Reporter: Naisya Husna Hafizahtul Salwa Anshari
Suara USU, Medan. Mahkamah Mahasiswa (MM) Universitas Sumatera Utara (USU) menuai protes keras setelah membacakan putusan sengketa Pemilihan Raya (Permira) secara sepihak di Sekretariat Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Kamis (30/04/2026). Sidang yang berlangsung sejak Senin (27/04/2026) ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan meninjau kembali prosedur Permira yang telah dilaksanakan. Namun, keputusan MM yang mengklaim tidak perlu adanya pemilihan ulang justru memicu polemik karena proses persidangan dinilai melompati tahapan prosedur formal.
Rangkaian persidangan dimulai dengan agenda pemaparan tuntutan dari Koalisi Gerakan Harapan (Paslon 01) dan Koalisi Sinergi Perubahan (Paslon 02). Pada sidang perdana tersebut, suasana berlangsung kondusif. Majelis Hakim menerima seluruh tuntutan dengan catatan perbaikan dokumen, seperti penomoran surat dan penjabaran poin-poin gugatan, yang harus diserahkan dalam waktu 1 x 24 jam melalui pos-el (e-mail) resmi MM. Dalam kesempatan ini, kedua koalisi juga menghadirkan pihak terkait yang sama, yakni Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Alumni (Ditmawa) serta Pusat Sistem Informasi (PSI) USU.
Persidangan berlanjut pada Rabu (29/04/2026) dengan agenda pembacaan ulang gugatan yang telah diperbaiki sesuai Undang-Undang Masma (Masyarakat Mahasiswa). Pada tahap ini, MM menyatakan bahwa persidangan dilakukan dengan sistem sidang cepat. Keputusan tersebut mulai memicu perdebatan terkait urgensi adanya replik dan duplik dalam proses pembuktian.
Arya Laksana, salah satu pihak pemohon, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur. “Harus ngikutin tata tertib sidang, dan butuh pembuktian dari tergugat untuk melihat apakah jawaban memadai dan dapat disanggah,” ujarnya. Akibat perdebatan tersebut, sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan keesokan harinya.
Memasuki hari Kamis (30/04/2026), ketegangan memuncak saat sidang memasuki sesi pembacaan putusan. Arya Laksana kembali melayangkan interupsi mengenai tahapan sidang yang dianggap janggal. “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah, Yang Mulia. Kayak semalam disampaikan bahwa dalam sidang putusan sengketa kita ada lima tahapan. Yang pertama itulah pembacaan daripada laporan pemohon. Terus yang kedua itu adalah pembelaan daripada termohon. Terus yang ketiga kita masuk kepada sidang pembuktian, pembukti. Terus keempat kita masuk ke sidang kesimpulan. Ini masa langsung kita masuk ke sidang yang kelima?” protesnya.
Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa proses pembuktian sudah dianggap cukup melalui lampiran berkas yang diserahkan. “Sebagaimana yang sudah kami jelaskan juga pada sidang sebelumnya bahwasanya terkait bukti-bukti dari pihak pemohon maupun termohon itu cukup melalui dari lampiran itu. Jadi, di mana di sini hanya sidang pembacaan putusan gitu. Jadi di sini kami dari majelis hakim memohon perhatian penuh daripada seluruh pihak dan tidak akan diperkenankan untuk interupsi dalam bentuk apapun,” tegas Majelis Hakim.
Pernyataan hakim tersebut memicu perdebatan panjang di ruang sidang. Pihak penuntut tetap mendesak agar urutan tata tertib tetap dijalankan sesuai aturan, meskipun menggunakan sistem persidangan singkat. Sidang sempat dijeda selama 30 menit untuk istirahat, salat, dan makan (ishoma).
Tepat pukul 13.09 WIB, sidang dilanjutkan kembali. Namun, MM langsung membacakan putusan tanpa menunggu kehadiran kedua pihak terkait. Hasilnya, MM memutuskan bahwa tidak ada pemilihan ulang dalam Permira tahun ini. Pembacaan putusan yang dilakukan tanpa merespons keberatan dari pihak penuntut tersebut memicu perdebatan mengenai prosedur persidangan di lingkungan mahasiswa. Hingga berita ini diterbitkan, pihak penuntut masih mempertanyakan keabsahan prosedur dan hasil putusan tersebut, sementara dinamika di internal organisasi mahasiswa masih terus berkembang.
Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.
Leave a comment