Home Kabar SUMUT Pemprov Sumut Izinkan Pembayaran PKB Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kabar SUMUTNews

Pemprov Sumut Izinkan Pembayaran PKB Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Share

Reporter: Rafael Benitez Silaban

Suara USU, Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi memperbolehkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa menggunakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini diberlakukan sejak Kamis (30/04) sebagai upaya mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PKB tahunan hanya dengan membawa STNK dan KTP pemilik kendaraan saat ini. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik sebelumnya seperti ketentuan yang selama ini berlaku.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain membawa STNK asli, menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, serta menandatangani surat pernyataan berisi permohonan pemblokiran dan komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.

Dikutip dari sumutprov.go.id, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapenda Sumut), Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diterapkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya,” kata Sutan saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara pada Kamis (30/04).

Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi berbagai kendala administrasi yang selama ini dialami masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya. Dengan adanya aturan baru tersebut, proses pembayaran pajak tahunan diharapkan dapat berlangsung lebih mudah dan efisien.

Meski demikian, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Sementara itu, proses balik nama kendaraan tetap harus memenuhi persyaratan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah masyarakat mengaku terbantu dengan kebijakan tersebut karena tidak lagi harus melalui proses administrasi yang panjang untuk membayar PKB tahunan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor.

Redaktur: Debora Gracia Nauli

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.