Oleh: Muhammad Ar Rofi Nst
Suara USU, Medan. Lonjakan krisis energi global yang dipicu oleh dinamika geopolitik antara Iran dan Amerika Serikat kini memberikan dampak progresif terhadap stabilitas suplai minyak di Nusantara. Merespons kondisi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, secara resmi menetapkan aturan bagi PT Pertamina (Persero) untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4/2026).
Sebagaimana dilansir dari Tempo, kebijakan ini diimplementasikan sebagai bentuk efisiensi energi, khususnya dalam penataan harga yang difokuskan pada BBM bersubsidi. Sementara itu, BBM untuk kebutuhan industri, manufaktur, serta kalangan ekonomi tinggi diwajibkan mengikuti standar regulasi pasar.
Dalam wawancara di Magelang saat Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah Akmil, Menteri ESDM menuturkan bahwa harga Pertamax Turbo melonjak dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter. Kenaikan serupa juga terjadi pada Dexlite yang berubah dari Rp14.200 per liter menjadi Rp23.600 per liter, serta Pertamina Dex yang semula Rp14.500 per liter mencapai angka Rp23.900 per liter.
Kebijakan ini berjalan selaras dengan Peraturan ESDM Tahun 2022 yang menyatakan bahwa harga minyak dengan nilai oktan tinggi dapat mengikuti dinamika pasar global. Meski demikian, sejumlah konsumen mengaku khawatir atas tanjakan tajam pada harga BBM kendaraan tersebut karena dianggap berpotensi menurunkan daya saing pembeli secara besar-besaran.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, melalui pesan tertulisnya yang dikutip dari Kompas TV menyebutkan bahwa ketetapan penyesuaian harga hanya berlaku secara spesifik pada Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Adapun harga Pertamax 92 dan Pertamax Green 95 diputuskan untuk tetap bertahan demi memastikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah ketidakstabilan ekonomi global.
Lebih lanjut, regulasi ini juga membawa dampak signifikan pada sektor penerbangan melalui lonjakan harga avtur yang memberikan penekanan pada angka pariwisata. Sejak 1 April 2026, harga avtur mengalami kenaikan hingga 70 persen untuk penerbangan internasional maupun domestik. Berdasarkan data produktivitas Bandara Soekarno-Hatta yang dikutip dari Kompas.id, harga avtur tercatat meningkat dari Rp13.656,51 per liter menjadi Rp23.551,08 per liter.
Penyesuaian harga ini menandai langkah strategis pemerintah dalam merespons ketidakpastian pasar energi global, sembari tetap berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri energi dan stabilitas ekonomi nasional.
Redaktur: Rifatul Suaidah
Leave a comment