Home Kabar Nasional Kemendag Perketat Impor Pangan demi Dorong Swasembada
Kabar NasionalNews

Kemendag Perketat Impor Pangan demi Dorong Swasembada

Share


Reporter
: Dinda Sri Aulia

Suara USU, Medan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan baru dengan memperketat aturan impor sejumlah komoditas pertanian dan peternakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk mendorong tercapainya swasembada pangan nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas di pasar dalam negeri. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa regulasi tersebut bertujuan menyempurnakan tata kelola impor pangan agar lebih terkontrol dan berpihak pada ketahanan pangan nasional.

“Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi pada Kamis (30/04), dikutip dari CNBC Indonesia.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah komoditas yang masuk dalam daftar pembatasan impor. Komoditas itu meliputi hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah.

Penguatan pengaturan impor juga dilakukan melalui kewajiban bagi importir untuk terlebih dahulu memperoleh Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Persetujuan tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian dan diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

“Importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window sebelum melakukan impor,” ujarnya.

Dalam proses penyusunannya, kebijakan ini melibatkan koordinasi lintas kementerian, lembaga teknis, hingga pelaku usaha. Regulasi tersebut juga disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.

“Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor, berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian,” jelasnya.

Budi juga menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari regulatory impact analysis (RIA), forum konsultasi publik, hingga harmonisasi dan pengundangan aturan. Selain itu, sosialisasi kebijakan turut melibatkan kementerian terkait serta asosiasi pelaku usaha dari hulu hingga hilir.

Selain kewajiban memiliki Persetujuan Impor, pemerintah juga menetapkan persyaratan tambahan untuk beberapa komoditas tertentu. Misalnya, kewajiban memiliki neraca komoditas untuk impor beras pakan serta penyediaan fasilitas cold storage bagi importir buah pir.

Kemendag juga menyediakan layanan konsultasi daring bagi pelaku usaha guna membantu pemahaman terhadap regulasi baru tersebut. Fasilitas ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses transisi sebelum kebijakan diterapkan secara penuh pada Mei mendatang.

Redaktur: Debora Gracia Nauli

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.