Oleh: Nadya Uzdah
Suara USU, Medan. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum perdata pada Sabtu, 2 November 2024, sebagai bagian dari pemenuhan mata kuliah Klinik Hukum Perdata. Kegiatan ini diadakan di SMA Negeri 13 Medan dengan mengusung tema “Ayo Pahami Kedewasaan dan Cakap Hukum dalam Hukum Perdata”, yang disampaikan oleh Kelompok 3 Klinik Hukum Perdata, terdiri dari Yessi Evani Manihuruk, Gina S. Marpaung, Yosephine, Tadeo E. Salomo Lumbansiantar, Griselda G. Nainggolan, Elmi O. Sihombing, Vivia Salsabila, Makarios Pandia, Agnes Nanda Br Sembiring, Astrid G. Sitohang, Karina Lumban Gaol, Novia Uliarta Nainggolan, Febe Christanta Napitupulu, Nadya Uzdah, serta dosen pembimbing yaitu Prof. Dr. Maria SH., M.Hum dan Dr. Abd. Harris, S.H., M.Kn.
Selama kegiatan berlangsung, siswa-siswi SMA Negeri 13 Medan mengikuti penyuluhan dengan penuh antusias dan semangat. Mereka mendengarkan dan menyimak setiap materi yang disampaikan oleh tim penyuluh dengan saksama, menunjukkan ketertarikan terhadap topik-topik hukum perdata seperti batas usia dewasa, kecakapan hukum, dan syarat-syarat dalam pembuatan perjanjian. Pada sesi tanya jawab, para siswa aktif bertanya dan berdiskusi, menunjukkan pemahaman serta keingintahuan yang mendalam mengenai aspek-aspek hukum tersebut.
Sesi ice-breaking yang diadakan menambah semarak acara, menciptakan suasana yang rileks dan interaktif, sehingga mendorong partisipasi siswa-siswi dan membantu mereka lebih leluasa memahami materi yang disampaikan. Respon positif dan keaktifan para siswa menunjukkan bahwa kegiatan ini efektif dan bermanfaat dalam memperkenalkan konsep-konsep hukum perdata yang relevan bagi kehidupan sehari-hari mereka.
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, pemberian kata sambutan oleh pihak sekolah kepada tim pelaksana penyuluhan hukum, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi, ice-breaking, sesi tanya jawab, dan ditutup dengan nasihat dari Dr. Abd. Harris, S.H., M.Kn., selaku dosen pembimbing mata kuliah. Beliau memberikan arahan dan wejangan kepada para siswa mengenai pentingnya pemahaman hukum keperdataan dalam kehidupan mereka, untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Artikel ini adalah publikasi tugas Mata Kuliah Klinik Hukum Perdata dengan Dosen Pengampu Prof. Dr. Maria SH., M.Hum dan Dr. Abd. Harris, S.H., M.Kn.
Redaktur: Khalda Mahirah Panggabean
Leave a comment