Home Tulisan Manajemen Pelayanan Sosial dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Emosional
Tulisan

Manajemen Pelayanan Sosial dalam Penanganan Anak Korban Kekerasan Emosional

Share
Sumber: JDIH

Oleh: Desi Vita Dewi Hutauruk, Rachel Joseline Simanjuntak

Suara USU, Medan. Kekerasan emosional terhadap anak merupakan salah satu bentuk kekerasan yang kerap tak terlihat namun berdampak besar terhadap perkembangan psikososial anak. Berbeda dengan kekerasan fisik yang meninggalkan jejak pada tubuh, kekerasan emosional melukai jiwa dan harga diri anak secara perlahan melalui hinaan, pengabaian, pelecehan verbal, intimidasi, atau perlakuan dingin yang terus-menerus. Mirisnya, dalam banyak keluarga, tindakan semacam ini sering kali dibenarkan sebagai bagian dari “pendisiplinan”. Padahal, jika terus terjadi, anak bisa mengalami gangguan kejiwaan, kesulitan bersosialisasi, dan hambatan dalam proses tumbuh kembangnya.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA, 2023), kekerasan emosional adalah salah satu bentuk kekerasan terhadap anak yang paling banyak tidak dilaporkan karena sulit dikenali, baik oleh orang tua, guru, maupun lingkungan sekitar. Anak yang mengalami kekerasan ini biasanya menunjukkan gejala seperti menarik diri, depresi, rendahnya harga diri, bahkan gangguan konsentrasi di sekolah. Tak jarang, anak menolak ke sekolah (school refusal) atau menunjukkan perilaku menyakiti diri sendiri.

Dalam kasus seperti ini, peran manajemen pelayanan sosial menjadi sangat penting. Manajemen pelayanan sosial merupakan proses sistematis dalam merencanakan, mengorganisasi, melaksanakan, dan mengevaluasi layanan sosial yang ditujukan untuk membantu individu atau kelompok menghadapi permasalahan sosial secara terarah dan berkelanjutan. Menurut Supriatna (2021), manajemen pelayanan sosial bukan sekadar proses administratif, tetapi juga melibatkan pendekatan multidisipliner dan berbasis hak untuk melindungi serta memberdayakan kelompok rentan, termasuk anak-anak korban kekerasan. Payne (2022) juga menekankan bahwa manajemen pelayanan sosial mencakup pengorganisasian intervensi terapeutik dan advokasi yang tepat bagi klien, dengan pendekatan holistik dan berpusat pada kebutuhan mereka.

Kasus D, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun, menjadi contoh nyata dampak kekerasan emosional. Sejak usia 7 tahun, D sering dipanggil dengan sebutan yang merendahkan oleh ibu tirinya, dijauhkan dari interaksi keluarga, dan terus-menerus dibandingkan dengan anak lain. Ayahnya yang sibuk bekerja tidak menyadari kondisi ini. Di sekolah, D mulai menunjukkan perilaku pendiam, pemurung, serta ketakutan berlebih saat mendapat teguran. Setelah asesmen dilakukan oleh pekerja sosial dan konselor, diketahui bahwa D mengalami depresi ringan akibat kekerasan emosional kronis di rumah.

Melalui pendekatan manajemen pelayanan sosial, penanganan terhadap kasus seperti ini dimulai dengan identifikasi dan asesmen terhadap kondisi anak, lingkungan sosial, dan pola pengasuhan di rumah. Setelah itu, disusun rencana intervensi bersama tim multidisipliner yang melibatkan psikolog, guru, keluarga, dan lembaga perlindungan anak. Intervensi yang dilakukan bisa berupa konseling individu, terapi keluarga, serta pelatihan pengasuhan positif bagi orang tua. Layanan ini perlu dipantau melalui evaluasi berkala untuk memastikan kemajuan anak secara emosional dan sosial.

Setelah proses pemulihan, tahap reintegrasi menjadi bagian penting dalam manajemen pelayanan sosial. Anak didampingi untuk kembali aktif dalam kegiatan sekolah dan sosial, sekaligus didorong untuk membangun relasi yang sehat di lingkungan terdekatnya. Selain itu, upaya pemberdayaan juga dilakukan, baik kepada anak maupun keluarganya, agar mereka mampu menghadapi tantangan masa depan secara lebih resilien. Seluruh proses ini tentu tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor antara dinas sosial, sekolah, layanan kesehatan, organisasi masyarakat, dan media agar sistem perlindungan anak benar-benar kuat dan responsif.

Dengan penerapan manajemen pelayanan sosial yang baik—yakni menyeluruh, berbasis hak anak, dan bersifat kolaboratif—anak-anak korban kekerasan emosional dapat dipulihkan tidak hanya dari sisi psikologis, tetapi juga diarahkan kembali untuk menjalani kehidupan yang aman, sehat, dan produktif. Lebih dari itu, kesadaran publik terhadap pentingnya pengasuhan yang bebas kekerasan perlu ditingkatkan agar kekerasan emosional tidak lagi menjadi warisan yang diwariskan secara turun-temurun dalam keluarga. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga sehat secara emosional.


Kesimpulan
Kekerasan emosional pada anak merupakan isu sosial yang serius dan sering kali tidak terlihat, namun memiliki dampak besar terhadap perkembangan anak. Manajemen pelayanan sosial memiliki peran strategis dalam menangani kasus-kasus semacam ini melalui pendekatan holistik, sistematis, dan berbasis hak anak. Dengan manajemen yang baik, anak-anak yang menjadi korban kekerasan emosional dapat dipulihkan secara psikososial dan diarahkan untuk kembali menjalani kehidupan yang sehat, aman, dan produktif. Pelibatan berbagai sektor dan edukasi kepada keluarga juga menjadi bagian penting dari strategi pencegahan dan penanganan jangka panjang.

Artikel ini adalah publikasi tugas  Mata Kuliah Manajemen Pelayanan Sosial dengan Dosen Pengampu Dr. Hairani Siregar S.Sos., M.SP. 

Redaktur: Indira Rivany

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.