Home Kabar SUMUT Solidaritas Sipil Hadiri Konferensi Pers KontraS Sumut, Kecam Penyerangan Andrie Yunus
Kabar SUMUT

Solidaritas Sipil Hadiri Konferensi Pers KontraS Sumut, Kecam Penyerangan Andrie Yunus

Share

Reporter: Abdullah Umar Al Faruk

Suara USU, Medan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) menggelar konferensi pers sebagai pernyataan sikap sekaligus mengecam penyerangan berupa penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, yang juga merupakan Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS. Kegiatan ini berlangsung di Sekretariat KontraS Sumut, Medan, pada Senin (16/3/2026).

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh berbagai elemen Solidaritas Masyarakat Sipil Sumatera Utara, antara lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara, Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP), Majda El-Muhtaj (Pusham UNIMED), Wina Khairina (akademisi), BITRA Indonesia, BAKUMSU, Power Hub Girl, Perempuan Hari Ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara, Komite Keselamatan Jurnalis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Persatuan Transpuan Sumatera Utara (Petrasu), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sumatera Utara, Cangkang Queer, Yayasan Srikandi Lestari (YSL), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Extinction Rebellion (XR), serta Aksi Kamisan Medan.

Kepala Operasional KontraS, Adinda Zahra, membuka konferensi pers dengan menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar terhadap teror.
“Siapapun dalang di balik penyerangan terhadap Andrie Yunus, baik aktor negara maupun non-negara, tindakan tersebut tidak akan melemahkan kami. Kami tidak takut terhadap teror. Andrie Yunus tidak sendirian, ia bersama kami,” tegasnya.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan bahwa peristiwa ini bukan serangan personal, melainkan serangan terhadap pembela HAM. Ia menilai tindakan tersebut terorganisir, terstruktur, dan direncanakan. Hal ini, menurutnya, dapat dilihat dari kronologi kejadian, termasuk waktu pelaksanaan yang mengindikasikan adanya perencanaan. LBH Medan mengutuk keras peristiwa ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku.

BAKUMSU juga mengecam keras tindakan tersebut dan menduga pelaku bukan masyarakat sipil biasa. Mereka menilai aksi ini dilakukan secara terbuka sebagai upaya membungkam ruang sipil. BAKUMSU menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah menjamin perlindungan terhadap pembela HAM, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A, 28G, dan 28E. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk teror yang sistematis dan menjadi ujian bagi demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, BITRA Indonesia menyatakan bahwa kondisi demokrasi di Indonesia semakin memburuk, yang tercermin dari peristiwa yang dialami Andrie Yunus.

WALHI Sumatera Utara menilai bahwa penyiraman ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Berdasarkan jejak advokasi korban, mulai dari judicial review hingga penolakan revisi UU TNI, peristiwa ini diduga berkaitan dengan aktivitasnya dalam mengkritisi kembalinya militerisme. WALHI juga menyoroti bahwa masyarakat di wilayah konflik agraria dan sumber daya alam turut menghadapi tekanan serupa. Peristiwa ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin rasa aman, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945. WALHI menduga adanya aktor intelektual yang memiliki keterkaitan dengan kekuasaan, sehingga kasus ini menjadi alarm krisis demokrasi dan menyempitnya ruang sipil di Indonesia.

Sebagai penutup, seluruh elemen masyarakat sipil yang hadir menyampaikan pernyataan sikap bersama. Mereka mendesak negara untuk segera mengungkap kasus ini secara transparan dan bertanggung jawab, menangkap serta mengadili pelaku, memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, serta menjamin keamanan bagi aktivis dan organisasi masyarakat sipil dalam menyuarakan hak-hak publik.

Redaktur: Lucy Kezia Simarmata

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.