Home Kabar Nasional Kemenkes Terapkan Nutri-Level, Label Gizi untuk Pangan Siap Saji
Kabar NasionalNews

Kemenkes Terapkan Nutri-Level, Label Gizi untuk Pangan Siap Saji

Share

Reporter: Dinda Sri Aulia

Suara USU, Medan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan kebijakan pencantuman label gizi berupa Nutri-Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis. Kebijakan ini mulai diberlakukan kepada pelaku usaha skala besar sebagai langkah mendorong masyarakat agar lebih selektif dalam memilih konsumsi yang sehat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan di tengah masyarakat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap risiko kesehatan akibat konsumsi GGL berlebih. Ia menekankan bahwa pola konsumsi yang tidak terkendali dapat memicu berbagai penyakit tidak menular, seperti diabetes tipe 2, hipertensi, stroke, serta penyakit kardiovaskular.

Sebagai gambaran, empat penyakit dengan beban pembiayaan terbesar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkaitan dengan konsumsi GGL berlebih. Salah satu yang paling signifikan adalah gagal ginjal, dengan peningkatan pembiayaan lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya sinergi kebijakan lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit. Kemenkes memiliki kewenangan dalam mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada tahap awal, kebijakan ini belum diberlakukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti warung tegal (warteg), pedagang kaki lima, serta restoran kecil. Penerapan difokuskan terlebih dahulu pada usaha skala besar yang memproduksi minuman berpemanis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus.

Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label Nutri-Level yang memuat informasi kandungan gizi serta pesan kesehatan. Label ini dapat ditampilkan melalui berbagai media, mulai dari daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, hingga platform digital pemesanan makanan.

Sistem Nutri-Level terdiri atas empat kategori, yaitu Level A berwarna hijau tua, Level B berwarna hijau muda, Level C berwarna kuning, dan Level D berwarna merah. Level A menunjukkan kandungan GGL yang paling rendah, sementara Level D menunjukkan kandungan tertinggi. Urutan ini memberikan gambaran sederhana bagi konsumen dalam menilai tingkat kesehatan suatu produk.

Penentuan kategori Nutri-Level didasarkan pada pernyataan mandiri dari pelaku usaha terkait kandungan GGL produk mereka, yang sebelumnya telah melalui pengujian di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan berharap masyarakat dapat lebih memahami komposisi gula, garam, dan lemak dalam makanan serta minuman yang dikonsumsi sehari-hari. Dengan demikian, risiko terjadinya penyakit kronis akibat pola konsumsi yang tidak sehat diharapkan dapat diminimalkan.

Redaktur: Debora Gracia Nauli

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.