Home Kabar Kampus Polemik Pembentukan KPU dan Mahkamah Mahasiswa dalam Pemira USU 2026
Kabar Kampus

Polemik Pembentukan KPU dan Mahkamah Mahasiswa dalam Pemira USU 2026

Share

Reporter: Muhassanah Nasution

Suara USU, Medan. Direktorat Kemahasiswaan dan Alumni (Ditmawalumni) Universitas Sumatera Utara (USU) resmi membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Mahasiswa (MM) pada akhir Januari 2026 sebagai persiapan pelaksanaan Pemilihan Raya (Pemira). Langkah ini diambil oleh pihak universitas karena Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas tidak kunjung melaksanakan pembentukan lembaga penyelenggara hingga masa bakti mereka selesai pada 28 Desember 2025. Kebijakan ini memicu polemik antara pihak birokrasi kampus dan fungsionaris organisasi mahasiswa (ormawa) terkait legitimasi dan intervensi dalam proses demokrasi kampus.

Ketua Pusat Prestasi Mahasiswa (Puspresma) USU, Bambang Riyanto, menjelaskan bahwa pembentukan ini didasari oleh kondisi vacuum of power pada DPM dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU. Menurut Bambang, Ditmawalumni sebelumnya telah mempertanyakan keterlambatan transisi kekuasaan kepada pimpinan BEM, tetapi karena kewenangan berada di tangan legislatif, koordinasi dilanjutkan kepada Ketua DPM.

Dalam diskusi tersebut, Yoel mengakui adanya kendala internal karena dari tujuh anggota DPM yang tersisa, beberapa di antaranya sudah lulus atau fokus menyelesaikan studi, sehingga Yoel menyerahkan proses pembentukan kepada Ditmawalumni. “Kami pertanyakan kepada Yoel mengenai kesiapannya untuk mempersiapkan pemira, tetapi ia berkata bahwa DPMU saat ini ada 7 orang yang di antaranya sudah tamat dan fokus menyelesaikan kuliah. Saudara Yoel kemudian menyerahkan, ingat ya, menyerahkan, bukan ditmawa yang mengambil alih. Kita juga berani mengambil penyerahan tugas ini didasarkan pada peraturan rektor tentang ormawa, yakni ketika ormawa tersebut tidak menjalankan fungsinya,” jelas Bambang dalam wawancara pada Selasa (24/2).

Manajer Pengembangan Karakter Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa, Muhammad Gahara, menambahkan bahwa upaya DPM sebenarnya sudah dimulai melalui kongres di Gedung Student Center yang sempat tertunda tiga kali karena tidak kuorum, hingga akhirnya dilaksanakan di Berastagi pada 4-6 Desember 2025. Meskipun kongres tersebut telah menghasilkan perubahan peraturan MM dan Panitia Seleksi (Pansel), pembentukan lembaga tidak segera terlaksana karena Pansel tidak kunjung memenuhi panggilan rapat dari universitas. “Setelah pulang mereka dari Berastagi, terhasilkan perubahan peraturan MM dan Pansel, tetapi sudah dekat dengan masa habis jabatannya. Seharusnya setelah mereka pulang kongres, kerja-lah langsung pansel tersebut untuk seleksi sesuai timeline yang sudah ada, tapi, berulang kali kami panggil rapat, tidak datang,” ungkap Gahara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPM Universitas, Yoel Kevin, menjelaskan bahwa situasi liburan semester dan ujian akhir menjadi hambatan utama bagi Pansel dan DPM. “Setelah selesai kongres, kita kan masuk momen ujian akhir semester dan libur semester, kendala kami karena libur, panitia khusus ini jadinya belum bisa merampungkan pembentukan panitia penyelenggara dan Mahkamah Mahasiswa,” ujarnya dalam wawancara pada Selasa (24/2). Ia juga mengungkapkan adanya desakan dari pihak kampus agar Pemira selesai pada Maret sebelum pergantian Wakil Rektor. “Dari rektorat itu memburu waktu, didesak-lah kita untuk menyelesaikan pemira ini pada bulan tiga karena mereka ingin BEM dan DPM sudah terbentuk sebelum penyerahan atau pergantian wakil rektor, tetapi kita terbentur oleh keadaan,” tambahnya.

Gahara kemudian menjelaskan bahwa pendesakan waktu tersebut krusial bagi nilai institusi USU di mata Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Capaian kinerja pengelola kemahasiswaan akan dinilai pada bulan Maret dengan salah satu indikator utama adalah berjalannya roda organisasi. “Kami dinilai kinerja sebagai pengelola kemahasiswaan pada bulan Maret. Jadi sebetulnya mereka tunda ini pun, kami tidak apa-apa tetapi nilai institusi (USU) kita nanti rendah di bagian kemahasiswaannya. Semua indikator sudah kami capai, jadi hanya BEM yang tidak tuntas,” tegasnya. Selain itu, ketiadaan BEM menyebabkan USU terancam kehilangan akses pada program potensial dengan pendanaan besar seperti program “BEM Berdampak” dari pemerintah.

