
Oleh: Aprida Simamora
Suara USU, Medan. Perlindungan anak adalah tindakan atau perbuatan untuk melindungi, atau tempat berlindung. Sementara itu, kesejahteraan dini adalah kesejahteraan anak-anak di usia dini yang menekankan pada kebutuhan dan perkembangan anak dalam periode awal kehidupan mereka. Ini melibatkan berbagai aspek seperti kebutuhan fisik, emosional, sosial, dan kognitif untuk mendukung pertumbuhan optimal anak.
Tanggung jawab orang tua merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak. Perlindungan yang diberikan kepada anak bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan bersosialisasi di lingkungan sekitarnya. Anak sangat rentan atau rawan menjadi korban tindak pidana kekerasan fisik, karena pada dasarnya anak merupakan manusia yang masih membutuhkan perlindungan dari orang dewasa.
Perlindungan terhadap anak merupakan suatu upaya untuk melindungi anak dan mengatur pelaksanaan hak serta kewajibannya. Melindungi anak adalah melindungi manusia seutuhnya. Perlindungan anak merupakan bagian dari upaya melindungi generasi penerus bangsa.
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam beberapa dekade terakhir mengalami peningkatan drastis. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat bahwa sejak tahun 2023, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat di tiga lembaga ini mencapai 34.682 korban, dengan rincian: Simfoni PPA mencatat 26.161 korban, Sintas Puan Komnas Perempuan mencatat 3.303 korban, dan Titian Perempuan FPL mencatat 5.218 korban.
Bukti di atas menunjukkan bahwa sangat banyak kasus pelecehan yang terjadi saat ini, dan itu hanyalah sebagian dari sekian banyak kasus yang ada. Banyaknya kasus pelecehan yang terjadi pada anak usia dini seharusnya menarik perhatian pemerintah untuk melakukan perlindungan yang lebih ekstra dan memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku agar perbuatan tersebut tidak terulang.
Kasus ini juga banyak terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, atau lingkungan bermain. Ironisnya, pelaku kekerasan sering kali merupakan orang-orang terdekat yang dikenal anak dan dipercaya oleh keluarga, seperti anggota keluarga, guru, tetangga, atau pengasuh. Hal ini sebagaimana yang terjadi di Indonesia saat ini.
Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diamanatkan bahwa salah satu hak anak adalah mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Persoalan kekerasan terhadap anak adalah hal nyata yang berkembang di masyarakat, dan penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.
Ditinjau dari aspek kesejahteraan sosial, permasalahan anak disebabkan oleh tidak terpenuhinya kebutuhan anak, baik secara jasmani, rohani, maupun sosial, sehingga akan memengaruhi tumbuh kembang anak secara wajar. Oleh karena itu, perlu sebuah sistem perlindungan anak agar mampu mendukung tumbuh kembang mereka dengan baik. Saat anak mampu melewati hari-hari dengan keceriaan, maka harapan masa depan bangsa akan semakin cerah.
Pertanyaannya, bagaimana mewujudkan sistem perlindungan anak itu?
Mewujudkan sistem perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat, keluarga, serta lembaga-lembaga terkait. Sistem perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran.
Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kebijakan dan peraturan yang kuat, termasuk undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan anak serta penegakan hukum yang responsif dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Selain itu, perlu dikembangkan sistem pemikiran tentang anak yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Upaya ini juga harus didukung oleh peningkatan kesadaran masyarakat melalui kampanye edukatif yang menyasar berbagai lapisan masyarakat. Pendidikan karakter di sekolah serta pelatihan pengasuhan positif bagi orang tua dan guru sangat penting dalam membentuk lingkungan yang ramah anak.
Di samping itu, penyediaan layanan dukungan dan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan perlu diperkuat melalui keberadaan pusat layanan terpadu, tenaga profesional seperti psikolog dan pekerja sosial, serta akses terhadap saluran pelaporan yang mudah dijangkau.
Masyarakat juga memiliki peran strategis dalam sistem perlindungan anak. Pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi lokal dapat membantu mendeteksi serta mencegah potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Kolaborasi lintas sektor, termasuk antara instansi pemerintah, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, dan organisasi nonpemerintah, sangat diperlukan untuk menciptakan mekanisme perlindungan yang menyeluruh.
Terakhir, sistem perlindungan anak harus dilengkapi dengan mekanisme monitoring dan evaluasi yang efektif agar pelaksanaan kebijakan dan program yang ada dapat terus diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Artikel ini adalah publikasi tugas Mata Kuliah Manajemen Pelayanan Sosial dengan Dosen Pengampu Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP.
Redaktur: Indira Rivany
Leave a comment