Oleh : Bintang Pamungkas, Celsi Adevia Br Gurusinga, Josua Febrian Sagala, Kevin Febriano Samosir, Maresko Simanihuruk, Nayla Yowan Fazira HSB, Valentino Asanta TariganĀ
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinteraksi, khususnya melalui media sosial yang kini menjadi ruang publik untuk menyampaikan opini dan kritik. Salah satu fenomena yang semakin sering muncul adalahcancel culture, yaitu tindakan memboikot atau menarik dukungan terhadap figur publik akibat perilaku yang dianggap bermasalah. Berdasarkan laporan We Are Social (2026)Ā jumlah pengguna media sosial di Indonesia kembali melonjak di tahun 2026, mencapai 180 juta orang, setara dengan 62,9% dari total populasi dengan rata-rata waktu penggunaan yang luar biasa yaitu 21 jam 50 menit per minggu. Tingginya intensitas penggunaan ini turut meningkatkan potensi munculnya perilaku negatif di ruang digital, seperti cyberbullying. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyebutkan bahwa fenomena perundungan digital sebagian besar terjadi di ranah privat, seperti ruang percakapan pribadi atau grup pertemanan, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam pendeteksian dan penanganannya. Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak hanya menjadi sarana ekspresi, tetapi juga berpotensi menjadi ruang yang memicu tekanan sosial dan konflik, termasuk dalam praktik cancel culture.
Fenomena ini banyak terjadi pada influencer karena posisi mereka yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat serta kehidupan yang menjadi konsumsi publik. Citra personal yang mereka bangun menjadi bagian dari āprodukā yang ditampilkan, sehingga kesalahan kecil sekalipun dapat dengan cepat menyebar dan memicu reaksi massal. Dalam beberapa kasus, cancel culture digunakan sebagai bentuk kontrol sosial untuk menegur tindakan yang tidak sesuai dengan norma, seperti penyebaran misinformasi, penghinaan terhadap kelompok tertentu, atau tindakan tidak etis lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif dalam menyuarakan pendapat dan menuntut tanggung jawab dari figur publik.
Namun, di sisi lain, cancel culture juga memiliki potensi dampak negatif yang signifikan. Kritik yang awalnya bersifat konstruktif sering kali tidak berhenti pada tuntutan tanggung jawab, melainkan berkembang menjadi penghakiman publik. Dalam praktiknya, fenomena ini mengikuti pola tertentu, dimulai dari unggahan yang dianggap bermasalah, kemudian menyebar melalui komentar, sharing, dan engagement tinggi, hingga akhirnya memicu tekanan massal. Tanpa adanya kontrol, proses ini dapat berubah menjadi āpengadilan publikā yang tidak memiliki mekanisme adil. Tidak sedikit pengguna media sosial yang ikut memberikan komentar negatif tanpa memahami konteks secara menyeluruh, bahkan melakukan doxxing, penghinaan, dan ancaman, sehingga memperparah situasi.
Hasil riset yang dilakukan melalui kuesioner daring kepada 102 responden yang merupakan mahasiswa aktif pengguna media sosial, menunjukkan adanya dinamika persepsi yang cenderung kontradiktif. Sebagian besar responden, yaitu sekitar 68% memandang cancel culture sebagai bentuk kontrol sosial yang dapat digunakan untuk menegur influencer ketika melakukan kesalahan, sementara sekitar 32% lainnya lebih khawatir terhadap dampaknya yang berpotensi berubah menjadi persekusi digital. Hal ini menunjukkan adanya ambiguitas dalam cara pandang masyarakat: di satu sisi melihat fungsi positifnya, namun di sisi lain menyadari risiko penyimpangannya.
Hasil riset juga menunjukkan adanya kesadaran yang cukup tinggi bahwa fenomena ini memiliki sisi negatif. Melalui jawaban skala Likert dan pertanyaan terbuka, banyak responden menilai bahwa kritik yang awalnya bertujuan baik sering kali berubah menjadi serangan personal. Perubahan ini biasanya ditandai dengan penggunaan bahasa kasar, penghinaan, hingga penyebaran informasi pribadi (doxxing). Hal ini menunjukkan bahwa batas antara kritik konstruktif dan persekusi digital masih belum dipahami secara jelas oleh sebagian pengguna media sosial.
