Home Featured Pemerintah Lepas Tangan, Web Peduli Lindungi Diretas Menjadi Situs Judi Online
Featured

Pemerintah Lepas Tangan, Web Peduli Lindungi Diretas Menjadi Situs Judi Online

Share
Sumber foto: Tirto.id

Oleh: Syafira Sari

Suara USU, Medan. Belakangan ini, masyarakat Indonesia tengah digegerkan oleh isu yang mengejutkan dan menimbulkan kekhawatiran publik luas. Isu tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan menyoroti berbagai kelemahan dalam sistem keamanan digital nasional. Salah satu contoh nyata dari lemahnya perlindungan data dan pengelolaan sistem siber adalah kasus terbaru yang melibatkan situs PeduliLindungi.id. Situs ini sebelumnya dikenal sebagai platform resmi pemerintah untuk pelacakan dan perlindungan selama masa pandemi COVID-19. Namun, mengejutkan publik, situs yang dulunya identik dengan layanan kesehatan masyarakat ini kini telah berubah menjadi laman perjudian daring (judi online). 

Pada tahun 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa aplikasi PeduliLindungi telah digunakan oleh lebih dari 95 juta orang, dengan sekitar 8 juta pengguna aktif setiap harinya. Mengingat pandemi COVID-19 baru mulai mereda menjelang akhir tahun 2023, jumlah data masyarakat yang terekam dalam platform tersebut kemungkinan jauh melebihi angka 95 juta pengguna.

Perubahan fungsi situs ini tidak hanya menandai adanya potensi pembajakan atau kelalaian dalam pengelolaan domain, tetapi juga menjadi cerminan nyata dari buruknya tata kelola keamanan digital serta lemahnya pengawasan terhadap sistem informasi milik negara. Fenomena ini kembali membuka mata publik terhadap urgensi reformasi sistem keamanan siber nasional dan pentingnya perlindungan data masyarakat. 

Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa platform tersebut tidak lagi dikelola oleh instansi terkait, karena sejak tahun 2023 pengelolaannya telah dialihkan ke platform SatuSehat. Situs PeduliLindungi sempat diduga mengalami peretasan dan menampilkan konten laman judi online.

Beberapa warganet melaporkan bahwa pada tanggal 18 Mei, laman PeduliLindungi menampilkan konten perjudian, termasuk permainan seperti togel, kasino live, poker, dan slot, yang lazim ditemukan di situs-situs judi daring.

Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, menjelaskan  bahwa per Maret 2023, SatuSehat telah berubah dari PL (PeduliLindungi), telah mengalami perubahan signifikan dalam pengelolaannya. Seluruh aspek pengelolaan aplikasi, termasuk keamanan dan operasional situs web, tidak lagi berada di bawah wewenang Kementerian Kesehatan dan kini sepenuhnya dikelola oleh pihak lain. Pernyataan ini disampaikan Aji Muhawarman dalam keterangannya yang dilansir dari detik.com di Jakarta pada 20 Mei.

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap situs bernama PeduliLindungi yang masih meminta data pribadi. Hal ini disampaikan oleh Aji, yang menegaskan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah tidak lagi menggunakan PeduliLindungi sebagai aplikasi resmi, melainkan telah beralih ke platform baru bernama SatuSehat. Sebagai informasi, PeduliLindungi awalnya diluncurkan saat masa pandemi COVID-19 sebagai alat pendataan dan persyaratan masuk ke tempat umum seperti mall dan kantor. Aplikasi ini digunakan untuk memantau protokol kesehatan dan status vaksinasi masyarakat guna menekan penyebaran virus.

Sabri Rasyid, AVP Komunikasi Eksternal Telkom, menjelaskan bahwa sejak tahun 2023, Telkom sudah tidak lagi terlibat dalam pengelolaan aplikasi dan database PeduliLindungi yang kini berubah nama menjadi SatuSehat. Hal ini terjadi karena kontrak kerja sama antara Telkom dan Kemenkes telah berakhir. Lebih lanjut, Sabri menyebutkan bahwa seiring dengan peralihan dari PeduliLindungi.id ke SatuSehat, Telkom juga telah resmi melepas kepemilikan domain situs PeduliLindungi.id kepada pihak registrator pada tanggal 28 Maret 2024.

Dikutip dari tirto.id, menindaklanjuti penyusupan situs PeduliLindungi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) lantas melakukan tindakan pemutusan akses (take down) terhadap situs web PeduliLindungi.id. 

“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” kata Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Rabu (21/5/2025) dikutip dari Portal Informasi Indonesia.

Alexander menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dari laporan yang mereka terima lengkap dengan tautan dan tangkapan layar, situs yang pernah digunakan pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19 itu terbukti disusupi konten judi online. Berdasarkan pantauan Tirto, pada Jumat (24/5/2025), situs https://pedulilindungi.id/ memang telah tak bisa diakses. Komdigi memastikan situs tersebut melanggar aturan keamanan informasi.

Sumber foto: beritasatu.com

Ditengah gempuran mengenai website Pedulilindungi yang menjadi laman judol, beredar juga isu mengenai kabar bahwa Budi Arie disebut menerima persenan sebanyak 50% dari pengamanan situs judi online. 

Diberitakan dari beritasatu.com, Budi Arie Setiadi sedang disorot publik karena namanya muncul dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kemenkominfo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). Budi Arie yang saat itu masih menjabat menkominfo disebutkan meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data website perjudian online sehingga jaksa menyebut Budi Arie mendapatkan jatah. Namun, Budi Arie membantah dirinya menerima 50% uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan sejumlah pegawai Kemenkominfo. 

