Home Opini Ableisme di Ruang Digital, Ketika Disabilitas Menjadi Bahan Lelucon
Opini

Ableisme di Ruang Digital, Ketika Disabilitas Menjadi Bahan Lelucon

Share

Oleh: Tania Renata Panjaitan

Suara USU, Medan. Dewasa ini, media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Perkembangannya mendorong banyak orang berlomba-lomba menciptakan konten yang mampu menarik perhatian publik demi meningkatkan popularitas maupun memperoleh keuntungan finansial. Mirisnya, tidak sedikit kreator yang menjadikan penyandang disabilitas sebagai bahan candaan demi meraih perhatian dan keuntungan pribadi.

Tayangan yang dianggap sebagai hiburan tanpa sadar mengeksploitasi para penyandang disabilitas demi mengundang tawa. Tak hanya itu, istilah yang merujuk pada disabilitas pun kerap digunakan untuk mengolok-olok dalam percakapan sehari-hari, seperti ungkapan “cacat”, “autis”, dan “lumpuh”. Fenomena ini menunjukkan bahwa ableisme masih menjadi persoalan yang dinormalisasikan di ruang publik dan media online.

Ableisme (ableism) adalah diskriminasi, prasangka, stereotip, serta representasi tidak setara terhadap penyandang disabilitas. Praktik ini menganggap kondisi fisik, mental, atau intelektual difabel sebagai sesuatu yang “kurang” atau harus “diperbaiki” agar terlihat normal. Ableisme tak hanya muncul dalam bentuk ucapan, melainkan juga dalam bahasa tubuh (nonverbal). Misalnya, tatapan yang berlebihan, menirukan cara berjalan, gerakan tangan, ekspresi wajah, atau cara berbicara penyandang disabilitas sebagai bahan candaan.

Praktik ableisme bertentangan dengan semangat perlindungan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menjamin berbagai hak dasar penyandang disabilitas, mulai dari hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, hingga keadilan. Selain itu, pemerintah maupun pihak swasta juga berkewajiban menyediakan fasilitas publik yang inklusif serta akomodasi yang layak tanpa diskriminasi. Dengan demikian, segala bentuk perlakuan yang merendahkan martabat penyandang disabilitas, termasuk melalui candaan atau representasi yang diskriminatif di ruang publik dan media, bertentangan dengan amanat dalam undang-undang tersebut.

Beberapa waktu yang lalu, terdapat konten kreator yang mendapat kecaman dari masyarakat luas akibat melakukan ableisme dalam video-videonya. Awalnya, publik menganggap hal tersebut sebagai candaan lumrah, bahkan banyak yang memuji dalam komentar bahwa konten tersebut terlihat lucu. Hingga tak lama kemudian, konten kreator lain dan publik turut mengecam konten tersebut karena dianggap menirukan gerakan tangan dan ekspresi wajah dari penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu, belum lama ini media sosial juga diramaikan oleh tren video menangkap tisu yang dilempar, kemudian menirukan gerakan dan ekspresi penyandang disabilitas. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa media sosial dapat menjadi ruang yang melanggengkan praktik diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat beberapa konten kreator yang mengejar viral dengan menggunakan konten-konten hiburan untuk menarik perhatian. Dengan begitu, publik akan lebih mudah mengenal dan mengingatnya. Namun, tak semua konten kreator cukup teliti dan waspada untuk menilai dan mempertanyakan kembali: apakah konten yang mereka posting tidak menyinggung pihak manapun? Apakah konten yang akan menjadi identitas mereka tak menyinggung isu sensitif, seperti disabilitas?

Ableisme yang masih cukup tabu di Indonesia membuat para penyandang disabilitas kerap dijadikan objek hiburan atau belas kasihan, bukan dipandang sebagai individu yang memiliki hak dan kemampuan. Selain itu, algoritma media sosial yang mengutamakan tayangan sensasional membuat konten-konten seperti ini masih sering tersebar. Akibat terus memenuhi laman media sosial, maka tindak ableisme yang terdapat dalam konten akan dianggap sebagai sesuatu yang normal dan mulai dipraktikkan dalam ruang publik.

Ableisme berbalut candaan yang dilanggengkan dalam ruang publik dan media melahirkan sejumlah dampak bagi para penyandang disabilitas. Ketika ableisme terus dianggap sebagai sesuatu yang wajar, maka tindakan dikriminasi terhadap penyandang disabilitas akan semakin melebar. Ableisme yang dianggap lelucon juga akan membentuk persepsi masyarakat yang keliru. Masyarakat, khususnya yang mengonsumsi konten-konten tersebut, bisa jadi tidak memahami kesalahan dalam konten yang mereka lihat. Hal ini akan mengurangi kesempatan para penyandang disabilitas untuk dianggap setara.

Kita mengetahui bahwa konten yang diposting secara publik pada media sosial mudah diakses oleh siapa pun. Edukasi terkait ableisme yang belum optimal dalam pendidikan formal membuat konten berbalut ableisme cukup berbahaya jika dilihat oleh anak-anak. Beberapa dari mereka mungkin masih tabu dengan istilah ableisme, ataupun bentuk dari tindakan diskriminasi ini. Ketika penyebaran konten yang mengandung unsur ableisme menjangkau algoritma mereka, maka lelucon terkait penyandang disabilitas berpotensi direproduksi secara terus-menerus.

Oleh karena itu, diperlukan pencegahan untuk memberantas rantai lelucon yang berkaitan dengan ableisme. Upaya tersebut dapat dimulai dengan meningkatkan pemahaman mengenai disabilitas. Edukasi sejak dini perihal keberagaman kondisi fisik, sensorik, intelektual, dan mental merupakan sesuatu yang krusial. Dengan memahami bahwa para penyandang disabilitas memiliki hak, kemampuan, dan martabat yang setara, kita akan sama-sama lebih bijak dalam bersikap.

Lebih lanjut, pengguna media sosial dapat berperan untuk tidak memberikan ruang pada konten-konten yang bersifat diskriminatif. Hal ini bisa dilakukan dengan tidak membagikan, melaporkan konten yang melanggar, serta memberikan edukasi mengenai dampak ableisme, baik melalui video ataupun komentar. Di sisi lain, konten kreator dan media massa pun perlu memprioritaskan prinsip representasi setara yang inklusif. Penyandang disabilitas tak seharusnya dijadikan objek belas kasihan atau hiburan untuk meraup keuntungan, tetapi sebagai individu yang memiliki kapasitas yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.

Ruang publik dan media seharusnya menjadi wadah yang penuh keberagaman dan inklusif, bukan tempat yang terus mengukuhkan stigma terhadap penyandang disabilitas. Menghapus ableisme bukan berarti membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan dengan hormat dan setara.

Redaktur: Muhassanah Nasution

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.