Reporter: Dinda Sajidah
Suara USU, Medan. Aksi besar mahasiswa dan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) pada 21 April 2026 berujung pada langkah konkret dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Lembaga legislatif tersebut menyatakan siap menggulirkan hak angket sebagai tindak lanjut atas tuntutan dalam aksi “Kaltim Darurat KKN” yang digelar di dua titik, yakni di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Gubernur.
Dorongan terhadap penggunaan hak angket tidak hanya sebatas wacana. Sejumlah fraksi di DPRD Kaltim mulai menunjukkan sikap politik yang jelas. Fraksi PDI Perjuangan menjadi salah satu yang paling awal menyatakan komitmennya.
“Kami akan menggulirkan hak angket sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujar Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, sebagai perwakilan Fraksi PDIP.
Sikap tersebut diperkuat oleh pimpinan DPRD Kaltim. Wakil Ketua DPRD, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa tuntutan massa telah diterima dan akan segera diproses melalui mekanisme kelembagaan.
“Kami sepakat untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan mahasiswa, termasuk penggunaan hak angket sebagai fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan hak angket akan melibatkan seluruh fraksi di DPRD Kaltim sehingga keputusan yang diambil nantinya merupakan sikap resmi lembaga, bukan hanya individu atau kelompok tertentu.
“Ini akan kami bahas bersama lintas fraksi agar menjadi keputusan kolektif DPRD,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, beberapa anggota DPRD lainnya turut menegaskan bahwa pengguliran hak angket bukan sekadar respons terhadap tekanan massa, melainkan bagian dari upaya memperkuat fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Di sisi lain, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, merespons wacana tersebut dengan menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk bersikap terbuka.
“Kami siap membuka data jika memang diperlukan dalam proses hak angket. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ujarnya dalam keterangan pers di Hotel Atlet Sempaja, Samarinda, pada 23 April 2026.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah provinsi tidak menutup diri terhadap proses pengawasan yang akan dilakukan DPRD. Meski demikian, publik tetap menunggu bagaimana implementasi keterbukaan tersebut dalam proses yang akan berjalan.
Aksi “Kaltim Darurat KKN” sendiri dilatarbelakangi oleh keresahan terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Massa aksi membawa sejumlah tuntutan, di antaranya audit menyeluruh terhadap kebijakan pemerintah daerah, pengusutan dugaan nepotisme, serta desakan agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Selain itu, demonstran juga menyoroti kebijakan pengadaan mobil dinas dan renovasi rumah jabatan yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Aksi yang berlangsung di Samarinda tersebut dimulai sejak pagi hari dengan massa berkumpul di sejumlah titik sebelum bergerak menuju gedung DPRD Kaltim. Situasi sempat berlangsung kondusif dengan adanya dialog antara mahasiswa dan anggota dewan. Namun, kondisi memanas pada malam hari dan berujung ricuh di sekitar kantor gubernur karena ketidakhadiran Rudy Mas’ud untuk menemui massa hingga aksi berakhir.
Menanggapi hal itu, dosen FISIP Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar, sebagai pengamat politik, menilai tidak adanya keberhasilan dalam strategi komunikasi publik di kawasan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Pola komunikasi yang tidak baik bisa menjadi blunder dan menambah masalah baru. Seharusnya gubernur didampingi oleh figur yang berpengalaman di lapangan dan cakap dalam komunikasi publik. Masalahnya, entah orang itu belum ada atau memang gubernur yang enggan mendengarkan masukan,” pungkas Saiful.
Di tengah dinamika tersebut, mahasiswa menilai bahwa kesediaan DPRD menggulirkan hak angket merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, meskipun belum sepenuhnya menjawab tuntutan.
“Ini awal yang baik, tetapi kami akan terus mengawal sampai benar-benar ada hasil,” ujar salah satu peserta aksi.
Dengan semakin menguatnya dukungan lintas fraksi di DPRD Kaltim, wacana hak angket kini memasuki tahap yang lebih serius. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait implementasi hak angket tersebut. Publik pun menaruh harapan agar proses ini tidak berhenti pada komitmen politik, melainkan benar-benar menjadi instrumen untuk mengungkap persoalan secara transparan dan akuntabel.
Aksi ini sekaligus menunjukkan bahwa tekanan publik dari mahasiswa dan masyarakat masih memiliki peran penting dalam mendorong perubahan, terutama dalam memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan kepentingan rakyat.
Redaktur: Lucy Kezia Simarmata
Leave a comment