“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Budi Arie, Senin (19/5/2025). 

Budi Arie membantah ada kesepakatan dirinya dengan pengelola situs judi online. “Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada. Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” tukas Budi Arie. 

Berdasarkan laporan tirto.id, pakar keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menyayangkan respons pemerintah terhadap kejadian penyusupan situs PeduliLindungi. Dari kasus ini, menurut Alfons, terlihat lemahnya koordinasi dan minimnya tanggung jawab. Alih-alih memberikan tindakan atau penanganan cepat dan transparan, yang muncul justru saling lempar tanggung jawab. Kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi saat Pandemi Covid-19. Saat PeduliLindungi masih menjadi proyek strategis, banyak pihak berlomba-lomba ingin mengelola situs dan layanan ini.

“Ketika ada anggaran, semua lembaga pemerintah berlomba-lomba untuk mengelola situs. Namun, setelah layanan selesai dan data Masyarakat di tangan pengelola situs dan sudah tidak ada anggaran lagi, ini semua berlomba-lomba lepas tangan,” ujar Alfons, Jumat (23/5/2025).

Dalam konteks Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), menurut Alfons, Kemenkes sebagai inisiator awal harusnya yang bertanggung jawab.

“Asumsinya kalau PeduliLindungi masih aktif yah. Ini kan sebenarnya sudah tidak digunakan, hanya situsnya yang aktif, tapi kemungkinan besar sudah tidak terkoneksi ke database. Yang harus bertanggung jawab jawab adalah pengelola data. Dalam hal ini Kemenkes,” jelas Alfons.

Lebih lanjut, ia juga mengidentifikasi bila memang benar situs PeduliLindungi sempat dikelola oleh pihak ketiga seperti Telkom. Dalam kasus tersebut, bila terjadi kebocoran data, pihak pengelola yang tidak menjalankan prosedur keamanan secara memadai seharusnya bertanggung jawab secara hukum. 

“Lalu, Kemenkes menyerahkan kepada pihak ketiga misalnya Telkom dan ‘andaikan’ data itu bocor, maka yang mengelola itu yg harus mempertanggungjawabkan. Karena (mereka) tidak mengelola dengan baik dan aman sesuai prosedur,” sambungnya.

Menurut Alfons, jika memang aplikasi PeduliLindungi sudah tidak aktif digunakan, kemungkinan besar tidak lagi terkoneksi dengan database. Namun, kasus yang penyusupan iklan judol yang terjadi belakangan menunjukkan lemahnya perhatian terhadap keamanan sistem digital, yang pernah sangat vital bagi publik. 

“Tapi khusus dalam kasus situs PeduliLindungi menampilkan iklan judi online, memperlihatkan kalau pengamanan situs sudah kurang diperhatikan sehingga penyusup bisa mengambil alih dan menyuntikkan iklan judi di situs ini. Kalau database menurut perkiraan saya sudah tidak terkoneksi, jadi hanya situs tampilan saja.”

Warga menunjukan aplikasi Peduli Lindungi di Pasar Raya Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020). Alfons juga mengkritik kelalaian institusi pemerintah dalam menangani aset digital setelah selesai masa penggunaan. Menurutnya, setelah aplikasi PeduliLindungi berubah menjadi SatuSehat, seharusnya situs lama diamankan atau diblokir registrasinya untuk jangka waktu panjang, misalnya 10 tahun ke depan sehingga tidak dapat disalahgunakan.

Hal ini penting untuk mencegah kebingungan publik yang mungkin masih mengira bahwa situs tersebut tetap resmi dan aman karena dulunya dikelola pemerintah. Ke depannya, ia menilai seharusnya lembaga seperti Komdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara, tampil lebih tegas dan proaktif dalam mengawasi keamanan siber nasional. 

“Karena masyarakat awam yang pernah menggunakan dan percaya dengan situs ini kan tidak akan menaruh curiga dan mengira situs ini masih aman karena dikelola lembaga pemerintah,” ucap Alfons.

Kasus berubahnya situs PeduliLindungi.id menjadi laman judi online sejatinya bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyentil persoalan yang lebih dalam: lemahnya tanggung jawab dan ketidakseriusan negara dalam mengelola keamanan aset digital publik. Ketika masa pandemi, situs ini menjadi andalan nasional dalam pengendalian COVID-19 dan menampung jutaan data pribadi masyarakat; namun pasca transisi ke SatuSehat, domain tersebut seolah dibiarkan lepas tanpa pengamanan yang layak. Hal tersebut bukan hanya membahayakan kepercayaan publik, tetapi juga menempatkan masyarakat pada risiko penyalahgunaan data. 

Dalam konteks ini, pemerintah seharusnya tidak berlomba-lomba lepas tangan, melainkan memperkuat koordinasi antar lembaga dan menerapkan standar pengelolaan aset digital yang berkelanjutan. Untuk mencegah insiden serupa, perlu ada regulasi yang memastikan seluruh domain eks-layanan publik tetap diawasi dan diamankan dalam jangka panjang, bahkan jika sudah tidak aktif digunakan. Kesadaran digital tidak cukup dibangun di masa krisis saja, tetapi harus menjadi bagian dari sistem yang berfungsi setiap saat.

Redaktur: Katrin Alina

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.