Home Kabar Kampus LKBH FH USU Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Dugaan Kasus Penyanderaan
Kabar KampusNews

LKBH FH USU Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Dugaan Kasus Penyanderaan

Share

Reporter: Ruth Jelita Laia

Suara USU, Medan. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) mengeluarkan pernyataan resmi atau Press Release pada Sabtu (21/3) terkait dugaan kasus penyanderaan yang terjadi di Medan. Peristiwa penyanderaan yang terjadi pada 18 Maret 2026 tersebut diduga dilakukan oleh seorang pelaku bernama Dhayalen, yang juga dikenal sebagai Roberto, terhadap korbannya yang berinisial P yang merupakan istrinya. LKBH FH USU menilai peristiwa ini sebagai dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan serius guna memastikan perlindungan terhadap korban serta penegakan keadilan.

Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian bersama sejumlah masyarakat di rumah terduga pelaku yang beralamat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka memar di sekujur tubuhnya yang diduga akibat perbuatan penganiayaan oleh terduga pelaku.

Dalam keterangannya, korban menyatakan bahwa dirinya telah mengalami tindakan kekerasan dan penyekapan oleh Robert sebagai pelaku. “Saya disekap selama tiga hari. Pada hari pertama saya di pukuli, ditendang, dan diikat. Di hari kedua dan ketiga tidak lagi dilakukan tindakan kekerasan,” ujar korban sambil memperlihatkan luka memar di sekujur tubuhnya. Selain itu, korban dipaksa mencabut surat kuasa yang sebelumnya telah diberikan kepada Tommy Sinulingga Law Firm.

Sementara itu, berdasarkan keterangan saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah penggerebekan terjadi, aparat kepolisian justru terlihat tampak bercengkerama dengan pelaku dan tidak dilakukan tindakan penangkapan, meskipun yang bersangkutan diduga kuat telah tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Hal ini memicu praduga publik mengenai adanya hubungan tidak lazim antara aparat dan pelaku.

Dalam pernyataan resminya, LKBH FH USU menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan terdapat dugaan yang kuat telah terjadi tindak pidana berupa penyekapan dan/atau penganiayaan terhadap korban yang seharusnya ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan proporsional oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, aparat kepolisian yang hadir terbukti tidak melakukan tindakan yang cepat dan intensif dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan jiwa korban, aparat kepolisian tersebut justru melakukan penundaan penangkapan yang sesungguhnya tidak berdasar.

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mewajibkan setiap anggota Polri untuk bertindak secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Lebih lanjut, tindakan aparat kepolisian tersebut juga tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Pernyataan resmi dari LKBH FH USU ini juga menekankan bahwa tindakan aparat dalam perkara ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban hukum serta prinsip-prinsip profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi korban.

Di akhir pernyataannya, LKBH mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses dan tindakan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut serta mengawal dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban.

Redaktur: Muhassanah Nasution

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.