Oleh: Muthia Faziha Fadhli
Suara USU, Medan. Pemenuhan akses publik secara setara memegang peranan krusial dalam pembangunan masyarakat yang inklusif. Akan tetapi, kelompok disabilitas pendengaran masih menghadapi beragam kendala nyata saat berinteraksi dengan instansi layanan masyarakat. Hambatan dalam berkomunikasi kerap menutup ruang gerak mereka untuk menyerap informasi, mengakses jaminan sosial, hingga memperjuangkan hak hukum. Dalam konteks tersebut, kemampuan penggunaan bahasa isyarat oleh penyedia layanan menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan yang ramah disabilitas.
Pendahuluan

Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU) memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang tuli, mendapatkan bantuan hukum tanpa diskriminasi. Atas dasar tersebut, program Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Pelayanan Inklusi pada Lembaga Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumut melalui Pelatihan Bahasa Isyarat di Kota Medan” diselenggarakan demi mendongkrak kapasitas sumber daya manusia di lingkungan lembaga.
Agenda pelatihan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada Rabu, 29 Juli 2026 dan Sabtu, 1 Agustus 2026. Fokus utamanya mencakup pendalaman konsep pelayanan inklusif, pengenalan dasar Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO), serta penerapannya dalam komunikasi hukum dan sosial. Artikel ini bermaksud mengulas urgensi pelatihan bahasa isyarat sebagai strategi penguatan layanan publik sekaligus melihat relevansinya bagi lembaga bantuan hukum di Indonesia.
Pembahasan

Gagasan inklusi menuntut adanya kesempatan yang setara bagi setiap orang untuk terlibat dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks pelayanan publik, aksesibilitas tidak sebatas pada penyiapan sarana fisik, melainkan juga kemudahan berkomunikasi. Bagi penyandang tuli, komunikasi yang efektif merupakan syarat utama agar mereka dapat menyampaikan masalah, memahami prosedur, serta memperoleh penanganan secara optimal. Di Indonesia, BISINDO berdiri sebagai sarana komunikasi utama komunitas penyandang tuli. Apabila petugas garda depan menguasai dasar-dasar bahasa isyarat, kendala komunikasi yang selama ini menghambat alur pelayanan dapat diminimalkan. Penguasaan ini sekaligus menjadi bukti penegakan hak asasi dan prinsip kesetaraan di dalam lembaga.
Rangkaian kegiatan pada Rabu, 29 Juli 2026 diawali dengan acara pembukaan sebagai komitmen bersama menuju layanan yang ramah disabilitas. Ketua Tim Pelaksana, Dr. Hairani Siregar, S.Sos., MSP., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan yang ramah bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas pendengaran. Beliau menyampaikan bahwa akses terhadap pelayanan publik dan bantuan hukum tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan layanan, tetapi juga oleh kemampuan penyelenggara layanan dalam membangun komunikasi yang efektif dengan penerima manfaat.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara, Ahmad Sandry Nasution. Beliau menyampaikan bahwa pelatihan bahasa isyarat menjadi langkah konkret lembaga untuk memangkas kesenjangan akses hukum yang selama ini dialami penyandang tuli akibat keterbatasan komunikasi dengan petugas. Memasuki sesi inti, peserta menerima pemaparan mengenai konsep disabilitas, prinsip layanan inklusif, hingga praktik BISINDO. Pelatihan tidak berhenti pada pengenalan alfabet atau kosakata umum, melainkan menyasar simulasi percakapan nyata dalam pelayanan hukum seperti menyapa, menanyakan identitas, merinci alur penanganan perkara, hingga menggali kebutuhan klien.
Pendekatan praktik dipilih lantaran kecakapan berbahasa isyarat membutuhkan olah motorik dan empati langsung, bukan sekadar hafalan teori. Lewat simulasi interaktif, peserta diajak menyelami tantangan komunikasi yang kerap dihadapi penyandang tuli, sekaligus belajar merajut interaksi yang lebih menghargai keberagaman. Dari sudut pandang pelayanan bantuan hukum, penguasaan dasar bahasa isyarat memiliki nilai yang sangat strategis. Dalam banyak kasus, penyandang tuli kerap ragu berkonsultasi karena keterbatasan komunikasi atau keharusan membawa pihak ketiga. Ketergantungan pada penerjemah luar atau kerabat tak jarang mengurangi kerahasiaan informasi perkara. Dengan petugas yang mampu berisyarat, konsultasi awal dapat berjalan lebih mandiri, privat, dan inklusif.
Pelatihan ini turut membawa perubahan paradigma bagi staf lembaga. Disabilitas tidak lagi ditempatkan sebagai objek bantuan yang pasif, melainkan subjek hukum yang memegang hak penuh atas keadilan. Perubahan sudut pandang inilah yang menjadi fondasi kuat dalam membangun budaya organisasi yang inklusif. Saat ini, inisiatif peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bahasa isyarat di lembaga publik tanah air masih relatif terbatas. Padahal, kebutuhan akan layanan ramah disabilitas terus meningkat seiring makin kuatnya regulasi perlindungan hak-hak disabilitas. Oleh sebab itu, program yang dijalankan Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara ini dapat menjadi rujukan praktik baik (best practice) bagi lembaga pelayanan masyarakat lainnya.
Evaluasi pelaksanaan menunjukkan bahwa penggabungan teori, peragaan, dan simulasi langsung terbukti efektif memacu pemahaman serta rasa empati peserta terhadap realitas masyarakat Tuli. Keterampilan ini tidak hanya memperkuat kapasitas individu petugas, tetapi juga mengukuhkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas lembaga. Pelatihan bahasa isyarat ini jelas bukan sekadar agenda formalitas. Program ini merupakan bentuk investasi sosial untuk menjamin hadirnya pelayanan publik yang berkeadilan. Tentu keberhasilan jangka panjangnya sangat ditentukan oleh konsistensi para peserta dalam mempraktikkan keterampilan ini saat melayani masyarakat.
Penutup
Kegiatan pelatihan ini menjadi langkah nyata Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif dan setara. Melalui perpaduan materi dan simulasi praktis, peserta tidak hanya mengasah kecakapan berisyarat, tetapi juga memperdalam pemahaman mengenai prinsip hak asasi manusia dalam pelayanan publik.
Sebagai langkah keberlanjutan, program ini perlu ditindaklanjuti melalui pelatihan tingkat lanjutan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) layanan inklusif, serta kemitraan yang erat dengan komunitas tuli. Langkah-langkah tersebut penting agar semangat inklusivitas tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, melainkan melembaga menjadi budaya pelayanan yang berkelanjutan.
Pengabdian masyarakat oleh LPPM USU
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment