Oleh: Deswina Listiani Matondang
Suara USU, Medan. Setelah bertahun-tahun mengendap di meja legislasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan pada 2026. Dikutip dari catatan hukum yang ada, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 dan hingga pertengahan tahun ini masih dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Semangat di balik RUU ini sederhana, yakni memutus rantai keuntungan ekonomi dari kejahatan, terutama korupsi, yang selama ini kerap lolos meski pelakunya sudah dipenjara. Meski demikian, semangat ini harus dikawal dengan cermat agar tidak menjadi pisau bermata dua yang justru melukai prinsip dasar negara hukum, perlindungan atas hak milik dan asas praduga tak bersalah.
Kritik paling tajam mengarah pada konsep pembuktian terbalik. Melansir pemberitaan dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 20 Juli 2026, anggota Komisi III, Siti Aisyah mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar RUU ini tidak berujung pada penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Kritik serupa juga datang dari sudut pandang hukum tata negara. Berdasarkan data dari forum RDPU Komisi III DPR pada April 2026, Pakar Hukum Tata Negara, Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa, yaitu tidak ada pidana tanpa kesalahan. Ia juga mengingatkan bahwa pedoman hukum formil harus tetap jelas. Kedua pandangan ini menyentuh jantung sistem peradilan pidana modern, yang mana negara seharusnya memikul beban membuktikan kesalahan, bukan warga negara yang dipaksa membuktikan ketidaksalahannya.
Dilansir dari Kompas.com, Guru Besar Hukum Pidana, Harkristuti Harkrisnowo pernah merinci persoalan ini lebih jauh. Ia menekankan bahwa pembalikan beban pembuktian pada dasarnya mengalihkan tanggung jawab dari negara kepada terdakwa untuk membuktikan legalitas asetnya. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengaman, seperti izin pengadilan (judicial oversight), agar permintaan dokumen tidak disalahgunakan.
Isu kedua yang tak kalah krusial adalah mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Melansir penjelasan Guru Besar Henry Indraguna, pergeseran filosofis mekanisme ini cukup gamblang. Jika UU Tipikor selama ini bertumpu pada pembuktian kesalahan personal pelaku (in personam), di mana aset baru disita setelah ada putusan inkrah, maka NCB memotong jalur tersebut dan menyasar langsung pada aset (in rem), sehingga negara bisa menggugat aset meski pemiliknya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia.
Kekhawatiran ini bukan sekadar teori. Berdasarkan data dari akademisi Harris, ada setidaknya tiga pasal bermasalah dalam draf yang beredar. Di antaranya, frasa “tidak seimbang” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a yang dinilai terlalu subjektif sehingga seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap bisa dicurigai karena asetnya dianggap lebih besar dari penghasilan hariannya.
Selain itu, ambang batas Rp100 juta pada Pasal 6 ayat (1) berisiko salah sasaran karena buruh yang membeli rumah sederhana seharga Rp150 juta bisa terjerat, sementara pelaku kejahatan sesungguhnya bisa menyiasati dengan memecah asetnya di bawah ambang batas. Kemudian, Pasal 7 ayat (1) yang tetap memperbolehkan perampasan meski tersangka meninggal, kabur, atau dibebaskan berisiko merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik.
Ada satu dimensi lagi yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam perdebatan pro-kontra RUU ini, yakni terkait nasib korban dan masyarakat yang dirugikan. Berdasarkan data dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komisioner Uli Parulian Sihombing mengusulkan pembentukan badan independen yang mengelola aset hasil tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemulihan korban secara kolektif. Komnas HAM bahkan merekomendasikan agar hasil lelang aset sitaan dialokasikan untuk kompensasi korban dan pemulihan masyarakat terdampak, bukan sekadar disetor ke kas negara sebagai angka statistik.
Dalam hal ini, kita juga perlu merenungkan, mengapa pembahasan mengenai perlindungan hak pelaku begitu dominan, sementara hak jutaan warga yang kehilangan manfaat dari uang negara sering kali tidak mendapat sorotan yang sama? Ini bukan berarti kekhawatiran soal HAM terhadap tersangka dan pihak ketiga tidak valid, melainkan pengingat bahwa keseimbangan yang dicari bukan hanya antara “negara versus individu yang dituduh”, tetapi juga antara individu yang dituduh dan jutaan warga yang menanggung akibat korupsi lewat layanan publik yang buruk dan infrastruktur yang timpang.
Argumen bahwa RUU ini cukup mendesak juga tak bisa diabaikan begitu saja. Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2019–2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp234,8 triliun, tetapi hanya Rp32,8 triliun atau 13,9 persen yang berhasil dirampas kembali.
Lebih lanjut, laporan tren vonis ICW pada Desember 2025, mencatat kerugian negara akibat korupsi sebesar sekitar Rp300 triliun, tetapi pengembaliannya hanya 4,8 persen, angka yang membuat peneliti ICW, Wana Alamsyah menyimpulkan kinerja penegak hukum dalam merampas aset dan mengembalikan kerugian negara tidak berhasil.
Berdasarkan data riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), diperkirakan hingga 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) berpotensi bocor akibat praktik korupsi setiap tahunnya. Angka-angka inilah yang menjadi bahan bakar argumen para pendukung RUU, tanpa instrumen hukum baru, negara akan terus kehilangan miliaran hingga triliunan rupiah yang seharusnya kembali ke kas publik.
Di titik inilah perdebatan sesungguhnya berpusar bukan pada apakah RUU Perampasan Aset perlu ada atau tidak, melainkan pada bagaimana ia dirumuskan. Melansir keterangan dari laman resmi DPR RI, mengungkapkan perlunya pengaturan lebih rinci mengenai hubungan RUU Perampasan Aset dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), mekanisme pembuktian, perlindungan pihak ketiga, pengawasan aparat, serta mekanisme ganti rugi bila negara keliru. Bahkan Mahkamah Konstitusi pada 2026 kembali menegaskan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh informasi dan dokumen yang cukup untuk membela diri secara efektif, sebagai bagian dari due process of law.
Pada akhirnya, kritik bahwa RUU Perampasan Aset “melanggar HAM” bukan berarti dapat menolak mentah-mentah RUU tersebut. Kritik itu justru adalah sinyal bahwa kekuasaan sebesar apa pun yang diberikan kepada negara untuk merampas harta warganya harus disertai pengawasan yudisial yang ketat, ambang batas yang jelas, hak pembelaan yang nyata, mekanisme ganti rugi yang tegas, sekaligus orientasi yang jelas pada pemulihan korban. Tanpa itu semua, niat baik memberantas korupsi bisa berubah menjadi alat kesewenang-wenangan baru, yang sama saja dengan mengorbankan satu prinsip negara hukum demi menegakkan prinsip lainnya.
Redaktur: Muhassanah Nasution
Leave a comment