Yoel menyatakan kekecewaannya dan menganggap pihak kampus terlalu jauh mengintervensi kedaulatan mahasiswa. “Saya kecewa akan tanggapan yang disampaikan kepada kami, karena sebenarnya esensi demokrasi mahasiswa itu dilakukan oleh mahasiswa untuk mahasiswa. Kampus boleh mengatensi tapi tidak boleh mengintervensi. Kampus boleh membantu untuk mereformasi sistem pemerintahan mahasiswa tetapi tidak bisa melegitimasi, itu kalau dari pandangan saya,” ungkapnya.

Yoel juga mengkritik kebijakan Ditmawalumni yang tidak melibatkannya dalam proses sosialisasi, padahal ia adalah pihak yang mengesahkan undang-undang yang digunakan. Namun, Gahara menyebutkan bahwa DPM dan BEM sempat meminta perpanjangan masa jabatan pada Januari, tetapi gagal dipenuhi karena mereka tidak kunjung menyerahkan laporan pertanggungjawaban yang diminta sebagai syarat. “Kami tanya kesanggupan mereka menyelesaikan tugas ini dengan syarat harus mengirimkan laporan pertanggungjawaban selama periode mereka, tapi hingga kini pun tidak diberikan,” jelasnya.

Proses pembentukan KPU dan MM akhirnya dijalankan Ditmawalumni berdasarkan penugasan Wakil Rektor I, Prof. Edi Ikhsan, dengan landasan Peraturan Rektor tentang Ormawa. Rapat koordinasi dilakukan pada 8 Januari 2026 bersama DPM Universitas dan DPM Fakultas untuk mensosialisasikan mekanisme seleksi calon anggota. Namun, dari total 14 mahasiswa yang mengikuti seleksi, empat orang mengundurkan diri sehingga Badan Pengawas (BP) tidak dapat terbentuk.

Kondisi ini memicu kritik keras dari Yoel yang menganggap pembentukan tersebut melanggar Undang-Undang Masyarakat Mahasiswa (Masma), terutama terkait ditiadakannya BP dan perubahan tanggung jawab Panitia Pelaksana (Panpel). “Panpel itu bertanggung jawab pada DPM USU, tapi di mana bentuknya jika saya saja tidak tau siapa Panpelnya? Lalu, MM tidak bisa merangkap sebagai BP, MM itu adalah lembaga independen yang dibentuk oleh panitia khusus. Terkait format juga tidak ideal, Panpel lima dan MM lima orang,” tuturnya.

Direktur Ditmawalumni, Rahma Yuliani, memberikan penjelasan mengenai hal tersebut dengan merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemilihan Raya. Dalam Pasal 55 dan 56 disebutkan, bahwa jika jumlah anggota BP tidak mencukupi batas waktu, maka BP dapat ditiadakan dan tugasnya dilimpahkan kepada MM USU. Rahma juga menegaskan bahwa pihak universitas menjamin independensi lembaga yang baru terbentuk ini tanpa intervensi teknis. “Kami pastikan keamanan, menyediakan fasilitas dan dana yang mereka butuhkan, lebih dari itu mereka yang memproses semua, tapi jika mereka ada kendala, mereka bisa konsultasi ke kita untuk menguraikan benang yang kusut,” tegasnya.

Menutup penjelasannya terkait ketegangan saat sosialisasi pada 23 Februari, Rahma juga menyatakan kehadiran staf kampus bertujuan untuk membantu keterbatasan personil KPU serta menjaga ketertiban dari tindakan anarkis. “Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, pernah terjadi pelemparan batu, teror terhadap anggota KPU, serta tindakan tidak tertib lainnya seperti merokok, makanya kami sediakan tempat yang lebih aman dan tertib. Kami ingin mendorong kultur yang lebih intelektual dan beradab,” pungkasnya.

Pelaksanaan pemira akan dilaksanakan secara bawuran, yakni pemungutan suara secara langsung di masing-masing fakultas dengan menggunakan komputer yang telah disediakan, kecuali bagi mahasiswa yang sedang melakukan magang atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di luar kampus. Untuk memastikan tidak terjadi penggelembungan suara, panitia akan melakukan pencocokan antara data mahasiswa yang hadir dan menggunakan hak pilihnya dengan jumlah suara yang tercatat dalam sistem.

Redaktur: Alya Nayla Sahirah S.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.