Home Tulisan Hutan Kota Medan Dinilai Belum Optimal Menjadi Paru-Paru Kota
Tulisan

Hutan Kota Medan Dinilai Belum Optimal Menjadi Paru-Paru Kota

Share

Oleh: Rizki Suganda Rumahorbo, Syahkila Febrianti, Henny TC Sitanggang

Suara USU, Medan. Pertumbuhan Kota Medan yang semakin pesat ditandai dengan meningkatnya pembangunan gedung bertingkat, padatnya arus lalu lintas kendaraan bermotor, serta kenaikan suhu udara yang semakin terasa dari tahun ke tahun. Fenomena ini sering dipahami sebagai indikator kemajuan dan dinamika pembangunan perkotaan. Di balik pertumbuhan tersebut, Kota Medan juga menghadapi tantangan serius dalam menjaga kualitas lingkungan hidup. Tekanan terhadap ekosistem perkotaan semakin meningkat. Terutama akibat berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) yang seharusnya menjadi penyeimbang ekologis di tengah masifnya aktivitas manusia.

Dalam konteks perkotaan, keberadaan hutan kota memiliki peran strategis sebagai paru-paru kota. Secara ekologis, vegetasi yang tumbuh di dalam hutan kota mampu menyerap karbon dioksida, menangkap partikel polutan dari udara, serta menghasilkan oksigen yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hutan kota berkontribusi dalam menurunkan suhu udara melalui proses evapotranspirasi, menjaga keseimbangan tata air, dan meredam kebisingan. Tidak hanya berdampak secara fisik, ruang hijau juga memberikan manfaat psikologis berupa kenyamanan visual dan ruang rekreasi bagi warga kota.

Akan tetapi, kondisi Taman Hutan Kota Medan saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fungsi ekologis tersebut. Berdasarkan pengamatan di lapangan, masih ditemukan vegetasi yang jarang, minimnya pohon dengan kanopi lebar, serta luasnya area terbuka yang belum tertutup oleh tanaman. Komposisi vegetasi yang kurang beragam dan tidak terencana ini menyebabkan kemampuan hutan kota dalam menyerap polusi udara dan menurunkan suhu lingkungan menjadi sangat terbatas. Akibatnya, hutan kota belum mampu menciptakan mikroklimat yang sejuk dan nyaman di tengah tingginya intensitas urbanisasi.

Penelitian yang dilakukan oleh Siregar et al., (2024) di kawasan Taman Baldes menunjukkan bahwa luas dan kualitas RTH di Kota Medan masih belum ideal jika dibandingkan dengan kebutuhan kota besar yang terus berkembang. Padahal, Undang-Undang telah mengamanatkan bahwa minimal 30 persen wilayah perkotaan harus dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau. Persoalan di Medan tidak hanya terletak pada keterbatasan luasan RTH, tetapi juga pada distribusi ruang hijau yang tidak merata serta pemilihan jenis vegetasi yang belum sepenuhnya mendukung peningkatan kualitas udara.

Kurangnya perencanaan vegetasi berbasis fungsi ekologis, perawatan yang tidak konsisten, serta tekanan pembangunan menjadi faktor utama belum optimalnya fungsi hutan kota. Tanpa perencanaan yang matang dan berkelanjutan, ruang hijau berisiko hanya menjadi elemen estetika semata, bukan solusi lingkungan jangka panjang.

Hal ini menjadi tugas penting pemerintah kota memiliki peran strategis dalam memperkuat fungsi hutan kota melalui penanaman pohon berkanopi rapat, pembangunan koridor hijau yang menghubungkan antar-RTH, serta pengelolaan vegetasi berbasis data kualitas udara dan iklim mikro. Pelibatan masyarakat juga menjadi kunci agar hutan kota dapat dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Jika Taman Hutan Kota mampu berfungsi sebagaimana mestinya. Maka Kota Medan tidak hanya akan tumbuh secara fisik, tetapi juga tidak akan kehilangan napas nya. Namun, pertanyaan tersebut kembali pada kita semua: apakah kita benar-benar ingin kota ini tetap bisa bernapas?

Artikel ini merupakan publikasi tugas mata kuliah Pekerjaan Sosial Internasional dengan dosen pengampu Bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos., M.Kesos

Redaktur: Indira Rivany

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.