakan. Sistem ini difasilitasi oleh pihak kampus dan dinilai lebih efisien serta efektif dibandingkan penggunaan kotak suara konvensional. “Pemira online pada dasarnya disarankan oleh Ditmawalumni. Pemilih tetap datang ke fakultas masing-masing dan memilih lewat komputer yang disediakan,” ujar Rafif dalam wawancara pada 18 Februari 2026.
Rafif menambahkan bahwa pihak KPU telah melakukan audiensi dengan sejumlah universitas lain, seperti Universitas Brawijaya dan Universitas Hasanuddin, yang telah berpengalaman dalam menerapkan sistem pemilihan secara daring. Dalam pelaksanaan Pemira ini, KPU juga akan bekerja sama dengan Pusat Sistem Informasi (PSI) untuk menyediakan berbagai kebutuhan teknis yang diperlukan.
Terkait jadwal pelaksanaan, KPU telah menyusun timeline yang menyesuaikan dengan tanggal merah. Tahap sosialisasi telah dilaksanakan pada 20 Februari 2026, sementara pendaftaran calon dibuka pada 23 Februari hingga 3 Maret 2026.
Ketua MM, Rayvan Gufron, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah pengawasan untuk meminimalkan potensi kecurangan selama Pemira berlangsung. Upaya tersebut meliputi penerbitan regulasi teknis (juknis), penerapan pakta integritas bagi panitia, pengawas dan pasangan calon, serta validasi dan penguncian daftar pemilih tetap setelah masa koreksi untuk menghindari penggelembungan suara.
“Kami menyiapkan serangkaian langkah untuk meminimalisir kecurangan dalam Pemira, seperti memperjelas regulasi dengan menerbitkan aturan teknis yang rinci, mencakup larangan kampanye hitam, politik uang, serta manipulasi suara,” Jelas Rayvan dalam wawancara pada 18 Februari 2026.
MM juga menerapkan sistem pengawasan menyeluruh pada setiap tahapan, mulai dari masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil. Selain itu, MM membuka kanal pengaduan resmi dengan prosedur serta batas waktu penanganan yang jelas. Melalui kanal tersebut, pelapor dapat menyampaikan dugaan kecurangan dengan menjelaskan kronologi kejadian dan menyertakan bukti yang relevan.
Selanjutnya, MM akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menetapkan keputusan. Hasil penanganan tersebut kemudian akan dipublikasikan secara proporsional. Dalam hal sanksi, MM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif ringan serta merekomendasikan sanksi lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baik KPU maupun MM berharap pelaksanaan Pemira tahun ini dapat berjalan secara jujur, tertib, dan transparan, sekaligus menjadi tolok ukur penerapan sistem baru di lingkungan USU.
Redaktur: Muhassanah Nasution
Leave a comment