Home Kabar Nasional Empati Pascabencana, Pemerintah Larang Perayaan Kembang Api Tahun Baru 2026
Kabar Nasional

Empati Pascabencana, Pemerintah Larang Perayaan Kembang Api Tahun Baru 2026

Share

Reporter: Novia Khairin Zahra

Suara USU, Medan. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Mabes Polri resmi mengeluarkan kebijakan pelarangan pesta kembang api dan perayaan malam pergantian tahun baru 2026. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat berada di Stasiun Pasar Senen pada Selasa (23/12). Larangan ini didasarkan pada empati terhadap masyarakat di pulau Sumatra yang masih dalam masa pemulihan pascabencana pada November lalu. 

Kapolri sepenuhnya memberikan teknis razia dan sanksi yang melanggar kebijakan ini kepada kepolisian daerah masing-masing wilayah.

“Yang jelas dari Mabes (Markas Besar), kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” ungkap Kapolri dikutip dari CNN Indonesia, Jakarta, Selasa (23/12).

Larangan penggunaan kembang api pada malam tahun baru 2026 ditekankan karena Indonesia masih berada dalam suasana duka, khususnya bagi masyarakat di wilayah barat Indonesia, terutama pulau Sumatera, yang terdampak bencana alam dalam beberapa waktu terakhir. 

Selain pertimbangan empati, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Oleh karena itu, berbagai bentuk perayaan tanpa izin resmi, seperti balapan, pawai, atau pesta tahun baru di ruang publik, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sejumlah pemerintah daerah memilih alternatif perayaan yang lebih sederhana. Beberapa daerah di pulau Jawa, seperti DKI Jakarta, Malang, Semarang mengganti pesta kembang api dengan aksi doa bersama.

Sementara itu, di Pulau Sumatra, Pemerintah Provinsi Riau turut menyetujui kebijakan tersebut. Dikutip dari Media Indonesia (29/12), larangan penggunaan kembang api dan petasan telah dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dengan pertimbangan menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Riau juga mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan doa bersama bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kapolri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi euforia dan antusiasme masyarakat dalam menyambut tahun baru. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan sikap tenggang rasa, solidaritas nasional, serta mengurangi risiko kecelakaan dan kelalaian yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun.

Redaktur: Katrin Alina 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.