Home Opini Kebengisan Aparat yang Kembali Terulang pada Penganiayaan Siswa MTsN di Maluku
Opini

Kebengisan Aparat yang Kembali Terulang pada Penganiayaan Siswa MTsN di Maluku

Share

Oleh: Novia Khairin Zahra

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian masih kerap terjadi. Baru-baru ini, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Maluku berinisial AT (14) meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan oleh oknum Brigade Mobil (Brimob) Polisi Daerah (Polda) Maluku, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Masias Siahaya, pada 19 Februari 2026. Insiden tersebut juga mengakibatkan adanya korban kedua yang tidak lain merupakan saudara laki-laki korban, NK (15). Ia dilaporkan mengalami patah tulang. Tragedi ini terjadi ketika kedua bersaudara itu tengah melintas menggunakan sepeda motor usai menunaikan shalat Subuh di lintasan yang dikenal rawan menjadi tempat aksi balap liar. Namun, menurut keterangan NK sebagai saksi, saat kejadian mereka tidak sedang melakukan aksi balap liar.

Naas, oknum Brimob yang juga tengah melakukan patroli di lintasan tersebut melihat korban dan menduga korban terlibat dalam aksi balap liar. Tanpa berpikir panjang, oknum polisi tersebut langsung menghantam kepala AT dengan sebuah helm hingga AT terkapar bersimbah darah di tempat kejadian perkara. Selang beberapa menit kemudian, NK sempat mendengar rekan pelaku mempertanyakan tindakan pelaku. Namun, pertanyaan tersebut sudah tidak berarti sebab darah sudah mengucur deras dari tubuh bagian atas korban.

Kejadian ini tentu menimbulkan amarah dan kegelisahan yang mencuat dari masyarakat Indonesia di berbagai daerah, tepat sehari setelah tragedi ini naik ke media massa. Berbagai tagar bermunculan dan kembali digunakan, seperti tagar #1312 yang memiliki arti “aparat adalah penjahat”. Kejadian tidak beradab ini pun sontak membangun banyak kalimat interogatif masyarakat mengenai di mana letak sisi kemanusiaan dan penerapan akal sehat para aparat. Pasalnya, bagaimana bisa satuan yang seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat, malah menjadi pusat ketakutan bagi masyarakat itu sendiri. Tidak hanya itu, hal ini juga akan menyebabkan kepercayaan masyarakat secara perlahan turut mengudara beserta kebencian dan rasa geram akibat ulah oknum-oknum yang tidak berperikemanusiaan.

Mengacu pada terkikisnya rasa percaya masyarakat, tragedi penganiayaan oleh oknum satuan keamanan negara ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, berbagai aksi kekerasan aparat sudah kerap kali disoroti oleh masyarakat, seperti pada kasus penembakan siswa SMK berinisial GRO di Semarang pada November 2024. Penembakan ini dilaporkan terjadi akibat kesalahpahaman oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aidpa) yang menduga korban sedang mengikuti aksi tawuran. Pelaku kemudian melepaskan tembakan sebanyak empat kali yang menyebabkan korban meregang nyawa.

Selain itu, kasus lain yang menyita perhatian publik adalah kasus penabrakan AF (21) yang melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai pengendara ojek online tengah melintas untuk menyelesaikan orderan, lalu kemudian kendaraan taktis yang diisi tujuh anggota Brimob tersebut menabraknya. Korban sempat terseret akibat tabrakan, tetapi bukannya berhenti, pengemudi terus melaju yang mengakibatkan korban terlindas roda besar kendaraan dan meninggal dunia.

Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin oleh negara untuk setiap warga negara Indonesia agar memiliki hak yang sama perihal satu kata, yaitu “Keadilan”. Oleh karena itu, jaminan atas kehidupan yang layak serta kebebasan dari penyiksaan, semestinya juga menjadi poin tanggung jawab aparat keamanan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka dari itu, seorang yang tergabung dalam satuan keamanan ini diharapkan mampu memiliki nalar dan rasa kemanusiaan yang tinggi serta rasa empati yang besar terhadap masyarakat. Jika nilai-nilai tersebut justru dilanggar, maka perlu ditanyakan mengenai profesionalisme oknum tersebut.

Lantas, di mana makna kata “melindungi” yang digelar oleh satuan keamanan negara di saat masyarakat kehilangan tempat mengadu dan berteduh atas aksi-aksi kejahatan yang terjadi? Justru yang terlihat, pihak yang seharusnya menegakkan janji tersebu-lah yang menjadi pelaku pelanggaran. Terlepas dari jabatan dan seragam sebagai satuan keamanan, yang menjadikan tragedi semacam ini sulit diterima akal dan membuat masyarakat tak habis pikir adalah mengapa seorang manusia yang diciptakan dengan hati nurani dan akal budi, ketika telah diberikan tanggung jawab, justru sanggup melakukan tindakan-tindakan sadis tersebut.

Rasa kemanusiaan seharusnya hadir lebih besar di hati para aparat, tetapi kini malah menjadi pertanyaan setiap masyarakat di mana rasa kemanusiaan tersebut. Keamanan, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan positif yang dicari oleh masyarakat, maka harus dipercayakan kepada siapa lagi? Mungkin itu yang terbesit di diri setiap warga Indonesia. HAM saja dengan ringan dilindas dan dihantam, maka kemungkinan terburuk lainnya dapat juga terjadi.

Di penghujung harap-harap cemas masyarakat, ada harapan agar seluruh sistem dan kejadian yang salah dapat menjadi evaluasi pemerintahan agar seluruh hal yang dilanggar dapat dibenahi sebelum dilakukan serah terima sebuah penugasan dan tanggung jawab. Hal ini demi tidak ada lagi nyawa yang dihantarkan dengan sia-sia dan tidak ada lagi oknum yang dapat semena-mena.

Redaktur: Muhassanah Nasution

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.