Home Opini Membaca Potensi Ketimpangan di Balik Program Magang Nasional
Opini

Membaca Potensi Ketimpangan di Balik Program Magang Nasional

Share
Sumber: freepik.com

Oleh: Erni Yuli Simatupang

Suara USU, Medan. Kelulusan yang berhasil diraih pada jenjang perguruan tinggi dengan simbolik wisuda sebagai penutup seakan menggelar karpet kemenangan bagi setiap mahasiswa yang berhasil melaluinya. Setelah beberapa tahun menghabiskan waktu dalam proses belajar mengajar di bangku perkuliahan, kelulusan membayar perjuangan tersebut dengan selembar ijazah dan titel yang terpampang di belakang nama. Namun, setelah toga yang semula dikenakan telah dilepas, kenyataan yang hadir tidak selalu seindah harapan. Banyak lulusan baru (fresh graduate) yang kini harus berhadapan dengan kenyataan peliknya mencari pekerjaan di tengah angka pengangguran yang terus mengalami peningkatan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Februari 2025 tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,28 juta orang. Dari angka yang dihadirkan BPS tersebut, sekitar 1,01 juta di antaranya adalah lulusan perguruan tinggi, yaitu Diploma IV, S1, S2, dan S3 yang berada pada persentase 12,12% pada 2024, lalu mengalami peningkatan menjadi 13,89% pada Februari 2025. Hal serupa juga terjadi pada pengangguran lulusan Diploma I-III yang naik 0,83% per tahunnya. Angka-angka tersebut menjelaskan adanya peningkatan jumlah pengangguran bergelar sarjana di Indonesia sebesar 14,6%. Fenomena ini menunjukkan adanya krisis tenaga kerja terdidik di Indonesia, dimana semakin banyak lulusan perguruan tinggi justru tidak mampu menembus pasar kerja yang semakin selektif.

Untuk menjawab persoalan ini, pemerintah meluncurkan Program Magang Nasional (PMN) pada Oktober 2025 sebagai solusi cepat untuk mengatasi angka pengangguran, terutama bagi para lulusan baru. Berdasarkan data dari situs Kantor Staf Presiden, program ini menargetkan 100.000 peserta dengan dukungan dari 1.666 perusahaan yang terlibat di dalamnya. Pada gelombang pertama, program ini diikuti oleh 20.000 peserta yang mulai bekerja pada 20 Oktober 2025 dengan total 26.181 lowongan. Disusul oleh gelombang kedua pada November 2025 dengan tambahan kuota 80.000 peserta dan anggaran sebesar Rp1,4 triliun.

Secara angka, keberadaan program ini memang dapat membuat terkesan. Namun, apabila dicermati lebih dalam, program yang ditargetkan sebagai jalan menuju pembuka peluang kerja ini masih jauh dari kata cukup untuk menjawab masalah pengangguran sarjana yang kini telah tembus lebih dari 1 juta. Dengan skala yang hanya menentukan sebagian kecil dari total masalah nasional pengangguran, program ini lebih tampak sebagai sebuah penenang hati atau polesan citra dari bantuan yang dikerahkan bagi rakyat, ketimbang solusi yang konkret bagi krisis tenaga kerja terdidik. 

Pemerintah memang bisa mengklaim tengah bergerak cepat menekan pengangguran, tetapi dalam kenyataannya, langkah ini masih sebatas tempelan kosmetik di atas luka lama. Di tengah praktiknya, PMN justru menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah program ini benar-benar untuk menciptakan lapangan kerja atau justru hanya sebuah kulit kebijakan untuk ‘menenangkan’ publik?

Dari sisi instansi atau perusahaan penyedia lapangan pekerjaan, skema magang nasional ini ibarat jackpot besar. Mereka memperoleh tenaga muda yang masih penuh semangat untuk belajar dan melek dunia digital, tetapi di satu sisi tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena uang saku para pekerja magang dibayarkan melalui dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Peserta magang bekerja selama 6 bulan dan diberi uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan domisili tempat bekerja. Sementara itu, perusahaan akan menyediakan mentor dan tempat kerja bagi peserta magang.

