Reporter: Habibullah Al Magribi / Siti Annisa
Suara USU, Medan. Uji Publik Draft Kongres telah terlaksana pada Rabu (05/07) yang bertempat di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Ditmawa, Pusat Prestasi Mahasiswa, Dr. Mirza Nasution S.H., M.Hum., Gubernur sekawasan USU, UKM dan Ormawa.
Direktur Ditmawalumni USU, Doli Muhammad Jafar Dalimunthe, S.E, M.Si., menjelaskan Tata Laksana Ormawa (TLO) pada tahun 2009 tidak pernah mendapatkan pengesahaan dan berbicara tentang organisasi mahasiswa (Ormawa) tidak bisa lepas dari Peraturan Rektor (Pertor) dan Statuta.
“Tidak pernah ada AD ART Ormawa di USU, TLO yang dibuat 2009 tidak pernah mendapat pengesahan, saya sudah menyelidiki semua sampai Badan Eksekutif,” ungkap Doli.
Lanjutnya, kegiatan ini dibentuk agar setiap Ormawa dapat berdiskusi dan memikirkan tentang bagaimana draft untuk ke depannya.
“Bahwa tidak pernah ada yang berarti, selama 14 tahun Ormawa di USU tidak memiliki aturan yang jelas. Acara ini dibentuk untuk kita memikirkan mau dibawa ke mana Ormawa ini, bersama-sama kita berembuk serta berdiskusi bagaimana draft untuk kedepannya. Bedakan Ormawa dengan mahasiswa, ketika kita berbicara Ormawa kita tidak bisa lepas dari pertor dan statuta,” pungkas Doli.
Dr. Mirza Nasution S.H., M.Hum., selaku pemateri pada kegiatan ini menyampaikan, dalam merumuskan norma-norma di dalam teknis yang disebutkan dengan Pasal-pasal harus berprinsipkan asas yang dapat dipikul oleh lembaga yang mewakili aspirasi mahasiswa (seperti HMJ, UKM, Gubernur, dst).
Selanjutnya, Mirza juga menambahkan terkait Statuta USU yang merupakan peraturan yang dibuat pemerintah mengenai pendidikan nasional, secara geralti tidak mungkin di tabrak. Artinya, materi muatan yang dibuat harus mendukung apa yang bisa menjadi visi-misi USU.
“Aturan AD ART mahasiswa ini secara jenjang, tidak mungkin dapat diterima (logikanya) kalau dia bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (aturan sumber). Karena, mau tidak-mau, tidak bisa lepas dari USU. Statuta USU namanya, yang merupakan peraturan pemerintah mengenai pendidikan nasional. Tentu itu, secara geralti tidak mungkin di tabrak. Artinya, materi muatan nya itu harus mendukung, mensupport apa yang bisa jadi visi-misi USU yang terkuak dalam statuta USU,” jelas Mirza.
Redaktur: Anna Fauziah Pane
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.