Dari analisis kualitatif, responden menekankan bahwa kritik dikatakan tidak etis ketika sudah tidak lagi berfokus pada kesalahan yang dilakukan, melainkan menyerang kehidupan pribadi, fisik, atau masa lalu individu. Sebaliknya, kritik yang dianggap etis adalah kritik yang disampaikan dengan bahasa yang sopan, berbasis fakta, serta memiliki tujuan untuk memperbaiki, bukan menjatuhkan.
Selain itu, durasi penggunaan media sosial yang cukup tinggi (rata-rata 3ā5 jam per hari) juga menjadi faktor yang memperkuat keterlibatan responden dalam fenomena ini. Paparan yang intens terhadap konten viral serta algoritma yang mendorong konten kontroversial membuat individu lebih mudah terpengaruh oleh opini mayoritas dan ikut terlibat dalam arus kritik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Fenomena cancel culture yang berkembang di media sosial menunjukkan bahwa ruang digital tidak lagi sekadar menjadi tempat berinteraksi, tetapi juga menjadi arena pembentukan opini publik dan penilaian sosial. Dalam praktiknya, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pengamat, tetapi juga sebagai pihak yang memberikan penilaian, bahkan sanksi sosial terhadap individu lain. Hal ini menandakan bahwa terjadi pergeseran peran, di mana publik secara tidak langsung mengambil fungsi yang menyerupai penegakan norma.
Dampak dari cancel culture yang tidak terkendali pun tidak dapat diabaikan. Influencer yang menjadi sasaran berpotensi mengalami kehilangan penghasilan akibat pemutusan kerja sama, kerusakan reputasi yang bersifat jangka panjang, serta gangguan psikologis seperti stres dan kecemasan. Dalam banyak kasus, jejak digital membuat stigma tersebut sulit dihapus dan bersifat permanen.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk dikaji lebih lanjut karena menyangkut bagaimana kebebasan berpendapat digunakan dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di ruang digital yang minim batas dan kontrol. Oleh karena itu, diperlukan kerangka nilai yang dapat menjadi acuan dalam menilai apakah praktik tersebut masih berada dalam batas yang wajar atau justru telah menyimpang. Dalam konteks ini, nilai-nilai Pancasila dapat digunakan sebagai landasan etis untuk menganalisis fenomena cancel culture.
Jika dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila, kebebasan berpendapat dalam cancel culture memang sejalan dengan prinsip demokrasi dalam sila keempat. Namun, dalam praktiknya di ruang digital, kebebasan ini sering kali disalahgunakan menjadi bentuk penghakiman massal tanpa mekanisme yang adil. Tidak adanya proses verifikasi, hak jawab, serta proporsionalitas dalam āhukuman sosialā menunjukkan bahwa masyarakat cenderung bertindak sebagai āhakimā tanpa dasar hukum yang jelas.
Kondisi ini bertentangan dengan sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, karena individu tidak lagi diperlakukan secara manusiawi, melainkan menjadi sasaran serangan personal seperti penghinaan, doxxing, hingga ancaman. Dengan demikian, ruang digital seolah memberikan legitimasi semu kepada publik untuk menghukum seseorang, padahal tidak melalui proses yang adil sebagaimana dalam sistem hukum yang sebenarnya.
Dengan demikian, hasil riset ini menunjukkan bahwa cancel culture dapat menjadi kritik sosial yang sehat apabila dilakukan secara bijak, berbasis fakta, dan bertujuan untuk membangun. Namun, dalam praktiknya, fenomena ini lebih sering bergeser menjadi bentuk persekusi digital akibat rendahnya literasi digital dan kecenderungan masyarakat untuk ikut-ikutan tanpa memahami konteks secara menyeluruh.
Oleh karena itu, cancel culture tidak sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai kritik sehat, melainkan berada pada batas yang rentan berubah menjadi persekusi. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama di era digital bukan hanya kebebasan berpendapat, tetapi juga tanggung jawab dalam menyampaikan kritik. Dengan demikian, diperlukan peningkatan literasi digital dan kesadaran etika agar cancel culture dapat berfungsi sebagai kritik yang konstruktif, bukan sebagai sarana penyerangan.
Artikel ini merupakan publikasi tugas Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Kewarganegaraan dengan dosen pengampu BapakDr. Onan Marakali Siregar S.Sos., M.Si.
Redaktur:Siti Farhatun Nafis Azhari
Leave a comment