Skema ini seolah mempermudah perusahaan mendapatkan manfaat besar tanpa tanggung jawab jangka panjang. Setelah enam bulan masa magang, mereka bisa saja mengganti peserta dengan tenaga baru tanpa perlu memikirkan kenaikan gaji atau status karyawan tetap. Akibatnya, muncul perkiraan atas potensi eksploitasi para peserta magang menjadi “pekerja sementara” yang mudah diganti, bukan calon pekerja tetap yang disiapkan untuk masa depan. Meskipun, apabila melihat dari sudut pandang para lulusan baru, program ini memang memberi peluang untuk mendapatkan kesempatan berharga berupa pengalaman kerja. 

Melansir dari Liputan6.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam peluncuran PMN di Jakarta membeberkan, kuota pada gelombang pertama PMN berada pada 20.000 peserta dengan tercatat 156.159 pelamar memperebutkan 26.181 lowongan. Artinya, tingkat persaingan bagi peserta yang mengikuti seleksi pada program ini begitu ketat dan hanya sebagian kecil yang dapat berhasil lolos dalam seleksi. Lebih jauh lagi, tidak ada jaminan peserta magang akan langsung diangkat menjadi karyawan tetap setelah masa magang berakhir. Status mereka tetap ada pada predikat ‘magang’, yang berarti bersifat sementara dan tidak otomatis berlanjut ke pekerjaan yang permanen. Kondisi ini dapat berpotensi menciptakan siklus baru, dimana lulusan berpindah dari satu program ke program lain tanpa kepastian karir yang jelas. Jika situasi ini terus berlanjut, maka para lulusan baru sebenarnya masih berada dalam kondisi pengangguran terselubung, hanya saja kini dikemas dengan label ‘magang’ yang lebih terdengar positif.

Guru Besar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Zuly Qodir turut menyoroti kebijakan ini. Dikutip dari detikEdu, Prof. Zuly menilai bahwa program milik pemerintah ini memang dapat menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, hanya saja di sisi lain masih menyimpan potensi eksploitasi terhadap lulusan baru yang minim daya tawar. “Anggapan para pemilik usaha bahwa fresh graduate lebih ‘murah’ dan tidak banyak menuntut membuka peluang eksploitasi tenaga kerja. Harus ada jaminan bahwa tidak terjadi eksploitasi tenaga kerja, meskipun mereka hanya berstatus magang,” ujarnya. Ia juga menyatakan, bahwa dalam relasi ketenagakerjaan posisi lulusan baru seringkali lebih lemah dibandingkan pemilik modal. Meskipun peserta magang menerima uang saku dari pemerintah, bukan dari perusahaan, hal tersebut tidak menjamin perlakuan yang adil dapat diterima di tempat kerja. 

Pernyataan ini menegaskan, bahwa program magang nasional belum sepenuhnya berpihak pada pekerja muda. Jika pemerintah tidak memperketat pengawasan dan memastikan keadilan bagi peserta magang, maka program nasional yang dihadirkan sebagai jawaban atas peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia ini akan melahirkan generasi pekerja muda yang terampil tapi seakan tanpa ‘daya’. Artinya, generasi pekerja muda justru terperangkap dalam lingkaran magang tanpa kepastian pekerjaan tetap.

Harapannya, program ini tidak hanya menjadi kebijakan indah di atas kertas, melainkan benar-benar menyentuh akar masalah pengangguran terutama bagi para lulusan baru yang berjuang meraih kepastian kerja yang layak. Pemerintah harus memastikan bahwa magang bukan sekadar label baru bagi pengangguran terselubung, tetapi menjadi langkah nyata menuju pekerjaan yang layak. Tanpa hal tersebut, PMN hanya akan menjadi solusi kosmetik yang menenangkan statistik, bukan kebijakan yang menyembuhkan luka mendalam dunia kerja di Indonesia.

Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.