Home Opini Menomorduakan Fasilitas Pendidikan Demi Ambisi Proyek Koperasi Desa
Opini

Menomorduakan Fasilitas Pendidikan Demi Ambisi Proyek Koperasi Desa

Share

Oleh: Naisya Husna Hafizahtul Salwa Anshari

Suara USU, Medan. Sebuah pemandangan yang mengganggu nurani terlihat jelas di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tumpukan buku setinggi 1,5 meter teronggok begitu saja di teras sekolah tanpa perlindungan yang memadai. Pemandangan tragis ini merupakan sisa dari sebuah bangunan perpustakaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tlogo 2 yang kini telah rata dengan tanah. Bangunan tersebut sengaja dirobohkan demi melancarkan proyek pembangunan gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Buku-buku yang menjadi saksi bisu upaya merawat budaya literasi itu kini menunggu nasib tanpa kepastian, sementara siswa harus belajar di tengah kepungan debu dan kebisingan proyek pembangunan.

Persoalan ini sebenarnya bermula dari niat pengembangan ekonomi daerah yang kurang terencana dengan matang. Pihak sekolah dan komite orang tua murid pada dasarnya tidak menolak kehadiran Kopdes Merah Putih di lahan bekas SDN Tlogo 1, yang letaknya berhimpitan dengan SDN Tlogo 2. Keberatan utama komite sekolah bukan terletak pada keberadaan koperasi tersebut, melainkan pada urutan proses pembangunannya. Komite berharap pembongkaran gedung sekolah yang saat itu difungsikan sebagai perpustakaan dan sanggar tari baru dilakukan setelah bangunan pengganti benar-benar siap digunakan. Sayangnya, aspirasi tersebut diabaikan sehingga memicu dampak merugikan bagi proses belajar-mengajar.

Kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan harapan pihak sekolah dan wali murid. Sekitar pertengahan Mei 2026, kontraktor proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai merobohkan bangunan perpustakaan tersebut. Ironisnya, ruang pengganti yang dijanjikan pemerintah daerah justru dalam kondisi rusak parah dan belum layak huni. Sebagian atap bangunan pengganti tersebut ambruk dan kondisi lantainya sangat tidak memadai untuk kegiatan pembelajaran. Komite sekolah mengaku telah berulang kali mengadukan persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, tetapi aduan tersebut tidak membuahkan titik temu hingga pembongkaran tetap dijalankan atas izin kepala daerah.

Dampak dari pembongkaran sepihak ini langsung dirasakan oleh seluruh civitas akademika sekolah. Kegiatan literasi yang biasanya rutin digelar dua kali dalam sepekan kini terpaksa dihentikan secara total. Koleksi buku yang jumlahnya sangat banyak harus dipindahkan berkali-kali dari rak ke teras, lalu ke ruang kelas lain demi menghindari kerusakan akibat cuaca dan debu proyek. Selain kehilangan ruang baca, aktivitas pembangunan gerai KDMP yang berlangsung tepat di sisi sekolah turut memicu kebisingan yang mengganggu konsentrasi belajar. Para siswa sekolah dasar yang membutuhkan lingkungan tenang kini harus mengalah pada hiruk-pikuk alat berat.

Pemerintah Kabupaten Blitar memang telah merespons persoalan ini dengan menjanjikan alokasi dana perbaikan. Pemerintah berencana mengucurkan anggaran sekitar Rp376 juta melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki bangunan pengganti, membangun kembali ruang perpustakaan, sanggar tari, serta ruang kepala sekolah. Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M, dilaporkan telah menyetujui usulan anggaran tersebut demi menyelesaikan polemik fasilitas sekolah. Namun, skema pencairan dana lewat Perubahan APBD lazimnya baru terealisasi menjelang akhir tahun anggaran, sehingga para siswa tetap harus mengungsi berbulan-bulan.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan adanya kejanggalan yang nyata dalam logika tata kelola kebijakan publik. Keputusan anggaran perbaikan anehnya baru muncul setelah fasilitas pendidikan tersebut terlanjur dirobohkan hingga rata dengan tanah. Kejelasan anggaran semestinya ditetapkan sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum proses pembongkaran bangunan sekolah dimulai. Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif atau teknis birokrasi semata, melainkan cerminan dari pola pikir pembangunan yang menomorduakan sektor pendidikan. Kepentingan pendidikan anak-anak dengan mudah dikorbankan demi mengejar proyek ekonomi yang dianggap lebih mendesak atau bernilai politis.

Ironi ini terasa semakin pahit jika kita menempatkannya dalam konteks komitmen nasional terkait pengembangan literasi. Pemerintah pusat maupun daerah kerap memproklamirkan pentingnya peningkatan minat baca dan mutu pendidikan sebagai fondasi masa depan bangsa. Berbagai program literasi digaungkan dan anggaran pendidikan terus dinaikkan demi mencapai target tersebut. Namun kenyataanya ruang baca anak-anak justru dikorbankan secara mudah demi proyek ekonomi yang seharusnya bisa mencari lahan alternatif. Pembangunan ekonomi desa tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dengan mengabaikan hak dasar siswa atas fasilitas belajar yang layak.

Sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh pihak sekolah seharusnya tidak mengaburkan akar permasalahan yang terjadi. Kepala SDN Tlogo 2, Sugianto, beserta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar kini menyatakan bahwa keberadaan gerai KDMP tidak lagi dipersoalkan selama tidak mengganggu kegiatan belajar. Mereka juga sepakat untuk membuat pintu gerbang terpisah agar operasional sekolah dan koperasi dapat berjalan berdampingan. Sikap kelapangan dada dari pihak sekolah ini patut diapresiasi sebagai bentuk kedewasaan dalam menyikapi konflik. Namun, kompromi ini tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk menganggap masalah selesai tanpa melakukan evaluasi mendasar.

Kasus perobohan perpustakaan SDN Tlogo 2 harus menjadi bahan evaluasi kritis bagi seluruh pemerintah daerah. Program Koperasi Desa Merah Putih memang merupakan program strategis nasional yang bertujuan mulia untuk menggerakkan roda ekonomi desa. Kendati demikian, tujuan ekonomi yang mulia tidak serta-merta membenarkan cara-cara yang merugikan serta merampas hak anak-anak atas ruang belajar. Pembangunan infrastruktur fisik dan pengembangan sumber daya manusia harus berjalan beriringan tanpa ada yang dikorbankan. Sebelum kebijakan pembongkaran fasilitas publik diketuk, pemerintah wajib memastikan bahwa fasilitas pengganti telah siap agar siswa tidak menjadi korban dari birokrasi yang tergesa-gesa.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.