Oleh : Anjali Simanjuntak
Suara USU, Medan. Pinjaman online telah menjadi pilihan populer bagi mahasiswa dalam mengelola keuangan mereka di era digital saat ini. Dikutip dari (Kredivocorp.com, 2023) frekuensi penggunaan paylater mengalami peningkatan yakni persentase konsumen yang menggunakan paylater lebih dari sekali dalam sebulan dari 27% pada tahun 2022 menjadi 39,9% pada tahun 2023. Salah satu segmen pengguna paylater adalah Generasi Z dengan kisaran usia 19-25 tahun.
Beberapa diantaranya tentu adalah mahasiswa/i yang sedang menempuh pendidikan di dunia perkuliahan. Dimana sistematika pinjaman online adalah dibayar bulan depan ataupun dicicil perbulannya. Tentunya pinjaman online ini tidak gratis, sebab akan dikenakan juga bunga pinjaman yang tidak sedikit jumlahnya. Penting untuk memahami baik manfaat maupun risiko yang terkait dengan menggunakan layanan ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan anyar terkait besaran suku bunga layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) alias pinjaman online atau pinjol per 1 Januari 2024.Di mana, suku bunga pinjol resmi turun dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari. Suku bunga ini berlaku untuk pinjaman di sektor konsumtif. Dapat dikatakan suku bunga ini termasuk rendah untuk kalangan mahasiswa, namun sewaktu-waktu dapat menjadi masalah apabila suku bunga tersebut tidak dibayarkan.
Pinjaman online ataupun paylater mungkin bagi sebagian orang dapat menjadi solusi apabila mahasiswa tersebut sedang dalam kondisi kekurangan uang. Namun apabila mahasiswa tersebut tidak mampu untuk membayar pinjaman beserta bunganya, maka hal ini dapat merugikan mahasiswa itu sendiri. Baik secara finansial, maupun mentalitas.
Mahasiswa juga perlu memperhatikan kerugian-kerugian dari pinjaman online ataupun paylater ini, diantaranya adalah memahami dengan baik biaya-biaya terkait, syarat pembayaran, dan konsekuensi keterlambatan. Apabila terlambat, hal ini dapat merugikan sebab mempengaruhi kredibilitas pengguna di jejak digital Otoritas Jasa Keuangan dimana ketika ingin mengajukan pinjaman lain, maka kemungkinan untuk berhasil akan lebih kecil. Selain kredibilitas pengguna, tentunya mahasiswa sebagai pengguna paylater dapat dikenakan denda apabila terlambat membayar pinjaman dimana bunga ini dapat bertambah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Selain mengalami kerugian dari segi materi, mahasiswa juga dapat dirugikan dari segi mental atau jiwa mahasiswa tersebut. Mahasiswa yang seharusnya berfokus pada perkuliahan dapat terganggu fokusnya sebab harus memikirkan bagaimana cara agar membayar paylater yang telah ia pergunakan. Bagi mahasiswa yang belum memiliki penghasilan tentu ini akan berdampak buruk bagi kehidupan perkuliahannya.
Oleh sebab itu, penting bagi mahasiswa untuk mengatur keuangan finansialnya sehemat mungkin, dengan cara membeli apa yang benar-benar mahasiswa tersebut butuhkan dan mengurangi sifat impulsif ataupun konsumtif yang terlalu berlebihan dan tidak menjadikan menggunakan paylater sebagai kebiasaan agar menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan mahasiswa tersebut.
Menggunakan pinjaman online ataupun paylater bisa menjadi alat yang berguna untuk mengelola keuangan mahasiswa, tetapi penting untuk digunakan dengan bijak dan dipertimbangkan dengan cermat. Melakukan perencanaan keuangan yang baik dan memprioritaskan pengeluaran adalah kunci untuk menghindari jebakan utang yang berpotensi merugikan mahasiswa.
Redaktur : Evita Sipahutar
Leave a comment