Home Opini Guru Menjadi Pencicip MBG, Solusi Pengawasan atau Kamuflase Kegagalan Instansi
Opini

Guru Menjadi Pencicip MBG, Solusi Pengawasan atau Kamuflase Kegagalan Instansi

Share

Oleh: Kyra Muzzayanah Jussi Taufik

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan status gizi seharusnya menjadikan keamanan pangan sebagai satu hal yang tidak bisa dipisahkan dari tujuan tersebut. Namun, pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono yang meminta ketersediaan guru untuk menjadi “organoleptik yang terakhir” menimbulkan sejumlah kecaman dan pertanyaan dari masyarakat. Sebenarnya, sampai sejauh mana tanggung jawab dan pengawasan keamanan pangan yang diberikan kepada sekolah dan guru?

Pernyataan Sudaryono ini beralasan bahwa keterlibatan guru sangat penting sebagai sarana edukasi sekaligus lapisan pengawasan tambahan sebelum makanan tersebut sampai di tangan siswa. Sudaryono menjelaskan bagaimana mekanisme organoleptik yang dimaksud, yaitu seperti makanan dibuka, diambil sampelnya, dicium, dirasa, dan dilihat kondisinya. Jika tidak memenuhi standar, makanan tersebut tidak boleh dibagikan. 

Sebagai penyelenggara program BGN memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya, keberadaan petunjuk teknis terkait prosedur dapur, alat, pengelolaan, sampai ke distribusi juga seharusnya menjadi acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penyelenggaraan program. Landasan kewajiban BGN dalam menjamin keamanan pangan MBG sudah tertuang dalam berbagai regulasi. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional ditunjuk oleh Presiden sebagai penanggung jawab utama program MBG. Ketentuan lainnya yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tertuang pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 202 

Keamanan pangan seharusnya dilakukan sejak pemilihan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan dan tenaga pengolah, penyimpanan, sampai proses distribusi. Jika seluruh tahapan telah diawasi dengan baik dan benar, pemeriksaan organoleptik di sekolah seharusnya menjadi deteksi awal. Masalah kemudian berlanjut pada boleh atau tidaknya guru melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap makanan. Guru memiliki peran utama dalam pendampingan dan pendidikan siswa. Ketika muncul pernyataan bahwa guru dimohon untuk berkenan melakukan pemeriksaan organoleptik, muncul pertanyaan mengenai batas tanggung jawab tersebut. Apakah pemeriksaan organoleptik oleh guru benar-benar merupakan lapisan pengawasan tambahan atau justru menjadi tanda bahwa makanan yang sudah diperiksa dahulu oleh Kepala SPPG, pengawas gizi, hingga asisten lapangan belum mampu memberikan jaminan keamanan pangan yang memadai?

Selain itu, persoalan menjadi lebih kompleks ketika muncul skenario terburuk. Bagaimana jika makanan yang sampai kepada siswa ternyata telah terkontaminasi dan guru yang melakukan pengawasan organoleptik ikut mengonsumsinya? Tujuan awal menjadi lapisan terakhir siswa, guru justru dapat ikut terkena dampak risiko makanan yang sama. Pertanyaan ini penting karena pada dasarnya pengawasan organoleptik hanya dapat mengidentifikasi perubahan yang dapat diamati oleh indera manusia. Makanan yang terlihat normal, memiliki aroma yang baik, dan tidak menunjukkan perubahan rasa belum tentu terbebas dari kontaminasi

Jika dilihat dari sudut pandang perlindungan terhadap guru, jelas bahwa guru bukan tenaga pemeriksaan pangan profesional. Terlebih lagi jika makanan yang sama berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi siswa dan guru, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan? Guru yang melaksanakan pemeriksaan organoleptik dapat dianggap lalai karena tetap membagikan makanan tersebut. Hal ini juga dapat membuat guru merasa tidak aman, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tepatnya pada Pasal 14 ayat (1) yang berisi bahwa dalam menjalankan tugas keprofesionalan, guru berhak untuk mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas. Jadi, jika melakukan pengawasan organoleptik dapat membahayakan keselamatan guru, maka guru berhak untuk menolak hal tersebut.

Dengan demikian, keputusan menjadikan guru sebagai pengawasan organoleptik terakhir perlu dilihat secara kritis. Mengapa pemeriksaan tersebut ditetapkan sebagai pengawas tambahan meskipun sudah ada sistem pengawasan dari tenaga kompeten. Apakah ini benar-benar bentuk pengawasan berlapis atau justru menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengawasan MBG? Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari seberapa banyak makanan yang berhasil dibagikan kepada siswa, tetapi juga seberapa berhasilnya sistem tersebut memberikan makanan yang aman dan terjamin kualitasnya.

Redaktur: Romaito Margareta Saruksuk

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.