Home Opini Menagih Akuntabilitas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan
Opini

Menagih Akuntabilitas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan

Share

Oleh: Gracia Laura Elyzabeth

Suara USU, Medan. Mengawali paruh kedua tahun 2026, Pulau Kalimantan kembali bergelut dengan krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian meluas di berbagai wilayah. Berdasarkan laporan berita Media Justitia, Provinsi Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan area kebakaran terluas di Indonesia hingga pertengahan tahun ini, yakni mencapai 28.216 hektare. Kebakaran tersebut terus meluas di sejumlah daerah seperti Kubu Raya, Ketapang, Bengkayang, Sanggau, Sambas, Mempawah, Kayong Utara, hingga kawasan sekitar Pontianak.

Bahkan, data penelusuran sejarah karhutla yang dilansir Detik Kalimantan mencatat bahwa sejak pertengahan Agustus 2026, eskalasi titik api di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur telah menghanguskan total luasan mencapai 1.511,55 hektare.

Eskalasi krisis ini memicu tindakan penegakan hukum dari otoritas terkait. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada enam perusahaan pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan yang terbukti arealnya terbakar. Sanksi berupa Paksaan Pemerintah diberikan kepada PT WEL, PT FI, PT WSP, PT NES, dan PT PSR, sedangkan PT MPK dikenakan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Sementara itu, di ranah hukum pidana, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tengah menyelidiki 51 kasus karhutla dan telah menetapkan sedikitnya 13 orang sebagai tersangka dari delapan kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penegakan hukum ini menagih komitmen jangka panjang serta efektivitas pengawasan pemerintah di area konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran.

Berbagai riset dan penelusuran ilmiah menunjukkan bahwa bencana lingkungan tahunan ini bukanlah fenomena tunggal yang terjadi secara kebetulan, melainkan hasil perpaduan kompleks antara kerentanan iklim alami dan aktivitas destruktif manusia. Faktor iklim alami seperti suhu udara tinggi, tingkat kelembaban yang rendah, serta kecepatan angin kencang secara langsung meningkatkan tingkat kekeringan bahan bakar di permukaan hutan.

Berdasarkan data penelitian di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sebaran titik panas (hotspot) memiliki korelasi negatif yang kuat dengan jumlah curah hujan bulanan. Saat curah hujan merosot hingga mencapai titik terendah sekitar 70 milimeter pada bulan September, jumlah titik panas melonjak drastis hingga mencapai puncaknya, seperti yang terekam pada tahun 2019 dengan akumulasi mencapai 3.424 titik panas. Sebaliknya, curah hujan tinggi seperti pada bulan Maret yang mencapai 393 milimeter per bulan terbukti menekan potensi kebakaran karena meningkatkan kadar air bahan bakar permukaan secara alami. Risiko kekeringan ekstrem ini diperparah oleh fenomena iklim global seperti El Niño yang mampu mempercepat pengeringan bahan organik dan meningkatkan frekuensi kebakaran hutan hingga 40 persen.

Secara historis, kerusakan hidrologi gambut di Kalimantan Tengah berakar pada kegagalan proyek raksasa masa lalu, khususnya Mega Rice Project (MRP) atau Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar pada tahun 1996 di bawah Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995. Proyek konversi gambut menjadi persawahan ini gagal total, namun vegetasi kayu di atasnya telanjur ditebangi habis dan ribuan kilometer saluran drainase telanjur dikeruk. Saluran-saluran terlantar inilah yang menguras air gambut secara permanen hingga kini, memicu ancaman banjir musiman serta kerentanan kebakaran hebat di musim kemarau.

Faktor antropogenik lainnya yang memperparah keadaan meliputi aktivitas penebangan liar (illegal logging), kecerobohan para penebang liar yang meninggalkan bekas api masak di dalam hutan, pembakaran rumput rawa oleh nelayan di daerah rawa banjir (floodplain) agar ikan lebih mudah dipanen, serta konflik tenurial perebutan lahan antara masyarakat lokal dan pemegang izin konsesi.

Dampak kebakaran ini bukan sekadar menghanguskan lahan, melainkan pelan-pelan menggerogoti ekosistem dan keanekaragaman hayati di dalamnya. Kepungan asap pekat yang terus berulang saban tahun terbukti mengikis daya tahan tubuh satwa endemik seperti orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Sejumlah riset ekologi mencatat, rusaknya vegetasi membuat orangutan kehilangan pakan utamanya, mulai dari buah-buahan, bunga, hingga daun segar.

Kelaparan menahun ini memaksa mereka mengonsumsi kulit pohon alternatif. Padahal, kulit kayu tersebut amat miskin gizi dan butuh energi ekstra keras sekadar untuk mengelupasnya. Situasi ini mendorong tubuh orangutan masuk ke fase starvation mode, kondisi darurat ketika tubuh secara alami menekan pembakaran energi, memicu stres berat, kelaparan ekstrem, hingga mengikis massa otot mereka.

Kerusakan metabolisme tersebut dibuktikan para peneliti lewat melonjaknya kadar senyawa ketone secara drastis dalam sampel urin orangutan. Di sisi lain, ruang gerak yang kian menyempit serta minimnya ketersediaan pakan kerap memicu gesekan hingga bentrokan fisik antarkelompok orangutan di hutan. Mengingat statusnya yang sudah sangat terancam punah (critically endangered), rentetan karhutla ini diproyeksikan bakal memangkas populasi orangutan Kalimantan hingga 20 persen.

Krisis ekologis ini pun berbanding lurus dengan penderitaan sosial-ekonomi masyarakat lokal. Berdasarkan data riset dampak sosial karhutla, tercatat bahwa sekitar 60 persen warga lokal di wilayah terdampak seperti Kalimantan Tengah mengalami penurunan pendapatan secara drastis akibat hilangnya hasil perikanan rawa dan tanaman tradisional pasca-konversi lahan.

Menghadapi ancaman tahunan yang berulang ini, pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta organisasi non-pemerintah harus konsisten menggalakkan program restorasi ekosistem gambut melalui tiga pendekatan utama, yakni pembasahan kembali (rewetting), penanaman kembali (revegetasi), dan revitalisasi ekonomi masyarakat lokal. Penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi nakal serta pemulihan ekosistem yang berkelanjutan menjadi kunci mutlak agar Kalimantan tidak terus terperangkap dalam siklus bencana yang sama setiap tahunnya.

Redaktur: Rifatul Suaidah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.