SUARA USU
Featured Kabar Kampus

Mengenal Akreditasi Perguruan Tinggi dan Syarat Ketentuannya

Oleh: Divina Marsya Azzahra/Putri Nur Syafitri Lubis

Suara USU, Medan. Baru-baru ini Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil meraih akreditasi unggul berdasarkan keputusan BAN-PT No. 1517/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/IX/2022. BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) bertugas menilai dan menentukan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan akreditasi unggul tersebut, tentunya pihak universitas harus melalui proses evaluasi dan penilaian untuk dinilai kelayakannya oleh tim asesor, yakni para pakar sejawat (judgements of informed experts) yang paham akan hakikat pengelolaan perguruan tinggi.

Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian atau evaluasi kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi. Penilaian akreditasi ditujukan pada komitmen yang ditunjukkan oleh penyelenggara perguruan tinggi, serta kapasitas dan keefektifan proses pendidikan di perguruan tinggi.

Untuk mendapatkan akreditasi unggul, universitas harus mendapatkan nilai lebih besar dari 361 dari syarat yang sudah ditetapkan. Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penilaian akreditasi, yaitu:

  1. Skor butir penilaian sistem penjaminan mutu (ketersediaan dokumen formal SPMI, ketersediaan bukti yang sah terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 3,0;
  2. Skor butir penilaian akreditasi program studi (perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) harus mendapatkan nilai minimal 3,25;
  3. Skor butir penilaian penjaminan mutu (efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu) harus mendapatkan nilai minimal 3,0;
  4. Skor butir penilaian publikasi ilmiah di jurnal (jumlah publikasi di jurnal dalam 3 tahun terakhir) harus mendapatkan nilai minimal 3,25;
  5. Skor butir visi, misi, tujuan, dan strategi (kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi, komitmen, dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana) harus mendapatkan nilai minimal 4.0;
  6. Skor butir tata pamong, tata kelola, dan kerja sama (kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik dan efektif) harus mendapatkan nilai 18.0;
  7. Skor butir mahasiswa (kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian) harus mendapatkan nilai minimal 4.0;
  8. Skor butir sumber daya manusia (rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi, persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional guru besar terhadap jumlah seluruh dosen tetap, persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional/sertifikat profesi terhadap jumlah seluruh dosen tetap) harus mendapatkan nilai minimal 7.0;
  9. Skor butir keuangan, sarana dan prasarana (kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) harus mendapatkan nilai minimal 4.0;
  10. Skor butir pendidikan (keberadaan kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 10.0;
  11. Skor butir penelitian (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0;
  12. Skor butir  pengabdian kepada masyarakat (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0;
  13. Skor butir luaran dan capaian Tridharma (produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa, rata-rata IPK mahasiswa dalam 3 tahun terakhir, dan persentase keberhasilan studi untuk setiap program) harus mendapatkan nilai minimal 35.0.

Berdasarkan penerbitan Regulasi BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0, kini tingkatan akreditasi tidak lagi berupa A, B, dan juga C. Melainkan berubah menjadi unggul, baik, baik sekali, dan tidak terakreditasi.

Perubahan terhadap instrumen penilaian akreditasi berdasarkan dari perubahan pada tantangan masyarakat, kompetensi baru, dan juga perubahan pada tuntutan dunia kerja demi bisa mengikuti perubahan zaman. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan setiap perguruan tinggi bisa memberikan fasilitas yang memadai kepada seluruh mahasiswa agar mendapatkan ilmu dan keterampilan yang mendukung.

Redaktur: Azka Zere Erlthor

Related posts

USU Lockdown, Jangan Risaukan Denda Pinjaman Buku Perpustakaan!!

redaksi

Ikatan Mahasiswa Simalungun Universitas Sumatera Utara Adakan Lomba Debat Tingkat SMA/SMK Se-Kabupaten Simalungun

redaksi

Sekolah Pascasarjana USU Dampingi Pengembangan Ekowisata di Percut Sei Tuan Deli Serdang

redaksi