Reporter: Annisa Fadhilah/Duwi Cahya Aleida
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Suara USU, Medan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang peanyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, sesuai dengan amanat UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait hal itu, Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Rektor Universitas mengeluarkan SK Nomor 1552 Tahun 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil keputusan tersebut ditetapkan bahwa Rektor USU Muryanto Amin berperan sebagai Pimpinan PPID USU. Sedangkan Sekretaris Universitas Sumatera Utara Muhammad Fidel Ganis Siregar ditetapkan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi USU.
PPID USU memiliki visi yakni menjadikan Universitas Sumatera Utara sebagai Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang informatif dan profesional. Bersamaan dengan itu, PPID USU juga memiliki misi sebagaimana tertera dibawah ini :
- Meningkatkan pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi publik yang baik
- Meningkatkan sistem pelayanan informasi publik yang transparan dan profesional
- Menjadi sarana penghubung antara masyarakat dan universitas sumatera utara
Tak hanya itu, PPID USU dinilai dapat mampu menciptakan pengelolaan informasi yang transparan, aktual, profesional dan akuntabel. Mereka bertugas mengoordinasikan, mengonsolidasikan, dan mengonfirmasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap unit/satuan kerja yang bernaung di USU serta menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
PPID USU juga bertugas melakukan verifikasi dan uji konsekuensi terhadap informasi publik tanpa dikecualikan yang kemudian dapat diakses oleh masyarakat. PPID USU menyediakan berbagai layanan penyedia informasi dan pengaduan, antara lain:
- Penyediaan informasi seputar USU
- Pengajuan keberatan (seputar pelayanan, informasi, dan kegiatan di Universitas Sumatera Utara)
- Pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat kementerian USU
- Pengaduan keluhan seputar penyelesaian sengketa di USU
- Pengaduan keluhan pungli dan gratifikasi di USU
- Penyediaan informasi berkala seputar USU
- Penyediaan informasi setiap saat seputar USU
Publik dapat dengan mudah mengakses informasi secara gratis. Namun, untuk mengatasi biaya-biaya yang terkait dengan permohonan informasi, seperti biaya pengiriman, penyalinan dokumen, atau media penyimpanan, maka biaya tersebut akan dikenakan kepada pemohon. Adapun informasi dan tata cara untuk melakukan permohonan dan mengajukan pengaduan, dapat diakses melalui laman https://ppid.usu.ac.id/id
Lokasi pusat PPID Universitas Sumatera Utara terletak di Gedung Biro Rektor Lantai 1, Jalan Dr. T. Mansur No. 9, Medan, Sumatera Utara. Dengan jadwal pelayanan dari Senin s.d. Kamis Pukul 08.30–16.00 WIB (Istirahat Pukul 12.00–13.00 WIB) hingga Jumat Pukul 08.30–16.30 WIB (Istirahat Pukul 11.30–14.00 WIB).
Redaktur: Anggie Syahdina Fitri
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.