SUARA USU
Kabar Kampus

Lewat Sudah Satu Periode Kepengurusan, Apa Kabar PEMA Fahutan?

Reporter: Affif Nikki/Tsabitah Syafanaura

Suara USU, Medan. Tata Laksana Ormawa (TLO) memamparkan masa jabatan suatu pemerintahan Pemerintah Mahasiswa Fakultas (PEMAF) yang tercantum pada pasal 28 ayat 4 menegaskan bahwa masa jabatan kepengurusan PEMAF adalah satu periode kepengurusan (1 tahun).

Akan tetapi, penurunan Gubernur Fakultas Kehutanan (Fahutan) maupun pembubaran PEMA Fahutan secara resmi belum dilakukan. Pelaksanaan pemaparan pertanggungjawaban program kerja (LPJ) dalam Kabinet Malih Aksara hingga saat ini juga belum dilaksanakan. SK penetapan dan SK pelantikan Gubernur Fakultas Kehutanan juga sudah berakhir sejak Maret lalu. Menanggapi isu terkait penurunan maupun pemberhentian Gubernur dan kabinetnya secara resmi belum dilakukan, Fachry selaku ketua MPMF dari Fakultas Kehutanan memberi penjelasan mengenai hal ini.

“Sebenarnya itu memang benar sudah berakhir dan SK mereka juga habis begitu juga dengan saya sendiri selaku MPMF juga sudah berakhir dan juga mengapa tidak adanya PLT atau penyerahan jabatan kepada PLT yang baru dikarenakan masa periodesasi PEMA sudah berakhir jadi tidak perlu lagi adanya PLT,” ungkap Fachry.

Terkait pemaparan pertanggungjawaban program kerja satu tahun kepengurusan kabinet Malih Aksara ataupun pemaparan LPJ yang hingga saat ini belum dilaksanakan, Fachry mengungkapkan bahwa ia telah mempertanyakan kepada kabinet tersebut terkait belum adanya pemaparan LPJ di saat masa periodesasi kabinet tersebut akan habis. Hal tersebut diungkapkan melalui Fachry bahwa Kabinet Malih Aksara tidak ada memakai dana fakultas dalam pelaksanaan 1 tahun pemerintahan mereka.

“Begini sebenarnya, untuk terkait LPJ itu saya selaku ketua MPMF kemarin sudah tanyakan kepada PEMA tersebut mengapa mereka belum membuat LPJ sedangkan masa periodesasi sudah mau habis, tetapi mereka bilang kepada saya bahwasanya mereka tidak ada memakai dana sepeserpun dari fakultas selama periodesasi masa kepengurusan pema tersebut, jadi mereka merasa mereka tidak layak untuk LPJ kepada dekanat karena untuk apa juga coba toh dana juga tidak ada pernah dipakai,” tutur Fachry.

Kini tengah terjadi kekosongan kepemimpinan akibat tidak adanya PLT Gubernur PEMA Fahutan, Irsyad Yusma yang telah wisuda. Mempertanyakan hal ini, reporter Suara USU melakukan wawancara kepada Irsyad, terhadap alasan tidak adanya PLT Gubernur pada 16 April 2022 pukul 14:54 WIB lalu. Beliau memberi alasan bahwa tidak menunjuk PLT agar dapat mempercepat penggantian kepemimpinan baru.

“Niatan saya juga, tidak menunjuk adanya PLT dikarenakan memang masa kepemimpinan kami atau masa kepemimpinan saya itu atau kabinet kami telah berakhir, jadi untuk mengurangi atau tanpa menunda-nunda pergantian atau roda organisasi atau perputaran roda organisasi kepemimpinan Pemerintahan Fakultas Kehutanan dengan cepat,” ungkap Irsyad.

Redaktur: Anna Fauziah Pane


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

Website Satu USU Kembali Eror, Begini Kata PSI

redaksi

Fakultas Hukum USU Gelar Kembali Kegiatan ILSA dalam Bentuk Workshop

redaksi

Menurunnya Kerukunan di Media Sosial, di Mana Peran Mahasiswa?

redaksi