Home Opini Menyaksikan Monopoli, Menjajakan Kopi di Teras SPBU
Opini

Menyaksikan Monopoli, Menjajakan Kopi di Teras SPBU

Share
Sumber: tvonenews.com

Reporter: Cynthia Ma

Suara USU, Medan. Belakangan ini, viral di media sosial sejumlah petugas Shell tampak berjualan di depan area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Di atas meja, berbagai camilan mulai dari keripik, biskuit, air mineral, hingga kopi ditawarkan kepada pengendara yang lewat. Tindakan ini sebenarnya bukan kreativitas semata, melainkan sebuah simbol nyata bahwa kebijakan pemerintah sedang memaksa SPBU swasta menyesuaikan diri di tengah kekosongan stok bahan bakar minyak (BBM).

Kelangkaan pasokan BBM di sejumlah SPBU swasta, menurut pakar industri minyak dan gas bumi (migas), adalah imbas dari perubahan regulasi impor yang terkesan mendadak dan kaku. Sejak Februari lalu, pembaruan izin impor yang semula dilakukan setahun sekali, diwajibkan menjadi enam bulan sekali, disertai evaluasi per tiga bulan dan laporan rutin ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Bagi SPBU swasta, ini bukan sekadar birokrasi tambahan, hal ini berimbas pada penataan ulang logistik dan operasi sehari-hari, sementara konsumen tetap menunggu BBM.

Peraturan ini diklaim untuk mengurangi tekanan defisit impor migas sekaligus menjaga ketersediaan pasokan dalam negeri. Namun, jika melihat tren pangsa pasar BBM non-subsidi yang naik dari 11% ke 15% dalam beberapa bulan terakhir, seharusnya fokus pemerintah adalah meningkatkan kualitas BBM Pertamina, bukan menutup jalannya badan usaha swasta yang sebenarnya lebih disukai konsumen.

Dilansir dari MetroTVNews, empat SPBU swasta mulai dari Shell, Vivo, BP, dan ExxonMobil, telah setuju untuk membeli BBM lewat Pertamina. Keempatnya setuju dengan syarat bahan bakar yang ada tetap terjamin murni, serta survei kualitas dilakukan sebelum pengiriman. Prediksi pemerintah, stok akan masuk dalam tujuh hari. Tapi, bukankah seharusnya masalah ini tidak muncul sejak awal, jika regulasi dibuat adil dan fleksibel bagi semua pihak?

Sebelum regulasi baru diterapkan, SPBU Shell lancar-lancar saja. Tidak ada laporan stok habis atau layanan terhambat. Kini, akibat perubahan aturan, konsumen kehilangan pilihan. Ketika dihubungi detikcom (3/09/2025), praktisi migas Hadi Ismoyo menegaskan, “Demand biasa-biasa saja di tengah kondisi ekonomi yang masih low growth 4,8%–5,12%. Tidak ada kenaikan konsumsi BBM secara signifikan.” Dengan kata lain, masalahnya bukan dari permintaan, tapi dari kebijakan yang mengekang kompetisi.

Apalagi, kasus pengoplosan BBM di Pertamina semakin memperkuat keraguan publik terhadap kualitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Konsumen yang tadinya ragu, kini memilih SPBU swasta meski harus membayar lebih demi kualitas dan pelayanan yang lebih baik. Ironisnya, regulasi yang seharusnya menjaga stabilitas energi, justru malah memaksa mereka menurunkan standar kualitas karena terbatasnya pilihan.

Regulasi ini menunjukkan ketimpangan yang nyata: BUMN mendapatkan kendali besar atas distribusi dan izin impor, sementara swasta yang ingin menawarkan alternatif justru terjepit. Padahal SPBU swasta jumlahnya terbatas dan hanya dapat ditemukan di kota-kota besar, yang artinya Pertamina tetap akan mendominasi pasar. Bukankah seharusnya pemerintah memastikan kompetisi sehat agar konsumen mendapat kualitas dan pilihan yang layak?

President Director & Managing Director Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian menjelaskan, Shell tetap melayani pelanggan dengan produk lain seperti pelumas dan bengkel. Namun, sebagian karyawan terpaksa dirumahkan karena penyesuaian operasional. Fakta ini bukan sekadar angka atau laporan, tapi cerminan bagaimana regulasi bisa memengaruhi hidup orang dan pilihan publik.

Apabila regulasi ini benar-benar dibuat untuk kepentingan rakyat, kenapa yang paling dirugikan justru konsumen dan SPBU swasta? Rasanya pemerintah berkata, “Silakan pilih, tapi hanya sesuai aturan kami.” Padahal, pilihan yang selama ini disukai publik malah dibatasi, sementara dominasi BUMN terus dijaga tanpa ada evaluasi serius soal kualitas.

Meski Pertamina pernah terlibat kasus pengoplosan BBM, publik tetap dipaksa kembali ke sistem yang sama. Konsumen yang ingin layanan dan kualitas lebih baik harus menelan pahitnya kebijakan yang membatasi hak mereka. Bukankah ini jelas menandakan bahwa kepentingan monopoli lebih diutamakan dibanding kepuasan masyarakat?

Dari sisi konsumen, monopoli membuat pelayanan dan harga yang layak jadi tersisih. Tanpa adanya persaingan, perusahaan yang tersisa bisa berlaku sekehendak hati, sementara publik dipaksa menerima standar minimum. Di sisi lain, investor juga bisa ragu menanam modal atau membuka usaha di Indonesia jika iklim bisnis yang tercipta tidak kondusif dan penuh intervensi. Monopoli semacam ini bukan cuma merugikan publik, tapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan pasar terhadap investasi.

Pemerintah harus berani jujur bahwa regulasi ini sesungguhnya bukan sekadar persoalan stabilitas energi, tapi kontrol pasar yang menyingkirkan kompetitor dan membungkam alternatif berkualitas. Jika tidak segera diperbaiki, publik akan terus kehilangan pilihan, kualitas tetap stagnan, dan monopoli semakin mengakar. Kebijakan seharusnya berpihak pada konsumen dan iklim usaha yang sehat. Karena kalau tidak, siapa lagi yang bisa membela kepentingan rakyat selain masyarakat itu sendiri?

Redaktur: Fatimah Roudatul Jannah

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.