SUARA USU
Kabar Kampus

Menanti Ujung Pemira FIB USU, KPU Menyatakan Pemira FIB USU Tahun 2022 Dilakukan Secara Aklamasi

Oleh: Virgi Simamora

Suara USU, Medan. Belakangan ini FIB sedang ramai menyambut pesta demokrasi mahasiswa, beberapa dari mereka sangat antusias memilih paslon yang merayakan. Namun ketika semangat menanti hari pelaksanaannya PEMIRA, KPU FIB USU mengeluarkan surat pernyataaan yang ditiadakannya PEMIRA FIB tahun ini.

Surat pernyataan dikeluarkan oleh KPU FIB USU pada Selasa, (17/05). Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa, demi kelancaraan roda organisasi PEMA FIB USU maka perlu adanya pengesahan dan penetapan hasil Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Kemudian di akhir surat pernyataan tersebut dijelaskan bahwa karena PEMIRA tahun ini hanya diikuti oleh 1 Paslon dan 1 KAM maka PEMIRA FIB USU Tahun 2022 ditiadakan dan dilaksanakan secara aklamasi.

PEMIRA FIB awalnya diikuti oleh tiga Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) yaitu KAMUS, RABBANI, dan MADANI. Dari tiga KAM tersebut, paslon yang mendapatkan pengungkit adalah paslon yang dinaungi oleh KAM KAMUS.

KPU FIB menyatakan paslon dari dua KAM yaitu RABBANI dan MADANI didiskualifikasi karena pelanggaran juknis pelaksanaan pemira. Kemudian menurut hasil rapat KPU, bahwasannya harus mengikuti peraturan SK, maka paslon tersebut terpaksa harus didiskualifikasi.

Kemudian saat lanjut ke proses selanjutnya, dua kelompok aspirasi mahasiswa seperti RABBANI dan MADANI menyatakan pujian diri pada Sabtu (14/05).

KPU FIB Boy Andreas Julius angkat bicara tentang pengunduran diri kedua KAM ini, “pengunduran diri mereka karena menganggap KPU curang dan tidak sah, kami tidak mengerti-benar-benar-benar alasan mereka sendiri, padahal hanya paslon yang didiskualifikasi”.

Dalam surat edaran No 03/A/DPWKR-FIBUSU/III/2022 tentang Pengunduran KAM dari PEMIRA FIB USU 2022 yang dikeluarkan oleh KAM Rabbani FIB USU menyatakan 4 poin penting alasan pengunduran diri mereka dari PEMIRA FIB USU tahun ini:

1. KPU FIB USU yang sekarang tidak legal dan tidak didukung oleh pihak dekanat.
2. KPU FIB USU tidak kompeten dalam menjalankan dan tidak memahami tentang administrasi.
3. KPU FIB USU 2022 dalam pembentukan dan penyampaian informasi kepada seluruh HMJ sekawasan dan seluruh elemen mahasiswa FIB USU tidak masif dan merata.
4. KPU FIB USU 2022 memihak kepada salah satu paslon dan KAM serta banyak melakukan tindak kecurangan.

KAM MADANI juga mengeluarkan Surat Edaran No 03/A/DPWKM-FIBUSU/III/2022 tentang Pengunduran KAM dari PEMIRA FIB USU 2022 yang menyatakan 4 poin yang sama seperti pernyataan dari KAM RABBANI.

Pengunduran diri KAM ini tentu saja membuat pesta demokrasi mahasiswa menjadi terhambat, yang tadinya mahasiswa FIB sudah menanti untuk menggunakan hak suaranya demi memilih pemimpin untuk Pemerintahan Fakultas Ilmu Budaya selama satu tahun ke depan.

Redaktur: Yessica Irene

Related posts

Penutupan PKKMB USU 2023 dengan Gebyar Literasi Nusantara

redaksi

Rekrutmen Terbuka UKM Tenis USU, Wadah Bagi Pecinta Olahraga Tenis

redaksi

PEMA USU Selenggarakan Nonton Bareng KPK The EndGame

redaksi