Oleh: Rani Elizabeth Sitinjak, Angelica Putri Sembiring, Triasti Ruth Silalahi
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah sosial yang masih sering terjadi dan sering dianggap sebagai urusan pribadi sehingga tertutup dari perhatian publik. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan korban secara fisik, tetapi juga trauma psikis dan kerusakan sosial yang berkepanjangan.
Keluarga diharapkan menjadi unit terkecil dalam masyarakat yang memberikan rasa aman, nyaman, dan kasih sayang. Namun, kenyataannya tidak sedikit anggota keluarga yang justru mendapatkan perlakuan buruk, intimidasi, hingga kekerasan di lingkungan rumah sendiri. KDRT bukan hanya masalah personal atau domestik semata, melainkan telah menjadi pelanggaran hak asasi manusia dan masalah kriminal yang diatur dalam hukum positif di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga. Meskipun regulasi sudah jelas, data menunjukkan bahwa kasus ini masih cukup tinggi. Banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya hal ini, mulai dari faktor budaya, ekonomi, hingga psikologis pelaku.
Masalah yang sering muncul adalah masih kuatnya anggapan masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah “aib keluarga” yang harus ditutup-tutupi. Hal ini menyebabkan banyak korban tidak berani melapor dan pelaku lepas dari tuntutan hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai bentuk, dampak, dan solusi dari KDRT sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan keluarga yang bebas dari ancaman dan rasa takut.
Secara umum, kekerasan dalam rumah tangga dapat dibagi menjadi empat bentuk utama, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Kekerasan fisik merupakan setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka, atau cedera pada tubuh korban, seperti memukul, menendang, mencakar, atau melukai dengan benda tajam. Sementara itu, kekerasan psikis adalah perbuatan yang menimbulkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau rasa tidak berdaya, yang dapat berupa ancaman, intimidasi, penghinaan, maupun pengucilan.
Kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual yang bertentangan dengan kehendak korban, serta berbagai bentuk pelecehan seksual lainnya yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Adapun penelantaran rumah tangga merujuk pada kelalaian dalam memenuhi kewajiban dasar yang dapat menyebabkan penderitaan fisik atau mental, seperti tidak memberikan nafkah, tidak membiayai pengobatan, atau membiarkan anggota keluarga menderita tanpa pertolongan.
Terjadinya KDRT dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Faktor ekonomi sering menjadi pemicu utama, di mana tekanan beban hidup dapat memicu emosi dan perilaku agresif. Selain itu, faktor budaya yang masih memandang perempuan sebagai objek atau pihak yang lebih rendah kedudukannya sering kali menjadi akar masalah. Faktor lain termasuk pengaruh alkohol dan narkoba, kurangnya komunikasi dalam keluarga, serta pola asuh di masa lalu di mana pelaku pernah menjadi korban atau saksi kekerasan saat kecil, sehingga meniru perilaku tersebut di masa dewasa.
Dampak KDRT sangat luas dan kompleks. Secara fisik, korban dapat mengalami luka-luka, cacat, bahkan kematian. Secara psikologis, korban sering mengalami trauma mendalam, depresi, gangguan kecemasan, hingga gangguan stres pasca trauma (PTSD). Bagi anak yang menjadi saksi kekerasan, dampaknya sangat berpengaruh pada proses tumbuh kembang. Mereka berisiko tinggi mengalami gangguan emosional, kesulitan bersosialisasi, dan memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan pula saat mereka dewasa nanti, sehingga tercipta siklus kekerasan yang sulit diputus.
Penanganan kasus KDRT harus dilakukan secara terintegrasi. Secara hukum, negara telah memberikan perlindungan melalui UU No. 23 Tahun 2004 yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku. Namun, penegakan hukum harus didukung dengan kesadaran masyarakat untuk tidak mendiamkan kasus ini. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi yakni memberikan pemahaman sejak dini mengenai hak asasi manusia dan pentingnya komunikasi yang sehat dalam keluarga. Dapat pula dengan menghilangkan budaya apatis dan berani melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan. Dalam hal ini negara juga harus turut menyediakan layanan konseling, bantuan hukum, dan tempat aman bagi korban untuk memulihkan kondisi fisik dan mental mereka.
Artikel ini adalah publikasi tugas Mata Kuliah Sosiologi Keluarga untuk Kesejahteraan Sosial dengan Dosen Pengampu Dr. Hairani Siregar, S.Sos., M.SP.
Redaktur: Muhassanah Nasution
Leave a comment