Penulis : Zukhrina Az- Zukhruf
SUARAUSU, Medan. Pemerintahan Kota Medan telah memilih melakukan cluster isolation untuk menekan penyebaran Virus Covid-19 sejak (01/05). “Peraturan Walikota Medan No. 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan harus dapat dilaksanakan secara maksimal. Demi keselamatan masyarakat di Kota Medan, khususnya dalam menghadapi bahaya Virus Corona yang mematikan itu,” ujar pengamat kebijakan publik, DR.H. Sakhyan Asmara, MSP kepada Suara USU via whatsapp.
Dosen senior FISIP USU ini juga menjelaskan bahwa salah satu Peraturan Walikota (PERWALI) adalah tentang isolasi. Di mana terjadinya pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Namun, menurut PERWALI Kota Medan penerapan isolasi itu dilakukan secara cluster, yakni tindakan isolasi dengan penanganan yang difokuskan pada korban dan lingkungan tempat tinggal si penderita.
Sakhyan berpandangan bahwa kebijakan cluster isolation ini sebenarnya menggembirakan, karena dengan kebijakan itu berarti Kota Medan masih terkendali dari wabah Corona. Namun, tentang apakah cluster Isolation itu telah berjalan maksimal. Menurutnya, sampai saat ini belum ada lingkungan tempat tinggal yang diisolasi. Dalam Peraturan Walikota (PERWALI) jika ada orang yang ditetapkan sebagai Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP), atau Pasien Dalam Perawatan (PDP) ringan. Maka sesuai dengan Perwali tindakan yang dilakukan ialah karantina rumah. Karantina rumah diselenggarakan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus sebagai PP, OTG, ODP, dan PDP ringan. Pada mekanisme penerapan sistem cluster ini, masyarakat bisa melihat sendiri pelaksanaannya, antara lain diberi tanda dan dijaga oleh petugas karantina, POLRI/TNI/Gugus Tugas Kota serta Gugus Tugas Kecamatan.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIKP) Medan ini juga menyarankan bahwa masyarakat harus menaati dan mendukung kebijakan pemerintah karena terdapat hukum yang mengikat. Sesuai bunyi Bab XI tentang Penegakan Hukum yang termuat di dalam Peraturan Walikota Medan No. 11 Tahun 2020 pasal 25 bahwa Gugus Tugas mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, antara lain membubarkan kerumunan dan/atau keramaian yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19. Selain itu, Gugus Tugas dapat juga melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin sampai kepada pencabutan izin.
Tak hanya itu, Sakhyan juga menjelaskan tentang bantuan yang seharusnya diterima masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19 ini. Bantuan itu diantaranya bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di mana ketiga jenis bantuan tersebut bersumber dari APBN yang penerimanya mempunyai kriteria tertentu. Sedangkan dari Pemerintah Kota adalah bantuan sembako dengan jumlah tertentu. Ia juga berharap Pemerintah Kota Medan harus membuat kebijakan lokal yang terukur, agar tidak menimbulkan kecemburuan ditengah-tengah masyarakat yang memerlukan bantuan. Masyarakat yang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) , Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) harus diusahakan dapat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jika uang dari APBN kurang, maka Pemko harus berusaha untuk bisa memberikan bantuan setara dengan BLT dan sebagai antisipasi bisa dilakukan dengan bersandar pada Instruksi Presiden (INPRES) tentang refocussing dan realokasi anggaran.
Redaktur : Putri Narsila
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.