Home Kabar Nasional Pengesahan UU PPRT di Hari Kartini Akhiri 22 Tahun Penantian
Kabar Nasional

Pengesahan UU PPRT di Hari Kartini Akhiri 22 Tahun Penantian

Share

Reporter: Dinda Sri Aulia

Suara USU, Medan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (21/04/2026). Pengesahan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, ini menjadi momen bersejarah karena bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus mengakhiri penantian panjang payung hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama 22 tahun.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 314 dari total 578 anggota dewan. Puan Maharani didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurizal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem. Sementara itu, satu pimpinan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) berhalangan hadir.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan kepada peserta rapat. Dikutip dari setneg.go.id, pernyataan tersebut disambut seruan setuju dari anggota dewan serta tepuk tangan dari sejumlah pekerja rumah tangga di balkon sidang.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kehadiran UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Fokus utamanya adalah mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, hingga pelecehan yang selama ini rentan dialami oleh PRT.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg), Bob Hasan, melaporkan bahwa pembahasan aturan ini telah menuntaskan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Dari total 409 DIM, terdapat 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM yang dihapus. Hasil akhirnya, UU PPRT ini terdiri atas 12 bab dan 37 pasal.

Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah jaminan perlindungan sosial. “Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Bob Hasan dalam laporan pembahasan Tingkat I, sebagaimana dikutip dari laman dpr.go.id. Selain itu, UU ini dengan tegas melarang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk memotong upah pekerja dengan alasan apa pun.

Terdapat 12 poin utama yang diatur dalam UU PPRT, di antaranya: 

  1. Penyelenggaraan perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui perantara atau penyalur.
  3. Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga atas dasar adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai PRT dalam undang-undang ini.
  4. Perekrutan melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online).
  5. Pekerja Rumah Tangga wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  6. Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun P3RT.
  7. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab penuh atas ketersediaan serta akses pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja.
  8. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga wajib berbentuk badan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. P3RT dilarang keras memotong upah PRT atau melakukan tindakan sejenis yang merugikan hak keuangan pekerja.
  10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan domestik.
  11. Orang berusia di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang telah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku, diberikan pengecualian dan tetap diakui hak-haknya.
  12. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT resmi diberlakukan.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menilai UU ini sebagai alat untuk mengubah paradigma masyarakat. “Undang-undang ini akan mengubah pola pikir lama yang menganggap PRT bisa diperlakukan semena-mena. Sekarang sudah ada aturan main yang jelas mengenai hak dan kewajiban,” tuturnya.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S. 

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.