Home Tulisan Kekerasan Seksual dan Perundungan: Fenomena Sosial yang Harus Dihentikan
Tulisan

Kekerasan Seksual dan Perundungan: Fenomena Sosial yang Harus Dihentikan

Share

Oleh: Zaskia Nazirum Butar-Butar/Bunga Febriari Br. Pakpahan/Kevin Alfonso Gultom/Grisheila Loren Lingga/Khaira Nikita/Yusuf Habibi/Delrico Lie

Suara USU, Medan. CATAHU (Catatan Tahunan) 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus, Data ini menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan (55.920 kasus, atau sekitar 12%) dibandingkan tahun 2022. Fakta ini menegaskan bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan masih memerlukan peningkatan dan upaya yang lebih intensif.

Kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:

  1. Verbal, kekerasan seksual yang dilakukan dengan menggunakan kata-kata atau ajakan
  2. Nonfisik, kekerasan seksual yang dilakukan dengan tindakan, namun tidak bersentuhan langsung dengan korban. Contohnya, meraba atau memegang
  3. Fisik, kekerasan seksual yang dilakukan dengan kontak fisik dan,
  4. Daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Menurut World Health Organization (WHO) (2017) ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, antara lain:

1. Pendekatan Individu dengan cara:

a.  Merancang program bagi pelaku kekerasan seksual dimana pelaku harus bertanggung jawab terhadap perbuatannya seperti menetapkan hukuman yang pantas bagi pelaku kekerasan seksual;

b. Memberikan pendidikan untuk pencegahan kekerasan seksual seperti pendidikan kesehatan reproduksi, sosialisasi menganai penyakit menular seksual, dan pendidikan perlindungan diri dari kekerasan seksual.

2. Pendekatan Perkembangan

Pendekatan perkembangan yaitu mencegah kekerasan seksual dengan cara menanamkan pendidikan pada anak-anak sejak usia dini, seperti:

a. Pendidikan mengenai gender;

b. Memperkenalkan pada anak tentang pelecehan seksual dan risiko dari kekerasan seksual;

c. Mengajarkan batasan untuk bagian tubuh yang bersifat pribadi pada anak.

3. Pencegahan Sosial Komunitas seperti:

a. Mengadakan kampanye anti kekerasan seksual;

b. Memberikan pendidikan seksual di lingkungan sosial;

c. Mensosialisasikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sosial.

4. Pendekatan Tenaga Kesehatan, yakni:

a. Tenaga Kesehatan memberikan Layanan Dokumen Kesehatan yang mempunyai peran sebagai alat bukti medis korban yang mengalami kekerasan seksual;

b. Tenaga Kesehatan memberikan pelatihan kesehatan mengenai kekerasan seksual dalam rangka mendeteksi secara dini kekerasan seksual.

5. Pendekatan Hukum dan Kebijakan Mengenai Kekerasan Seksual, yakni:

a. Menyediakan tempat pelaporan dan penanganan terhadap tindak kekerasan seksual;

b. Menyediakan peraturan legal mengenai tindak kekerasan seksual dan hukuman bagi pelaku sebagai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, sekitar 3.800 kasus perundungan di Indonesia sepanjang 2023. Hampir separuh, terjadi di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. Data ini menunjukkan bahwa perlunya perhatian serius terhadap upaya pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan. Lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung perkembangan siswa secara mental dan emosional. Diperlukan kebijakan yang lebih tegas, program pendidikan karakter, serta kolaborasi antara guru, orang tua, dan pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan perundungan.

Perundungan atau bullying adalah tindakan mengganggu, menyakiti, atau mengusik orang lain secara fisik, verbal, atau psikis secara berulang kali. Perundungan bisa dilakukan oleh perorangan atau kelompok, dan dapat terjadi di mana saja, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online, atau di tempat umum.

Berikut beberapa jenis bullying yang perlu kamu ketahui, yaitu:

1.     Perundungan fisik, adalah salah satu jenis bullying yang bisa terlihat dengan jelas dan dirasakan langsung oleh korban. Ada beberapa contoh perundungan fisik, seperti memukul, menendang, mendorong, menampar, hingga serangan fisik lainnya.

2.     Perundungan verbal, biasanya menggunakan kata-kata, pernyataan, atau pemanggilan nama yang tidak sesuai untuk melakukan tindakan bullying pada korban.

3.     Cyberbullying, adalah perundungan yang terjadi melalui teknologi untuk melecehkan, mengancam, hingga mempermalukan korban dengan upaya penindasan. Contoh perundungan cyberbullying, yaitu mengirimkan gambar yang menyakitkan perasaan korbannya, membuat ancaman secara online, mengirimkan email atau teks dengan upaya merendahkan atau meremehkan.

Berikut beberapa upaya untuk mencegah bullying, yaitu:

1.     Pelaksanaan sosialisasi tentang bullying
Salah satu yang langkah utama dalam pencegahan bullying yakni melaksanakan sosialisasi. Cara ini lebih mudah untuk mencegah terjadinya bullying dimanapun, setiap orang perlu menyadari berbagai jenis bullying, dampak bullying, mengatasi bullying, dan cara mencegahnya.

Sosialisasi bullying dapat dilakukan dengan mengadakan acara seminar, memasang banner atau poster, dan memberikan edukasi dalam pelajaran sekolah.

2.     Menerapkan rasa empati
Anak-anak akan memiliki perilaku yang baik jika mereka melihat orang dewasa bersikap baik, berempati, menghormati, dan sopan terhadap orang lain, sama halnya dengan orang dewasa.
Selain itu, terbuka dengan diskusi terkait masalah sosial dan melakukan tindakan positif terhadap sesama, dapat menciptakan rasa peduli dan hubungan yang baik.

3.     Penerapan kebijakan anti bullying
Kebijakan ini diterapkan untuk melaporkan tindakan bullying dan konsekuensi bagi pelaku bullying. Kebijakan harus diterapkan dengan tegas. Dengan adanya kebijakan yang tegas, semua orang akan lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan bullying dan menghindari terjadinya bullying.

4.     Kenali dan peduli dengan tanda bullying
Aksi bullying kerap terjadi dengan tanda-tanda yang jelas dialami oleh korban. Sebelum terjadi dampak yang lebih serius, kenali tanda-tanda bullying dan peduli untuk mengatasi masalah tersebut. Kita mesti menyadari bahwa tindakan bullying bukan hal sepele.

5.     Berani menghentikan dan melawan bullying
Cara pencegahan bullying termasuk menjadi seseorang yang berani menghentikan dan melawan bullying. Dengan memiliki kekuatan, mendukung korban bullying, dan melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwenang dapat menghentikan aksi bullying.

Artikel ini adalah publikasi tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dengan Dosen Pengampu Onan Marakali Siregar, S.Sos., M.Si.

Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.