SUARA USU
Kabar Kampus

FGD dan Diskusi Publik Revitalisasi TLO Terlaksana, Berikut Beberapa Bahasannya

Reporter : Grace Pandora/Anna Fauziah

Suara USU, Medan. Pengadaan FGD dan Public Discussion yang diselenggarakan oleh PEMA Interim pada Jumat (14/04) lalu adalah salah satu langkah awal pengembanan tugas PEMA Interim dalam mempersiapkan terselenggaranya Kongres Mahasiswa di pertengahan tahun nanti.

Adapun kegiatan FGD dan Public Discussion yang sudah terselenggara kemarin dibuka dengan kata sambutan yang disampaikan secara langsung oleh Wakil Rektor I, Edy Ikhsan. Dalam sambutannya, Edy Ikhsan kembali menjelaskan dan menegaskan alasan dibentuknya PEMA Interim dan apa saja yang menjadi tugas mereka.

Selanjutnya, beliau juga menyinggung sedikit mengenai TLO yang pada dasarnya aturannya tidak ada dalam Pertor, begitu juga dengan KAM. Itulah sebabnya untuk membentuk sebuah TLO, Edy Ikhsan menugaskan PEMA Interim untuk dapat terlibat langsung dan bersama dengan kedua narasumber yang sudah diundang dapat mendiskusikan hal-hal yang perlu, khususnya mengenai AD ART dari PEMA sendiri, dan bagaimana mensinkronkan dengan Pertor No. 6 Tahun 2019. Pada kesempatan kali ini, Edy berharap Mahasiswa dapat menjadikan FGD dan Public Discussion ini sebagai salah satu wadah untuk memberikan aspirasinya.

Presma Interim, Aziz Syahputra, membuka FGD tersebut dengan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana membentuk AD ART yang baik. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Ibu Windha selaku Direktur Direktorat Hukum dan Organisasi, beliau mengawalinya dengan menjelaskan kedudukan Pertor No. 6 Tahun 2019 merupakan bahan rujukan dalam membentuk sebuah AD ART, dan apabila pun ada aturan yang belum ada diatur dalam Pertor selanjutnya akan diatur dalam keputusan Rektor. Beliau juga menyampaikan pendapatnya mengenai pembentukan AD ART yang akan dibentuk nanti, sebaiknya dituliskan secara rinci.

Selanjutnya, Bapak Mirza yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara selaku Narasumber kedua, beliau membuka dengan penjelasan mengenai konsepsi dasar perancangan Undang-Undang. Hal ini penting karena ketika kita ingin membentuk suatu Undang-Undang, tentu perlu bagi kita untuk memahami konsepsinya. Beliau menjelaskan dalam merancang sebuah aturan, ada 3 Point penting yang harus diperhatikan. Pertama adalah jenisnya, kedua adalah hierarkinya, lalu yang ketiga adalah materi muatannya. Selanjutnya, beliau juga mengingatkan kepada PEMA Interim baiknya menyesuaikan tujuan dan visi agar apa yang ingin dicapai nantinya dapat terwujud sesuai yang diharapkan.

Dalam FGD dan Public Discussion ini juga sempat terjadi perdebatan mengenai Kedudukan Pertor yang dianggap beberapa mahasiswa bertentangan dengan Permendikbud dan UU No. 12 Tahun 2012, namun hal ini langsung diluruskan kembali oleh para narasumber yang menjelaskan bahwasanya sebagai salah satu perguruan tinggi yang sudah menjadi Badan Hukum (PTN-BH), maka USU memiliki keistimewaan untuk mengatur segala sesuatunya sendiri, salah satunya melalui Pertor ini.

Pertor No. 6 Tahun 2019 tersebut juga tidak mungkin bertentangan dengan UU tersebut dan juga apabila dibahas mengenai Permendikbud, Pertor No. 6 tersebut lebih kuat kedudukannya karena Pertor No. 6 tersebut merupakan turunan dari Statuta USU sendiri. Dan perlu diketahui bahwa kekuatan dan kedudukan Statuta USU tersebut sama kuatnya dengan Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, ke depannya akan diadakan FGD-FGD lain yang juga bertujuan untuk menyerap aspirasi-aspirasi dari mahasiswa untuk kemudian dikaji dan dirancang menjadi Undang-Undang yang kemudian akan disahkan di Kongres Mahasiswa.

Redaktur: Tania A. Putri


Discover more from SUARA USU

Subscribe to get the latest posts to your email.

Related posts

ILSA USU Adakan Webinar, Bahas Dinamika Hilirisasi di Indonesia dan Pengaruh Politiknya di ASEAN

redaksi

Dua Dari Enam Kandidat Calon Rektor USU Mengundurkan Diri Sebelum Audisi

redaksi

Program Studi S1 Gizi USU Laksanakan Sosialisasi Pentingnya Sarapan bagi Mahasiswa

redaksi