Penulis : Kurniadi Syahputra
SUARAUSU,Medan. Sejak awal tahun 2020, dunia telah digemparkan oleh virus covid-19. Sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus ini, hampir semua kegiatan yang biasanya berjalan secara tatap muka, kini diubah menjadi kegiatan yang dilakukan dari rumah (WFH).
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), ternyata ikut merasakan imbasnya. Terhitung sejak Selasa (24/03), USU telah ‘merumahkan’ seluruh kegiatan pembelajaran dan aktivitas akademis lainnya. Mahasiswa pun diwajibkan belajar secara daring dari rumahnya masing-masing . Namun, selang beberapa bulan kebijakan kuliah dari rumah, permasalahan pun mulai timbul. Salah satunya ialah perihal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester berikutnya.
Kebijakan kuliah dari rumah yang mengharuskan adanya perubahan metode belajar secara mendadak, ternyata juga berpengaruh terhadap membengkaknya pengeluaran tambahan bagi mahasiswa. Sebut saja kebutuhan akan kuota internet, hingga mengirimkan tugas dan berkas melalui jasa pengiriman.
Kondisi Study From Home ini, sedikit banyak pula memberatkan sebagian besar para orang tua selaku penanggung biaya kuliah anak-anaknya. Hal tersebut juga diperparah dengan kenyataan, bahwa sebagian besar orang tua mahasiswa pun sedang mengalami kesulitan ekonomi selama pandemi ini.
Belakangan, mahasiswa merasa UKT yang telah dibayarkan selama ini tidak sebanding dengan fasilitas dan layanan pendidikan yang mereka dapatkan. Fasilitas seperti tempat olahraga, perpustakaan, Air Conditioner (AC) yang dingin (untuk hal ini Fakultas Pertanian dan Kehutanan tidak termasuk. You knowlah), serta sarana dan prasarana lainnya menjadi tidak terpakai. Tentulah hal tersebut sedikit banyaknya membuat pengeluaran USU menjadi berkurang. Seperti biaya listrik, biaya bahan bakar Lintas USU (Linus), dan lain sebagainya.
Tak khayal, belakangan ini mahasiswa pun mulai bersuara menuntut haknya. Berbagai tuntutan dilayangkan, mulai dari subsidi biaya kuota internet hingga pengurangan biaya UKT semester berikutnya. Pada kamis (30/04) melalui Surat Keputusan Rektor (SKR) mengenai bantuan biaya pembelajaran daring bagi mahasiswa USU dalam masa pandemi Covid-19 menjanjikan akan memberikan bantuan senilai Rp.150.000. Dalam pemberitahuan tersebut, pihak kampus tidak mencantumkan mahasiswa jalur mandiri, profesi dan internasional sebagai penerima bantuan sehingga menimbulkan polemik terhadap SKR tersebut.
Terlebih lagi, hingga opini ini ditulis Senin (08/06) atau sekitar 37 hari dari pengumuman tersebut dikeluarkan, pihak kampus belum juga mencairkan dana bantuan yang dijanjikan.
Di sisi lain, Pada Selasa (31/03) Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 302/E.E2/KR/2020 menghimbau untuk pihak perguruan tinggi agar membantu mahasiswanya baik dalam bentuk subsidi pulsa hingga bantuan kesehatan bagi mahasiswa.
Dalam isi surat tersebut juga dijelaskan bahwa kampus harus menghemat biaya operasional yang secara tidak langsung juga sudah terjadi di kampus USU, yaitu dengan tidak digunakannya sarana dan prasarana yang ada di kampus. Dan tentunya, kampus juga dihimbau memberikan bantuan bagi mahasiswa.
Kemudian, melalui siaran pers Majelis Rektor PTN Indonesia Nomor 052/SP/MRPTNI/V/2020, para pimpinan PTN menyampaikan keprihatinannya. Para pimpinan PTN ini juga membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya. Yaitu melalui beberapa kebijakan, antara lain;
- Pembebasan sementara,
- Pengurangan,
- Pembayaran meng-ansur, serta
- Penundaan pembayaran UKT.
Tentu saja dalam situasi yang serba sulit seperti sekarang ini, kampus sebagai ‘Rumah kedua’ bagi mahasiswa sudah seharusnya wajib membantu anak-anak didiknya. Dan semoga para petinggi kampus USU tercinta dapat memahami dan mengerti kesulitan para mahasiswanya. Tentu saja hal tersebut sesuai dengan salah satu cita-cita negara dalam UUD 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Redaktur Tulisan : Putri Narsila
Discover more from SUARA USU
Subscribe to get the latest posts to your email.