Home Opini Menilik Peran Hukum di Balik Antrean SPBU Pulau Sumatera
Opini

Menilik Peran Hukum di Balik Antrean SPBU Pulau Sumatera

Share

Oleh: Nazwa Zainuddin

Suara USU, Medan. Antrean panjang di sejumlah SPBU di Pulau Sumatera belakangan ini menjadi perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga yang harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM. Dari Jalan Lintas Sumatera di Sumatera Utara hingga kawasan pesisir Bengkulu dan Lampung, deretan truk ekspedisi, bus antarkota, hingga kendaraan pribadi mengular dan memakan sebagian badan jalan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan distribusi BBM tidak cukup diselesaikan hanya dengan memastikan stok tersedia. Ketepatan penyaluran, efektivitas pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum juga menjadi faktor penting agar BBM—khususnya yang berstatus penugasan atau bersubsidi dari pemerintah—dapat diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

Secara hukum, pengelolaan energi di Indonesia memiliki dasar yang kuat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan BBM bukan hanya soal ketersediaan energi, tetapi juga soal bagaimana manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara adil—terutama untuk BBM yang mendapat penugasan atau subsidi pemerintah, karena penyalurannya diarahkan kepada kelompok masyarakat dan sektor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam menghadapi antrean yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kelancaran pasokan. Berdasarkan rilis BPH Migas pada 17 Juli 2026, penanganan kondisi di Sumatera Utara dilakukan dengan menambah sekitar 35 persen armada mobil tangki beserta awaknya, mengoptimalkan pasokan dari sejumlah fuel terminal, serta meningkatkan penyaluran BBM hingga mencapai 120–125 persen dari kondisi normal. BPH Migas juga menyampaikan bahwa stok BBM di Sumatera Utara berada dalam kondisi aman dan terus diperkuat melalui tambahan pasokan dari kapal pengangkut BBM.

Langkah-langkah tersebut memperlihatkan bahwa antrean panjang tidak selalu berarti stok BBM habis. Gangguan distribusi dan lonjakan kebutuhan di wilayah tertentu juga dapat memengaruhi ketersediaan BBM di SPBU. Karena itu, menjaga pasokan perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan distribusi yang efektif agar BBM dapat sampai ke wilayah yang membutuhkan. Distribusi BBM di Indonesia sendiri telah diatur secara jelas, termasuk siapa saja yang berhak memperoleh BBM bersubsidi dan bagaimana penyalurannya dilakukan. Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut, BBM dibagi ke dalam beberapa kategori, di antaranya Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite. Penyalurannya ditujukan kepada sektor-sektor tertentu, seperti transportasi umum, usaha mikro, pertanian, dan perikanan. Karena memiliki sasaran yang jelas, penyaluran BBM bersubsidi membutuhkan sistem pengawasan yang mampu memastikan pembelian dilakukan sesuai ketentuan. Salah satu bentuk pengawasan yang diterapkan adalah penggunaan QR Code dalam pembelian BBM bersubsidi. Melalui sistem ini, pembelian dapat dikaitkan dengan identitas kendaraan dan data konsumen sehingga penyaluran dapat lebih terkontrol. Data transaksi juga dapat dimanfaatkan untuk memantau pola pembelian dan mendeteksi transaksi yang tidak wajar.

Meski demikian, penerapan QR Code perlu dievaluasi secara berkala, bukan hanya dari sisi jumlah transaksi yang tercatat, tetapi juga efektivitasnya dalam menekan potensi penyelewengan dan memastikan BBM bersubsidi diterima oleh konsumen yang tepat sasaran. Jika ditemukan pola transaksi yang tidak wajar, data tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memperkuat pengawasan di tingkat penyalur. Selain pengawasan, penegakan hukum juga berperan menjaga distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ketentuan ini menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan tersebut.

Penegakan hukum juga dapat berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. Untuk pelanggaran yang bersifat administratif, sanksi berjenjang dapat diterapkan sesuai jenis dan tingkat pelanggaran sebelum masuk ke ranah pidana. Sementara itu, pelanggaran yang telah memenuhi unsur pidana tetap diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini membuat pengawasan tidak hanya berfokus pada pemberian hukuman, tetapi juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib dalam menggunakan BBM bersubsidi.

Antrean panjang di SPBU Pulau Sumatera menunjukkan bahwa distribusi BBM merupakan persoalan yang perlu dilihat dari berbagai sisi. Ketersediaan pasokan tetap menjadi hal utama, tetapi ketepatan distribusi, efektivitas pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum juga menentukan apakah BBM dapat diterima oleh masyarakat yang berhak. Keadilan dalam distribusi BBM bukan hanya soal memastikan BBM tersedia di SPBU, melainkan juga memastikan masyarakat sasaran kebijakan dapat memperolehnya sesuai kebutuhan. Dengan pasokan yang terjaga, sistem distribusi yang responsif, pengawasan berbasis data, serta penegakan hukum yang konsisten dan proporsional, distribusi BBM diharapkan dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan adil bagi masyarakat.

Redaktur: Lucy Kezia Simarmata

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.